Arab Pra Islam
A. Asal-Usul Dan Letak Geografi Bangsa Arab
Jazirah Arab adalah tempat lahirnya agama Islam dan kemudian menjadi pusat Islam, merupakan pusat dari peradaban dan kebudayaan Islam. Oleh karena itu, perlu dijelaskan mengenai keadaan geografi, penduduk , ekonomi, dan sosial, bahkan agama sebelum lahirnya agama Islam.
Bangsa arab bisa dikategorikan sebagai bangsa yang nomaden (berpindah -pindah) yang termasuk dalam rumpun bangsa Causoid dalam sub ras mediteranian. Bangsa Arab menurut ahli sejarah dibagi menjadi beberapa kelompok:
1. Arab Aribah
Meliputi kaum Ad Kaum Tsamud, kaum thasm, Arab Aribah ini disebut juga sebagai Qathaniyah yang bernenek moyang pada Qathan atau bisa disebut juga yamaniah.
2. Arab Muta'arribah
Disebut juga dengan Arab Qathaniyah menurunkan kabilah kabilah jurhum dan Ya'rib menurunkan suku besar Kahlaan dan Himyar. Sedangkan yang termasuk suku Himyar adalah adalah Qudla'ah, Tanukh ,Kalb, Juhaina dan Udzrah.
3. Arab Musta'ribah atau Adnaniyah
Berkembang menjadi 2 suku besar yaitu Kabi'ah dan Mudlar. Dari Kabi'ah muncul kabilah Asad dan kabilah Wail. Kabilah Wail bercabang menjadi suku Bakr dan Taghlab. Mudlar bercabang menjadi kabilah Qais Ailan yang menurunkan marga Hawazin dan Sulaiman dan Kabilah Tamim. [1]
Dalam pandangan ahli geografi, wilayah Arab sangat panas sekali, hal ini disebabkan karena kondisi wilayah arab yang merupakan sambungan padang pasir yang terbentang luas dari hingga gurun sahara di Afrika hingga ke Timur melewati Asia Tengah sampai gurun Ghobi di China. Sedangkan iklim yang terjadi di jazira Arab bisa dibagi menjadi beberapa kawasan :
1. Tihamah yaitu daerah yang sangat panas dan tidak berangin. Daerah ini membentang dari laut merah-Najran Yaman.
2. Hijaz yaitu daerah yang terdiri dari bukit-bukit pasir. Daerah ini membentang dari Syiria-Yaman. Di Hijaz terletak dua kota suci yakni Mekkah dan Madinah.
3. Najad yaitu yang tanahnya sangat tinggi terletak membentang dari gurun Samawah di utara sampai Yaman disebelah selatan.
4. Yaman yaitu daerah yang hijau terletak disebelah selatan Najad, sebelah Timur Laut Merah, sebelah selatan daerah oman, Handramaut dan sebelah utara laut Hindia.
5. Aridl yaitu daerah yang secara geografi terpisah dari ketandusan Arab daerah ini melintang dari Yaman,Najd,Iraq melewati wilyah Yaman,Oman, Bahrain. [2]
Dari kutipan diatas dapat diketahui bahwa Arab merupakan tempat pertama kalinya Islam muncul dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Tapi tahukah kalian tentang asal-usul dan letak geografi bangsa Arab. Kata Arab identik dengan padang pasir dan tanah kering. Nama asli Arab Saudi adalah al mamlaka al arabiah al saudiah. Yang didirikan oleh Raja Abdul Aziz pada tanggal 23 september 1932. Ibukota Arab Saudi adalah Riyad.
"Jazirah arab" demikian bangsa Arab menyebutnya dengan 'al-jazirah'. Meskipun sebenarnya ia bukanlah sebuah pulau melainkan hanya sebuah semenanjung. Karena sebelah utara negeri ini tidak dibatasi oleh perairan(laut). Mereka menamakannya seperti itu hanya sekedar melebih -lebihkan). Berdasarkan garis keturunan nya para ahli sejarah mengkatagorikan silsilah bangsa Arab kedalam tiga macam, yaitu :
1. Arab al-ba'idah yaitu bangsa Ara yang telah lama musnah dan tidak mungkin lagi ditemukan detqail-detail mengenai sejarahnya. Contohnya kaum Ad, tsamud, thasm, jadis, hadhur, imlaq,dll.
2. Arab al-arabiah yaitu bngsa Arab yang merupakan keturunan yasjub bin ya'rub bin qathan, Yang juga dikenal dengan nama Arab Qathaniyyah.
3. Arab musta'ribanh, yaitu bangsa Arab yang merupakan keturunan ismail, yang juga dikenal dengan nama arab adaniyah.
Luas wilayahnya adalah 2.331.000 KM2, dan letak astronominya 15 ◦ LU-32 LU dan 34 BT-57 BT. Sebelah timur menghadap ke teluk Arab dengan laut Hindia. Di sebelah barat jazirah Arab dibatasi dengan laut Arab dan gurun Sinai. Sebelah utara dibatasi dengan Syam dan sebagian berbatasan dengan Irak, Ada perselisihan pendapat mengenai batas-batas jazirah Arab sekitar 1.000.000 mil hingga 1.300.000 persegi.
Daerah Arab terbentang alam sebagian besar berupa gurun pasir dan plato. Di gurun juga ditemukan Oase yaitu, sumber air di gurun. Jenis tumbuhan alami yang tubuh adalah semak-semak,padang rumput, atau tumbuhan gurun.
B. Agama dan Peradaban Bangsa Arab
Bangsa arabmemeluk banyak macam agama, diantaranya adalah agama paganisme yaitu penyembahan terhadap berhala atau patung. Agama ini paling banyak pengikutnya dijazirah Arab.Dari aspek peradapan yang bersifat rohani dan material. [3]
Agama orang arab sebelum islam datang adalah paganisme,Yahudi,dan kristen. Pagan ini merupakan agama mayoritas mereka. Ratusan berhala berbagai bentuk ditempatkan disekitar ka'bah. Agama pagan ini bahkan sudah ada sejak nabi ibrahim. Namun berjalannya agama ini mulai pudar dan ditinggalkan, mereka kembali menyembah berhala.
Dalam bidang bahasa dan seni bahasa, orang Arab pada masa pra islam sangat maju. Bahasa mereka sangat indah dan kaya. Syair-sayair mereka sangat banyak. Dalam lingkungan mereka seorang penyir sangat dihormati.
Bentuk kesenian syair dapat menggambarkan kehidupan,budi pekerti,dan adat istiadat bangsa Arab pra Islam yang terkenal dengan zaman jahiliyah. Menurut Charis Waddy, yag dikutip oleh Ibu Ratu Suntiah ungkapan "Jahiliyah" mempunyai konotasi barbarisme, tidak berdap,kasar,buas,tidak berbudaya. Kebiasaan mereka sudah sanngat menyesatka, seperti membunuh anak-anak perempuan karena dianggap membawa sial dalam keluarga, berperang terus menerus anatar kabilah, minum khamer, berjudidan berzina. [4]
Sungguh zaman Jahiliyah adalah zaman yang paling kejam yang terjadi pada Bangsa Arab. Banyak juga yang mengartikan bahwasannya zaman Jahiliyah adalah zaman kebodohan. Dimana wanita tidak dihargai. Akan tetapi pada zaman itu sudah terkenal yang namanya kesenian syi'ir. kesenian ini sangat dihargai dan dimuliakan oleh bangsa Arab. Tak jarang banyak para penyair yang berlomba-lomba membuat syair yang indah agar mempunyai kedudukan yang tinggi. Akan tetapi pra penyair juga haru berhati-hati karena syair-syair yang mereka buat bisa membuat mereka sehina-hinanya.
Semangat keagamaan yang sangat kuat mendorong bangsa arab untuk melawan dan memerangi agama islam saat islam datang. Namun ibadah dan praktik keagamaan sering tidak dilaksanakan oleh Arab Badui.
Sedangkan keadaan sosial bangsa Arab sangat dipengaruhi oleh kondisi dan letak geografisnya. Bagian tengah Jazirah Arab terdiri dari tanah pegunungan yang tandus. Oleh karena itu banyak penduduk yang hidupnya tidak menetap, mereka tinggal dipedalaman, yaitu masyarakat badui, yang mata pencahariannya bertenak. Mereka berpindah-pindah dari sau lembah ke lembah yang lain mencari rumput untuk hewan ternaknya. Sedangkan suku-suku yang bertempat tinggal didaera-daerah subur, mereka bertani untuk mtapencaharian merek sehari-hari. Terutama mereka yang mendiami daerah subur disekitar oase seperti Thaif. Ditempat ini mereka menanam buah-buahan dan sayur-sayuran.
Dikota mekkah juga terdapat pusat perdagangan, yaitu pasar ukaz yang dibuka pada bulan-bulan tertentu seperti, Zulqa'sudah, Zulhijjah, dan Muharram
Dalam bidang politik, masyarakat Arab pada masa jahiliyah tidak memilii sistem pemerintahan yang mapan dan teratur. Mereka hanya memiliki pemimpin yang disebut syeikh/amir. Disamping itu bangsa Arab sebelum islam juga telah mampu mengembangkan ilmu pengetahuan.
NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN BANGSA
A. Sirah Nabawiy dan Lahirnya Masyarakat Islam
Muhammad dilahirkan dari keluarga yang secara materiil lemah, tetapi memiliki kedudukan yang terhormat, karena berasal dari suku quraish, suku yag punya kelas tinggi saat itu. Perjalanan hidupnya penuh dengan ujian dan cobaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Usia 2 bulan dalam kandungan ibunya Be;iau ditinggal oleh ayahnya, karena itu ketika lahir. Beliau telah menjadi yatim. Pada usia 6 tahun, beliau ditinggal ibunya, kemudian ia diasuh kakeknyaa, Abdul Muntholib, namun tidak laama kemudian ditinggal juga, kakeknya meninggal, dan selanjutnya pamannya yang mengurus, Abu Thalib yang tersohor dengan karismatiknya dikalang kaum Quraisy. [5]
Pada saat Rasullah berumur 12 thn, beliau diajak oleh pamannya untuk berdagang. Akan tetapi, ditengah perjalanan beliau bertemu seorang rahib nasrani bernama bahira. Kemudian paman Rasulullah disuruh mengajak rasulullah untuk pulang, karena pendeta tersebut melihat tanda-tanda kenabian pada Rasulullah. Pendeta tersebut khawatir apabila orang Yahudi mengetahui akan hal itu maka Rasulullah akan dibunuh.
Pada usia 25 tahun, Nabi Muhammad ikut berdagang ke Syam, menjual barang milik Khadijah, seorang wanita terpandang dan kaya raya. Dia biasa menyuruh orang untuk menjualkan barang dagangannya dengan membagi sebagian hasilnya kepada mereka. Ketika Khadijah mendengar kabar tentang kejujuran perkataan beliau, kredibilitas dan kemuliaan akhlak serta keuntungan dagangannya melimpah, Khadijah tertarik untuk menikahinya.. [6]
Setelah umur 40 thn barulah nabi merasa ingin berkholwat (menyendiri) di Gua Hiro. Turunlah wahyu dari Allah SWT yang dibawa oleh malaikat jibril. Wahyu pertama yaitu QS. Al-Alaq ayat 1-5.
Perjalanan dakwah Rasulullah dimulai dengan menyebarkankan agama islam di kalangan keluarga dan para sahabat terdekatnya. Selama 3 tahun Rasulullah melakukan dakwah secara sembuyi-sebunyi. Setelah turun ayat yang menyuruh untuk berdakwah secara terang-terangan. Rasulullah pun berdakwah secara terang-terangan kepada penduduk makkah. Akan tetapi,penghinaan dan kecaman yang didapat Rasulullah. Meskipun begitu pengikut Rasulullah semakin banyak setiap harinya. Dan pada akhirnya atas izin Allah SWT, Rasulullah bersama para pengikutnya berhijrah ke Yastrib (Madinah). Untul mengatur strategi agar bisa menghancurkan kesombonga dari penduduk Makkah.
Jika diperhatikan mengenai beberapa keterangan mengenai perjalanan Nabi muhammad dimakkah, maka fungsinya hanya terbatas kepada kepemimpinan keagamaan, belum menyentuh ke aspek yang lebih luas. Kondisis ini terjadi karena secara politik umat islam di makkah masih kalah oleh kekuatan dan kekuasaan serta pengaruh kaum Quraisy. Nabi Muhammad belum mengibarkan bendera Islam secara politik dan pemerintahan, ia hanya seeebatas kepala agama. [7]
Perjalanan Rasulullah dalam membawa risalah dan kebahagiaan tidaklah berjalan lurus. Beliau selalu di intimidasi oleh bangsa Arab yang tidak mau menerim Islam. Beberapa lama kemudian Rasulullah hijrah ke Yastrib bersama dengan para sahabat dan para pengikutnya. Mereka pun disambut antusias oleh orang-orang Madinah. Akhirnya Rasulullah pun menetap disana dan berdakwah disana.
B. Hijrah ke Madinah dan terbentuknya negara Islam
Nabi dan sahabatnya mengadakan hijrah ke Yastrib (Madinah) setelah sebelumnya mengadakan perjanjian dengan penduduk Madinah. Nabi dan sahabatnya disambut dengan penuh kebahagiaan. Orang Madinah dengan penuh harapan atas kemampuan untuk menyelesaikan konflik dengan suku Aus dan khajraj yag telah lama berselisish. Mereka selalu berselisih terutama disebabkan dari sikap mereka yang selalu menonjolkan masing-masing golongan mana yang harus menjadi pemimpin, karena itu kehadiran Nabi diharapkan menjadi penengah. [8]
Nabi Muhammad mendirikan negara islam pertama yaitu di Madinah. Pada awalnya beliau dan para sahabat berhijrah ke Madinah karena mendapat acaman dari bangsa Arab di Makkah. Sesampainya diMadina beliau dan para sahabatya disambut penuh kegembiraan dengan para penduduk Madinah.Penduduk Madinah berharap bahwa Nabi Muhammda bisa mendamaikan suku Aus dan Khajraj.
Sebagai kepala negara untuk setiap keputusan yang beliau tetapkan Nabi Muhammad Saw selalu melakukan musyawarah dengan para sahabat. Beliau tidak bertidak bersikap otoriter, kiranya perlu dicatatat dalam proses musyawarah sebagaimana yang ditetapkan oleh rasulullah berhak mengeluarkan pendapat tentang sesuatu yang menjadi poko masalah beliau tidak pernah bersikap atau memperlihatkan tanda-tanda bahwa beliau lebih dominan dari sahabat-sahabatnya sebagai mitra dalam pengambilan setiap keputusan yang penting, yang berkaitan dengan negara Madinah, beliau sangat menghargai perbedaan pendapat walaupun sebagai kepala negara mungkin meiliki pendapat sendiri yang berkaitan dengan kebijaksanaannya. [9]
Beliau sangat menjunjung tinggi sistem musyawarah tersebuat setiap akan mengambil suatu kebijakan. Pendapat para sahabat pun banyak yanng dijadikan masukan atas sebuah kebijakan yang beliau ambil. Dengan demikian roda pemerintahan berjalan dengan lancar dan baik, dikarenakan tidak ada yang bersifat otoriter.
Nabi Muhammad mulai menata pemerintahan dengan memupuk rsa persatuan dan persaudaraan antar umat beragama. Kurang lebih jangka waktu dua tahun Nabi Muhammad memaklumatkan sebuah piagam untuk mengatur hubungan komunitas-komunitas yang ada di Madinah. Piagam ini merupakan kontruksi dasar negara Islam pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. [10]
Dokumen piagam tersebut berisi tentang kondisi sosial ekonomi serta kehidupan militer dan keagamaan bagi segenap penduduk Madinah. Contoh dalam bidang keagamaan Nabi Muhammad tidak memaksakan semua pennduduk Madinah masuk Islam, beliau membebaskan setiap orang untuk memilih agamanya masing-masing. Bagi kamu agamamu dan bagi kami agamaku. Begitu juga dengan hukum. Beliau tidak memandang bulu, siapapun yang bersalah harus dihukum.
C. Prinsip-prinsip Dasar Nabi Sebagai Kepala Negara
Ada dua prinsip yang mendasar dari kepemimpinan Nabi Muhammad :
1. Prinsip persaudaraan
Nabi menganjurkan kepada para sahabat dan pengikutnya untuk menjalankan kesatuan dan persatuan. Ikatan keimanan lebih mengikat dari pada pertalian darah. Keimanan menjadi simbol yang paling kuat untuk mengikat tali persaudaraan atau golongan. Dengan demikian komunitas muslim yang memiliki nilai-nilai solidaritas telah ditanganinya. [11]
Dari kutipan diatas dapat diketahui bahwa, Nabi Muhammad saw membuat prinsip kepemimpinan yaitu prinsip persaudaraan, karena beliau berharap para sahabat dan pengikutnya bisa saling bersatu dalam tali persaudaraan dalam keimanan. Sesungguhnya keimanan merupakan simbol yang paling kuat untuk mengikat persaudaraan. Nabi pun menganjurkan agar para sahabat dan pengikutnya juga menjalin persaudaraan dengan kaum Non-muslim juga dalam hal-hal sosial.
2. Prinsip Musyawarah
Nabi Muhammad Saw. selalu mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya, ia selalu selalu berkomunikasi dengan umatnya, bahkan kerap kali mendapatkan dirinya meminta pendapat kepada sahabat-sahabatnya. Karena itu, seluruh ummat Islam dari seluruh suku dan bangsa merasa menjadi bagian dari komunitas muslim. Antara kaum Anshar dan Muhajirin tidak terjadi perselisihan, meskipun mereka berasal dari suku bangsa yang berbeda. [12]
Dari kutipan diatas dapat diketahui bahwa, Nabi Muhammad saw juga menggunakan prinsip musyawarah. Beliau selalu meminta pendapat dari para sahabat dan pengikutnya. Sehingga seluruh ummat Islam merasa bahwa mereka adalah bagian dari suku bangsa tersebut. Suku anshar dan muhajirin pun tidak ada perselisihan meskipun keduanya berasal dari suku yang berbeda.
Kedua prinsip bekembang menjadi prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan prinsip solidaritas dan kebersamaan.
D. Piagam Madinah
Piagam Madinah banyak di tulis dengan berbagai versi, tetapi naskah dan tulisan asli Piagam Madinah seperti yang ditulis oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah al-Nabawi-nya yang sudah disistematisasi oleh penulis adalah sebagai berikut :
Mukaddimah
بسم الله الر حمن الر حيم
Dengan nama Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang.
هذا كتاب من محمد اشبي صلى الله عليه و سلم بين الموشين والمسلمين من قريش ويشرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Inilah Piagam dari Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang - orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
I. Persatuan Ummat
Pasal 1
انهم امة واحدة من هون اشاس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa- satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المها جرون من قريش على ربعتهم تعهم يتعاقلون بيثهم اخذ الد ية وا عط ئها وهم يفدون عانيهم با لمعروف والقسط بين المؤشين
Kaum Muhajirin dari suku Quraish tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menaggung dan membayat diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
وشوعوف علىى ربهعتهم يتعاقلون معقله اللأولى وكل طانفة تقدى عا نيها بالمعر فوالقسط بينالمؤشين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah..Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
وشو ساعدة عل ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللأولى وكل طائفة شهم تقدى عانيها بالمعروف والقسطبين المؤشين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka , saling menaggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 5
وشوالحرث على ربعتهم يتعاقلون اللأولى وكل طائفة شهمتفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤشين
Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan dianatara mereka (Diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
وبشوجشم على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم اللأولى وكل طائفة شهمتفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤشين
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka.Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orangorang beriman.
Pasal 7
وبثو الثجارعلى ربعتهم يتعاقلون معقلهم اللأولى وكل طائفة شهمتفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤشين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka.Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orangorang beriman.
Pasal 8
وبثوعمروبن عوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم اللأولى وكل طائفة شهمتفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤشين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 9
وبثوالشبيت على ربعتهم يتعاقلون معقاقلهم اللأولى وكل طائفة شهمتفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤشين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 10
وشبوالاوس على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم اللأولى وكل طائفة شهمتفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤشين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orangorang beriman.
III. Persatuan dan Keagamaan
Pasal 11
وانالموشين لايتركون مفرجا بيهم انيعطوه بالمعروف في فداء او عقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولا يحالف مومن مولى من دو نه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وان المؤشين المتقين على من بغى شهم او ابتغى دسيعة ظلم او اثم او عدوان او فساد بين المؤشين وان ايديهم عليه جميعا ولوكان ولداحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولايقتل مؤشا فى كافر ولاشصر كافرا على مؤ من
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
وان نعة الله واحدة يجدعليهم ادنهم وان المؤ شين يعضهم موالى بعض دون اشاس
Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.
IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
عليهم وانه من تبغا من يهود فان له اشصر والا سوة غير مظلو مين ولاسشا صر
Sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak.
Pasal 17
وان سلم المؤ شين واحد ة لا يسا لم مؤ من دون مؤمن فى قتال فى سبيل الله الاعل سواء و عدل
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikit sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kesuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وان كل غازية غزت مصشا يعقب بعضها بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanuya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وان المؤ شين يبئ بعضهم على بعض بما نال دساء هم فى سبيل احسن هدى واقو مه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap terhadap tiap-tiap darah yang tertumpah di alan tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وانه لايجير مشرك مالا لقريش ولا يحولدونه على مؤ من
Perlindungan yang diberikan oleh orang Musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraish tidak di akui.
Pasal 21
وانه من اعتبط مؤ شا قتلا عن بيثة فانه قودبه الا ان ير ضى ولي المقتول وان المؤشين عليه كافة ولا يحل لهم الا قيام عليه
Barang siapa yang membunuh erhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi . Dan orang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.
Pasal 22
وانه لايحل لمؤمن أقربما فى هذه الصحيفة وأمن با لله واليوم الأخر ان شصرمحد ثا ولا يؤ وية وانه من نصره او أو فأن عليه لغة الله و غضبه يوم القيامت ولا يؤخذ شه صرفولا عدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya.Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi penghiyanat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannnya.
Pasal 23
وانكم مهما اختلضتم فيه من شيئ فإن مرده الى الله عن وجل والى محمد صلى الله عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V.Golongan Minoritas
Pasal 24
وان اليهود شيفقون مع المؤ شين ماداموا محار بين
Warga negara dari golongan Yhudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan
Pasal 25
وان يهود شبي عوف امة مع المؤ شين لليهودشيهم مو اليهم و انفسهم الا من ظلم واثم فانه لايو تخ الا نفسه وا هل بيته
Kaum Yhudi dari bani Auf adalah satu bangsa -negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum Muslimin bebas memeluk agamanya.Kebebasaan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وان ليهود شبى اشجار مثل ماليهود شبى عو ف
Kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 27
وان ليهود شبي شجلر مثل ماليهودشبى عوف
Kaum Yahudi dari Bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 28
وان ليهود شبي ساعدة مثل ماليهود شبى عوف
Kaum Yahudi dari Bani Saidah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 29
وان ليهود شبي جشم مثل ماليهودشبى عوف
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 30
وان ليهود شبي الاوس مثل ماليهود شبى عوف
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 31
وان ليهود شبي ثعلبة مثل ماليهود شبى عوف الا من ظلم واثم فا نه لا يو تخ الا نفسه وا هل بيته
Kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
بطن ثعلبه كأنفسهم وان جغه
Suku Jafnah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti Bani Tsa'labah
Pasal 33
وان لبشى الشطيبة مثل ما ليهود شبى عوف وان البرد ون الا ثم
Bani Sutheibah deperlakukan sama dengan kaum yahudi dari bani Auf.
Pasal 34
وان مو الي ثعلبه كأ نفسهم
Pengikut dan sekutu dari bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa'labah
Pasal 35
وان بطن يهود كأ نفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Warga Negara
Pasal 36
وانه لا يخر ج احدسشهم الا باذن محمد صلى الله عليه وسلم وانه لا شيحجر على ثار جرح وانه من قتك فبشفسه قلك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابر هذا
Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad, SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya.Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya , kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang yang setia terhadap piagam ini.
Pasal 37
وان على الىيهو د نفقتهم وعلى الى المسلمين نفقتهم وان بيشهم اشصر على من حالر ب اهل هذه الصحيفة وان بيشهم اشصح و البر دون الا ثم وانه لم يأ ثم امرؤ بحليفه وان اشصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin Diantara kaum Muslim dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini . Diantara mereka harus saling mensehati dan berbuat baik serta menjahuai perbuatan dosa.Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya..Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
وان اليهود سيفقون مع المؤسين ماداسوا محار بين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga mukmin selama peperangan terjadi.
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وان يشر ب حر ام جوفها لا هل هذا الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini.
Pasal 40
وان الجا ر كااشفس غير مضار ورلا اثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersilahkan.
Pasal 41
وانه لا تجار حر مة الا باذان اهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatnnya, serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وانه ما كان بين اهل هذاه الصحيفة من حدث واشتجا ر يخاف فساده فان مر ده الى الله عز وجل والىمحمد صلى الله عليه وسبلم وان الله علىى اتقى مافى هذه الصحيفة وابر
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muhammad. SAW.
Pasal 43
وانه لا تجار قريش ولا من نصر ها
Sesungguhnya musuh Quraish tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وان بيشهم اشصر على من دهم يشر ب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap agresor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
واذا اد عوا الى صلح يصا لحونه (ويلبسونه) فانهم يصا لحونه ويلبسونه وانهم اذادعوا الى مثت ذلك فانه لهم على المؤشيين الا من حارب فى الدين على اناس حصتهم من جا بشهم الذى قبلهم
Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadap agama Islam. Dan Warga negara wajig mendukung setiap perjanjian damai tersebut
Pasal 46
وان يهود الا وس مو الهم وانفسهم على مثل مالا هل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذهالصحيفة وان البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudi dari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.
X.Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب الا على نقسه وانالله على اصدق ما فى هذه الصحيعفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم واثم وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالميشة الا من ظلمواثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم
• Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri. • Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini. • Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim. • Sesungguhnya (mulai saat ini) orang yang bepergian adalah aman. • Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah. • Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa. • Dan akhirnya Muhammad adalah pesuruh Tuhan.Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasNya. [13]
Piagam Madinah (Bahasa Arab :المدينة صحيفة , shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yastrib (Madinah) pada tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad, Ahmad Zakki. 2014. Sejarah Peradaban Islam. Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press.
Fuad, Ahmad Zakki. 2016. Sejarah Peradaban Isalam. Surabaya:IAIN Sunan Ampel.
Fuad, Ahmad Zakki. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Surabaya:IAIN Sunan Ampel.
Sutriani, Muhammad. 2011. Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara , Jurnal Pendidikan, vol.6, No.2.
Yakub, M. 2015. Sejarah Peradaban Islam. Medan: Perdana Publisin.
[1] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press,2014), h.14-15.
[2] Zaki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel ,20015), hlm.15-16.
[3] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Isalam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel ,2008), h.3.
[4] Ahmad Al-Usairy, Sejarah Islam, (Jakarta: Akbar Media, 2011), h.25, dalam M.Yakub, Sejarah Peradaban Islam, (Medan: Perdana Publisin, 2015), h.7.
[5] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press,2014)21.
[6] Didin Saepudin, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: UIN Press, 2007), h.19, dalam M.Yakub, Sejarah Peradaban Islam, (Medan: Perdana Publisin, 2015), h.13.
[7] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2015), h.26.
[8] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Isalam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2014), h.27 dalam Muhammad Husin Haikal, Sejarah......... hal.143.
[9] Muhammad Tahir Azhari, op.cit., h. 119-120. Lihat juga Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara (Cet. V; Jakarta: UI Press 1993), h.16-17, dalam Sutriani, MUHAMMAD Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara, Jurnal Pendidikan, vol.6, No.2 (Tahun 2011).
[10] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Isalam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel ,2016), h.15.
[11] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Isalam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2014), h.28.
[12] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Isalam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2014), h.29.
[13] Ibn Hisyam, As-Sirah an Nabawiyah, jus 11, Bab al-Halabi, Mesir, 1955, hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagam ini juga dilakukan oleh AJ.Wensick dan MontgomeryWatt dalam Muhammad at Medina. Dalam tukisan Indonesia, lihat..Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nai Muhammad, Bulan Bintang, 1973, Jakarta hal 11-20, dalam Zaki Fuad, Sejarah Peradaban Isalam (Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press,2014), h.37.
Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku