Loading...

ARAB PRA ISLAM - Sejarah Peradaban Islam (Zanuba Zuhrotul Makiyah) C1


BAB I

ARAB PRA ISLAM

A. Asal usul dan Letak Geografis Bangsa Arab

Bangsa Arab dikatakan sebagai bangsa yang nomaden (berpindah-pindah) yang termasuk dalam rumpun bangsa Caucasoid dalam sub ras Mediteranien yang meliputi wilayah sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arabia dan Irania. [1]

Menurut kutipan di atas Tanah air Arab biasa disebut Jazirah Arab atau Syibhul Jazirah artinya pulau, sedangkan Syibhul Jazirah berarti semenanjung. Dengan demikian semenanjung ini tidak banyak didapati air, tetapi banyak gunung, gurun, dan hamparan yang tandus. Mayoritas penduduknya terdiri dari orang-orang baduwi (orang-orang yang hidup di daerah gurun Sahara dan suka Berkelana, pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya atau disebut dengan nomaden, menurut situasi dan kondisi yang mereka alami), karena manusia pada dasarnya selalu bergantung pada situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya. Bangsa Arab menurut ahli sejarah dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:


1. Arab Aribah atau warga Arab asli yaitu orang-orang Arab yang mendiami yaman. Meliputi kaum Ad, kaum Tsamud, kaum Thasm. Arab aribah juga disebut sebagai Arab Qahthaniyah kerana bernenek moyang atau keturunan dari Qahthan atau bisa disebut dengan Yamaniah karena tinggalnya di Yaman. Keturunan Qahthan yang paling populer adalah keturunan dari Ya'rib yakni Abdis Syams yang terkenal dengan Nama Saba', [2] dialah bapak semua kabilah di Yaman. Saba' inilah yang membangun Kota dan bendungan maarib, suatu bendungan yang terkenal dalam sejarah yang kemudian jebol atau runtuh. Orang-orang saba' inilah yang membangun Kota 'Ain Syams di kawasan mesir.

2. Arab muta'arribah atau disebut dengan Arab Qahthaniyyah yang menurunkan kabilah Jurhum dan Ya'rib. Dari ya'rib menurunkan suku besar, yakni Kahlan dan Himyar. Sedangkan yang termasuk suku Hamyar adalah Qudla'ah, Tanukh, Kalb, Juhainah dan Udzarah.

3. Arab Musta'ribah atau orang arab pendatang, yaitu orang-orang arab yang bertempat tinggal di Hejaz, Nejed dan sekitarnya.mereka itu adalah keturunan Nabi Ismail bin Nabi Ibrahim as, kakek luhur dari Nabi Muhammad SAW(pembawa syariat islam). Mereka disebut juga dengan Al-'Adaniyyun (orang-orang Arab keturunan adnan) yang berkembang menjadi dua suku besar, yaitu Kabi'ah dan Mudlar. Dari Kabi'ah muncul kabilah Asad dan kabila Wail. Kabilah Wail bercabang menjadi suku Bakr dan Taghlab. Mudlar bercabang menjadi kabila Qais Ailan yang menurunkan marga Hawazin, Sulaiman dan kabilah Tamim. [3]

Dalam pandangan ahli geografi, wilayah Arab sangat panas sekali,hal ini disebabkan kondisi wilayah arab yang merupakan sambungan padang pasir yang luas dari Barat hingga gurun sahara di Afrika hingga ketimur melewati Asia Tengah sampai Gurun Ghobi di Cina. Bangsa Arab juga membagi-bagi tanah airnya atau jazirahnya berdasarkan keadaan alam sekitarnya menjadi Lima, yaitu:

1. Tihimah disebut juga Alghour yang merupakan sebuah daerah di tepi laut merah dan memanjang sampai ke pegunungan As-Surat Najran Yaman. Dinamakan Tihimah karena udaranya sangat panas tidak berangin.

2. Hijaz yaitu daerah yang terdiri dari bukit-bukit pasir salah satunya adalah bukit As-Surat yang membentang dari perbatasan Yaman sampai ke Syam (siria). Daerah ini dinamakan Hejaz, karena menjadi daerah pemisah antara Alghour dan nejed atau daerah yang berada di tengah dan berhadapan dengan laut merah yang beriklim sedang.

3. Nejed adalah kawasan pegunungan dibagian utara semenanjung Arab, berada di bawah daerah Tihamah dan Hejaz, dan terus memanjang kesebelah timur. Disebelah selatan mulai dari perbatasan Yaman melebar sampai ke Samawat. Kemudian dari sebelah timur membentang sampai ke Al'Arudl dan pinggiran Iraq. Kawasan ini disebut Nejed karena daerahnya hampir semua berupa dataran tinggi yang terletak membentang dari gurun samawah di utara sampai Yaman di sebelah selatan.

4. Yaman adalah sebuah daerah yang hijau disebelah selatan Nejed sebelah timur Laut Merah. Disebelah timur membentang sampai ke Handramaut, Syaer, dan Oman. Sebelah utara laut hindia. Yaman banyak terdapat daerah-daerah yang beriklim panas dan beberapa daerah dataran tinggi.

5. Arudl adalah daerah yang secara geografis terpisah dari ketandusan Arab. Kawasan ini meliputi daerah Yamamah, Bahrain, dan sekitarnya. Dikawasan ini terdapat beberapa daerah berdataran tinggi dan rendah ke letaknya dekat dengan laut. Daerah-daerah disana banyak yang terlalu rendah dan banyak pula saluran-saluran lembah. Kawasan ini disebut Arudl karena daerah ini melintang antara Yaman, Nejed, dan Iraq melewati wilayah Yamamah, Oman dan Bahrain. [4]

Menurut kutipan di atas dalam membicarakan wilayah geografis yang didiami bangsa Arab sebelum Islam, bangsa Arab juga mendiami daerah-daerah di sekitar Jazirah. Jazirah Arab memang mayoritas bangsa Arab kala itu. Jazirah Arab terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu bagian tengah dan bagian pesisir. Sebagian besar daerah jazirah adalah Padang pasir, Padang pasir itu bernama Padang pasir Sahara terletak di tengah yang memiliki keadaan dan sifat yang berbeda-beda.

Negara Arab adalah Negara yang terletak di Barat Laut benua Asia. Disebelah utara berbatasan dengan gurun syam (siriya). Disebelah barat berbatasan dengan laut man (laut hindia) dan sebelah timur berbatasan dengan teluk basrah. Negara Arab bisa berhubungan dengan afrika melalui terusan Suez disebelah utara laut merah.

Cuaca di semenanjung Arab pada umumnya sangat panas. Udara malam hari pada musim kemarau di daerah-daerah dataran tinggi cukup bagus dan airnya membeku dikala musim dingin. Angin di Arab yang bagus adalah angin timur yang terkenal dengan As-Shuba yang kerapkali dipuji-puji oleh penyair.selain angina timur, terdapat juga angina Samoom (angina panas).

Sedangkan dari sisi mata pencarian, penduduk jazirah Arab banyak mengembala kambing dan berburu. Disamping itu banyak juga yang berdagang dan bertani, mereka ini banyak tinggal dipesisir yang sering turun hujan. Oleh karena itu, jazirah rab banyak yang sudah maju tetapi juga masih ada daerah yang miskin karena dilanda peperangan.

B. Agama dan peradapan Bangsa Arab

Bangsa Arab termasuk bangsa yang banyak memeluk agama, diantaranya adalah agama Paganisme yaitu penyembahan terhadap berhala atau patung. Agama ini paling banyak pengikutnya di jazirah Arab. Agama lain yang dianut adalah monotheisme, yaitu agama hanif yang di bawa oleh Nabi Ibrahim. Pengikut agama ini tidak banyak, bahkan ketika Islam datang di bawa oleh Nabi Muhammad saw, mereka juga tidak segera iman pada Allah swt. Penduduk jazirah Arab juga ada yang memeluk agama Shabiah yaitu agama yang menyembah binatang menurut mereka punya kekuatan. Tetapi ada juga yang memeluk agama Masehi, agama Majusi, agama Nasrani yang di bawa oleh orang Persia. [5]

Menurut kutipan di atas Agama merupakan kebutuhan umat manusia, karena agama merupakan suatu tata aturan. Semua umat, bangsa, kabilah, marga, dan keluarga sekecil apapun harus memiliki aturan dan peraturan yang menjadi pedoman hidupnya. Apabila tidak ada peraturan, maka mereka Akan hidup seperti binatang liar yang tidak ada ikatan dan peraturan. Peraturan dan keteraturan adalah dua hal yang amat penting bagi umat manusia. Kecintaan mereka terhadap dua hal ini sudah menjadi naluri mereka sejak mereka diciptakan. Bukti yang mendukung hal tersebut ialah bahwa sepanjang sejarah kemajuan kehidupan umat manusia tidak pernah lepas atau kosong dari peraturan atau undang-undang yang mereka jadikan pedoman sesuai dengan linkungan mereka, jika tidak mereka Akan kacau balau.

Keadaan umat atau bangsa-bangsa yang hidup satu periode dengan bangsa Arab pada saat itu tidaklah lebih baik dari pada bangsa Arab itu sendiri. Dengan demikian kelahiran agama Islam merupakan suatu kebutuhan bangsa-bangsa yang hidup dimasa itu secara menyeluruh.

Dari aspek peradaban, bangsa Arab terbagi atas peradaban yang bersifat rohani dan material. Peradaban yang bersifat rohani tertuang dalam banyak karya sastra dan syair-syair jahiliyah yang begitu dominan. Hal ini juga bisa melihat tingkat kemajuan kehidupan mereka. Sedangkan peradaban material tertuang dari karya seni patung, bangunan dan lainnya. Tetapi jika diklasifikasi, bangsa Arab yang maju adalah bangsa Arab yang tinggal di suatu daerah tertentu, bukan bangsa Arab yang nomaden (berpindah-pindah) yang tinggal dipesisir jazirah Arab.

Sampai saat ini peradaban bangsa Arab juga banyak mempengaruhi dunia terutama bangsa-bangsa yang beragama Islam, mulai dari karya sastra, seni dan budaya maupun bangunan dan arsitek yang terpengaruh oleh peradaban Arab. Oleh karena itu tidak salah jika ada yang mengatakan Bangsa Arab adalah bangsa yang istimewa di dunia ini. [6]

Dari kutipan tersebut bahwasannya Peradapan Arab adalah akibat pengaruh dari budaya bangsa-bangsa di sekitarnya yamh lebih dahulu maju dari pada kebudayaan dan peradapan Arab. Pengaruh tersebut masuk ke jazirah Arab melalui beberapa jalur, yang terpenting di antaranya adalah: 1. Melaui hubungan dagang dengan bangsa lain, 2. Melalui kerajaan-kerajaan Protektorat, Hirah, dan Ghassan, 3. Masuknya misi Yahudi dan Kristen. Melalui jalur perdagangan, bangsa arab berhubungan dengan bangsa-bangsa Siria, Persia, Habsy, Mesir (Qibthi), dan Romawi yang semuanya telah mendapat pengaruh dari kebudayaan Hellenisme. Melalui karajaan-kerajaan protektorat, banyak berdiri koloni-koloni tawanan perang Romawi dan Persia di ghassan dan hirah. Penganut agama yahudi juga banyak mendirikan koloni yang terdiri atas orang-orang Yahaudi dan orang-orang Arab yang menganut agama Yahudi.

Mayoritas agama Yahudi dan Kristen sudah masuk ke Jazirah Arab. Bangsa Arab kebanyakan masih menganut agama asli mereka, yaitu percaya pada banyak dewa yang diwujudkan dalam bentuk berhala dan patung. Setiap kabilah memmpunyai berhala sendiri. Berhala-berhala tersebut dipusatkan di ka'bah, tetepi ditempat-tempat lain juga banyak terdapat berhala. Berhala-berhala yang terpenting adalah Hubal, yang dianggap sebagai dewa terbesar, terletak di kabah, berada di bawah Hubal dan Manat yang bertempat di Yastrib. Berhala-berhala tersebut dijadikan tempat menanyakan dan mengetahui nasib baik dan buruk [7] .

BAB II

NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA

A. Sirah Nabi dan Lahirnya Masyarakat Islam

Perkawinan antara Abdullah dengan Aminah yang masih satu keturunan itu telah melahirkan seorang manusia yang kelak Akan menjadi Nabi dan Rasul yang terakhir. Muhammad namanya. Beliau lahir pada tahun 570 masehi di Makkah, bertepatan dengan tahun Gajah. [8]

Kakek Nabi Muhammad saw keturunan dari Nabi Isma'il as, Adnan bin 'Ud, dia adalah kakek terakhir Nabi Muhammad saw yang dapat diketahui kebenarannya. Nabi Muhammad saw adalah putra Abdullah bin Abdul Mutholib, bin Hasyim, bin Abdi manaf, bin Qushoyi, bin Kilab, bin Murroh, bin Kaab, bin Luai, bin Gholib, bin Fihir, bin Malik, bin Nadar, bin Kinanah, bin Khuzaimah, bin Mudrika, bin Ilyas, bin Mudar, bin Nidar bin Maad, bin Adnan. Ibu Nabi Muhammad saw bernama Aminah binti Wahab, bin Zahroh, Bin Kilab. Disinilah antara ibu nabi dan ayahnya bertemu dalam satu keturunan silsilah. [9]

Nabi Muhammad saw lahir di Makkah pada hari senin tanggal 12 Rabiul Awwal pada tahun gajah, bertepatan pada tanggal 20 April 571 M. Nabi Muhammad dilahirkan dari keluarga yang tidak mempunyai apa-apa, tetapi memiliki kedudukan yang terhormat, karena berasal dari suku Quraish, suku yang mempunya kelas tinggi saat itu. Perjalanan hidupnya penuh dengan ujian dan cobaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Usia 2 bulan dalam kandungan ibunya Beliau ditinggal oleh ayahnya, karena itu ketika lahir Beliau telah menjadi yatim. Ayah Beliau meninggal dunia tanpa mewariskan harta, kecuali Lima ekor unta dan seorang budak wanita (ummu Aiman). Pada usia 6 tahun, Beliau ditinggal ibunya, Aminah meniggal dalam perjalanan pulangke mekkah dari madinah dan wafat di desa abwa (desa antara kota makkah dan madinah. kemudian ia diasuh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib, setelah diasuh Nabi diasuh selama dua tahun, sang kakek meninggal dunia pada usia 140 tahun. Kemudian Nabi diasuh pamannya yakni Abu Thalib yang tersohor dengan karismatiknya di kalangan kaum Quraish. Mulai usia 12 tahun, beliau membantu pamannya berdagang ke Syam. Tetapi di tengah perjalanan bertemu dengan seorang Rahib Nasrani yang bernama Bahira. Kemudian ia melarang Abu Thalib membiarkan Muhammad tanpa pengawalan, sebab ia melihat tanda kenabian dalam diri Muhammad, dan jika tanda itu diketahui oleh orang Yahudi dikawatirkan mereka akan membunuhnya

Nabi Muhammad menikah pada Usia 25 tahun dengan seorang janda kaya dan cantik dari kalangan suku Quraisy yang bernama Khadijah. Hal ini terjadi atas ketertarikan Khadijah terhadap Muhammad yang jujur dan cakap. Pada saat itu khadijah berusia 40 tahun.

Ketika Nabi Muhammad berusia 40 tahun dimana pada usia ini manusia mencapai titik kematangan dalam segala hal. Kemudian ketika beliau mengasingkan atau berdiam diri di Gua Hira', Malaikat Jibril datang untuk menyampaikan wahyu pertama yakni surah al-'alaq ayat 1-5 kepada Nabi Muhammad saw.

Perjalanan kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad membawa risalah dan kebahagiaan seluruh umat manusia tidak selamanya mulus, terutama di awal kenabiannya di Makkah. Orang Makkah begitu benci kepada Beliau dan pengikutnya, mereka beranggapan bahwa Muhammad itu berbahaya, karena telah menghancurkan pranata kebanaran yang telah mereka bangun dan tradisikan. [10]

Menurut kutipan di atas Nabi Muhammad telah diperintahkan oleh Allah sebagai pemimpin atau petunjuk bagi kaumnya dan seluruh umat manusia untuk menuju agama yang lurus, yakni agama Islam, agama yang dapat mengantarkan manusia pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam dakwahnya Nabi Muhammad melakukan dua Cara, yang pertama dengan sembunyi-sembunyi dan yang kedua dengan terang-terangan. Nabi Muhammad dalam menjalankan dakwahnya sering menghadapi ancaman maupun siksaan dari orang-orang Arab (makkah) baik fisik maupun non fisik.

Kerasulan yang terletak pada diri Nabi Muhammad pertama kali disebarkan kepada keluarga terdekat. Kemudian kepada saudara-saudaranya juga pada sahabat-sahabat terdekatnya. Secara perlahan, pengikutnya bertambah. Yang mula-mula dari kalangan dewasa untuk masuk Islam adalah Abu Bakar As-Shidiq sekaligus menjadi pembantu Nabi dalam menyebarkan ajaran Islam. Melalui Abu Bakar masuklah Utsman bin Affan ke dalam ajaran Islam, Talhah dan Sa'ad dan sahabat lainnya. Dari kalangan wanita yang masuk Islam adalah Khadijah, istri beliau sendiri yang paling dicintainya.setelah itu ada golongan anak-anak yang berumur sekitar delapan tahun, beliau adalah anak Abu Thalib yakni Ali bin Abi Thalib. Adapun dari kalangan sahaya atau budak yakni Zaid bin Tsabit.

Setelah tiga tahun Nabi mengadakan dakwah secara sembunyi-sembunyi, kemudian turunlah ayat AL Qur'an yang menyuruh nabi untuk berdakwah secara terang-terangan, Allah menyuruh Nabi untuk menyampaikan ajaran Islam dan menyuruh untuk memalingkan dari orang-orang musyrik. Dalam dakwahnya ini Nabi banyak mendapat rintangan dan perlawanan dari suku Quraisy dan bangsa Arab umumnya. Tetapi dengan adanya cobaan tersebut justru menimbulkan jumlah pengikutnya semakin bertambah. Dengan izin Allah Nabi mengadakan hijrah ke Yasrib (Madinah) sebagai suatu strategi untuk menaklukkan bangsa Arab. Dalam menyebarkan agama Islam begitu banyak sekali ujian dari Tuhan. Namun jika diperhatikan secara teliti, ini semua Akan memberi arti bahwa, Nabi Muhammad disuruh untuk mengkonsentrasikan dirinya hanya kepada Allah SWT. Karena Allah menjadi pelindung dan pemelihara yang paling utama dan sekaligus sebagai tempat meminta pertolongan yang paling sempurna.

Ajaran yang dibawa Nabi Muhammad memberikan kebebasan kepada umat manusia, dan menjadikan manusia sederajat antara yang satu dengan lainnya. Orang yang selama ini mendapat tekanan dan ketidakadilan, berbondong-bondong masuk agama Islam.

B. Hijrah Ke Madinah dan Terbentuknya Negara Islam

Nabi dan sahabatnya mengadakan hijrah ke Yasrib (Madinah) setelah sebelumnya mengadakan perjanjian dengan penduduk Madinah. Nabi dan sahabatnya disambut dengan sambutan yang cukup menggembirakan. [11]

Dari kutipan diatas Nabi Muhammad merasakan, bahwa ancaman dan penindasan bangsa Quraisy semakin memuncak, tetapi di madinah mulai ada tanda-tanda bahwa penyebaran islam disana lebih mendapatkan respon, dan berhijrahlah beliau ke kota tersebut. Penduduk-penduduk Kota Yasrib (madinah) menyambut dengan amat mesra dan penuh kegembiraan, perasaan rindu dan kasih sayang yang mendalam dirasakan oleh penduduk tersebut. Mereka menyambut dengan melagukan bacaan yang sampai saat ini pupuler dikalangan umat Muslim. Di Kota Yasrib (madinah) nabi mempunyai kedudukan sebagai kepala agama dan kepala pemerintahan.

Nabi Muhammad mendirikan negara atas dasar persamaan, kebebasan dan persaudaraan. Mereka bersatu atas kemakmuran Islam. Nabi mempunyai beberapa dasar, yakni:

1. Mengubah Nama Kota Yasrib menjadi Madinah Al- Munawarrah. Pengubahan Nama tersebut bertujuan untuk membentuk sebuah masyarakat menjadi tertib dan maju.

2. Membangun masjid, selain menjadi tempat ibadah, masjid ini menjadi sarana untuk mempersatukan Kaum Muslim. Disamping itu juga menjadi tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang sedang dihadapi.pada masa nabi masjid tersebut juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

3. Ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesame Muslim) nabi mempersatukan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar (orang-orang yang hijrah dari Makkah ke Madinah. Yang dilakukan Rosulullah ini bertujuan untuk persaudaraan berdasarkan Agama.

4. Melakukan hubungan persahabatan dengan agama non Muslim. Nabi Muhammad mengadakan sebuah perjanjian antara agama satu dengan agama yang lainnya, Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan.

5. Nabi Muhammad membentuk pasukan tentara untuk mengantisipasi gangguan-gangguan yang dilakukan musuh [12] .

C. Prinsip-prinsip Dasar Nabi Sebagai Dasar Negara

Ada dua prinsip yang mendasar dari kepemimpinan Nabi Muhammad:

a. Prinsip Persaudaraan

Nabi menganjurkan kepada sahabat dan pengikutnya untuk menjalankan kesatuan dan persatuan. Lebih meningkatkan keimanan dari pada pertumpahan darah. Keimanan menjadi simbol yang paling kuat untuk mengikat tali persaudaraan atau golongan. Dengan demikian komunitas Muslim memiliki nilai-nilai solidaritas yang tinggi.

Nabi juga menganjurkan, pentingnya melaksanakan persaudaraan dengan sesama non Muslim, hal-hal yang bersifat sosial dan kemasyarakatan. Tidak hanya diakui komunitas Muslim, tetapi juga komunitas luar Muslim bisa mengakuinya. Seperti halnya menghargai budaya satu Sama lain.

b. Prinsip Musyawarah

Nabi Muhammad Saw. Selalu mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya, ia selalu berkomunikasi dengan umatnya, bahkan kerap kali dirinya meminta pendapat kepada sahabat-sahabatnya. Karena itu, tidak memandang baesar maupun kecil bahkan yang sudah berpangkat atau bergelar tinggi seluruh ummat Islam berhak bermusyawarah dengan siapa saja selagi tidak melanggar syariat Islam. Seperti halnya Antara kaum Anshar dan Muhajirin tidak terjadi perselisihan, meskipun mereka berasal dari suku dan bangsa yang berbeda. Kedua prinsip berkembang menjadi prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan prinsip solidaritas dan kebersamaan. Sedangkan untuk merumuskan dasar-dasar kenegaraan yang kuat dibuatlah undang-undang kenegaraan pertama yang dikenal dengan Piagam Madinah. [13]

D. Piagam Madinah

Piagam Madinah merupakan konstitusi dari sebuah dasar negara Islam pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Dokumen politik mengatur tentang kondisi sosial ekonomi, serta kehidupan militer dan keagamaan bagi penduduk Madinah, baik Muslim ataupun bukan. [14]

menurut kutipan di atas Piagam Madinah banyak di tulis dengan berbagai versi, tetapi naskah dan tulisan asli Piagam Madinah seperti yang ditulis oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah al-Nabawi-nya yang sudah disistematisasi oleh penulis sebagai berikut:

Mukaddimah:

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan Nama Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang.

هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويشرب ومن تبعهم فلحق بهم وجهد معهم

Inilah Piagam dari Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang - orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.

I. Persatuan Ummat

Pasal 1

انهم امة واحدة من النس

Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa- satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

II. Hak Asasi Manusia

Pasal 2

المها جرون من قريش على ربتهم يتعا قلون بينهم اخذ الديه واعطاىها وهم يفدون عا نيهم با لمعروف والقسط بين المؤمنين

Kaum Muhajirin dari suku Quraish tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menaggung dan membayat diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan Cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.

Pasal 3

و بنو عوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.

Pasal 4

و بنو سا عدة على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka, saling menaggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 5

و بنو الحرث على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan dianatara mereka (Diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 6

و بنوجشم على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka.Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 7

و بنوالنجار على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka.Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 8

و بنوعمروبن عوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 9

و بنوالنبيت على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 10

و بنوالاوس على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاءولى وكل طا ىفة منهم تفدى عا نيها بالمعروف والقسط بين المؤمني

Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama Akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

III. Persatuan dan Keagamaan

Pasal 11

و انالمؤمنين لايتركون مفرجا بينهم انيعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل

Sesungguhnya orang yang beriman tidak Akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

ولايحالف مؤمن موللى مؤمن دونه

Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu.

Pasal 13

وان المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى دسيعة ظلم اواثم اوعدوان او فسد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولداحدهم

Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.

Pasal 14

ولايقتل مؤمن مؤسنا فى كافرولاينصر كافرا علىمؤمن

Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15

وان ذمة الله واحدة يجد عليهم ادنهم وان الهؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس

Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.

IV. Persatuan Warga Negara

Pasal 16

وانه من نبغنا من يهود فان له النصروالاسوة غير مظلومين ولاستنا صرعليهم

Sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17

وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن فى قتال فى سبيل الله الاعل سواء وعدل بينهم

Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kesuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.

Pasal 18

وان كل غازية غزت مصنا يعقب بعضها بعضا

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madinah) merupakan suatu.

Pasal 19

وان المؤمنين يبىء بعضهم على بعض بما نال دسا ءهم فى سبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدواقومه

Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap terhadap tiap-tiap darah yang tertumpah di Alam tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20

وانه لا يجير مشرك مالا لقريش ولا يحول دونه على مؤمن

Perlindungan yang diberikan oleh orang Musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraish tidak di akui.

Pasal 21

وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينه فاءنه قو د به الا ان ير ضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولا يحل لهم الا قيام عليه

Barang siapa yang membunuh erhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.

Pasal 22

وانه لا يحل لمؤمن اءقربما فى هذه الصحيفة واءمن بالله واليوم الاخر ان ينصر محدثا ولا يؤوية وانه من نصره او ا ءو فاءن عليه لعنة الله وغضبه يوم القيا مت ولا يؤ خذ منه صرف ولا عدل

Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada kediaman baginya.Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi penghiyanat negara atau orang yang salah Akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.

Pasal 23

وانكم مهما اختلضتم فيه من شيىءفاءن مرده الى الله عن وجل والى محمد صلى الله عليه وسلم

Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.

V.Golongan Minoritas

Pasal 24

واناليهود ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين

Warga negara dari golongan Yhudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan.

Pasal 25

وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم موا ليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لايوتخ الا نفسه واهل بيته

Kaum Yhudi dari bani Auf adalah satu bangsa dan negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agam mereka, dan kaum Muslimin bebas memeluk agamanya.Kebebasaan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26

النجار مثل ماليهود بنى عوف وان ليهود بني

Kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.

Pasal 27

الحرث مثل ماليهود بنى عوف وان ليهود بني

Kaum Yahudi dari Bani Harts diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.

Pasal 28

ساعدة مثل ماليهود بنى عوف وان ليهود بني

Kaum Yahudi dari Bani Saidah diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.

Pasal 29

جشم مثل ماليهود بنى عوف وان ليهود بني

Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.

Pasal 30

الاوس مثل ماليهود بنى عوف وان ليهود بني

Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.

Pasal 31

الا من ظلم واثم فانه لا يوتخ الا نفسه واهل بيته ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف وان ليهود بني

Kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 32

نفسهم وان جغنه ثعلبه كاء

Suku Jafnah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti Bani Tsa'labah.

Pasal 33

وان لبنى مثل ماليهود بنى عوف وان البردون الا ثم

Bani Sutheibah deperlakukan Sama dengan kaum yahudi dari bani Auf.

Pasal 34

وان موالي ثعلبة كانفسهم

Pengikut dan sekutu dari bani Tsa'labah diperlakukan Sama seperti Bani Tsa'labah

Pasal 35

وان بطن يهود كأنفسهم

Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan Sama seperti kaum Yahudi.

VI. Warga Negara

Pasal 36

وان لا يخرج احدسنهم الاباذن محمد صلى الله عليه وسلم وانه لا ينحجر على ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابر هذا.

Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad, SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya.Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang yang setia terhadap piagam ini.

Pasal 37

وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصر على من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح وانصحة والبردون الاثم وان لم يأثم امرؤبحيفة وان الصر للمظلوم.

Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin Diantara kaum Muslim dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling mensehati dan berbuat baik serta menjahui perbuatan dosa.Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya.Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.

Pasal 38

وان اليهود ينفقون مع المؤمنين مادا سوا محار بين.

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga mukmin selama peperangan terjadi.

VII. Pertahanan Negara

Pasal 39

وان يشرب حرام جوفها لاهل هده الصحي ف

Kota Yasrib, ibu Kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini.

Pasal 40

وان الجار كاالنفس غير مضار ولا اثم

Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersalahkan.

Pasal 41

وانه لاتجار حرمة الا بادان اهلها

Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatnnya, serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.

VIII. Pimpinan Negara

Pasal 42

وانه ما كان بين اهل هده الصحيفة من حدث واشتجار فسادة فان مرده الى الله عز و جل والى محمد صلى الله وسلم وان الله على اتقى مافى هذه الصحيفة وابره

Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muhammad. SAW.

Pasal 43

وانه لا تجا ر قريش ولا من نصرها

Sesungguhnya musuh Quraish tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka

Pasal 44

وان بينهم النصرعلىمن دهم يشرب

Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap agresor yang datang menyerang Kota Yasrib.

IX. Politik Perdamaian

Pasal 45

واذا ادعوا الى صلح يصلحونه ( ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا مثل ذلك فانه لهم على المؤمنين الا من حارب الدين على كلى اناس حصتهم الذى قبلهم

Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka .

Pasal 46

وان يهود الاوس مو الهم وانفسهم على مثل ما لا هل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصفة وان البردون الاثم

Sesungguhnya kaum Yahudi dari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang Sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.

X.Penutup

Pasal 47

ولا يكسب كاسب الا على نفسه وانا لله على اصدق ما فى هذه الصحفية مع البر الحسن من هده الصحيفة وان البردون الاثم

Ø Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri.

Ø Sesungguhnya Tuhan mempunyai semua piagam ini

Ø Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim

Ø Sesungguhnya (mulai saat ini) orang yang bepergian adalah aman.

Ø Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah.

Ø Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa

Ø Dan akhirnya Muhammad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan Nya. [15]

Adapun dasar-dasar dari piagam madinah sebagai berikut:

1. Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi itu yang dinamakan satu komunitas.

2. Hubungan komunitas Islam dengan komunitas yang lain didasari dengan prinsi-prinsip.

3. Bertetangga dengan baik.

4. Saling membantu dalam menghadapi masalah bersama.

5. Membela mereka yang teraniyaya.

6. Saling menasehati

7. Menghormati kebebasan beragama.

DAFTAR PUSTAKA

Fu'ad, Ah. Zakki, Sejarah Peradapan Islam. Surabaya: UIN sunan ampel press, 2014.

Al-Khoyyat. Syeh Muhyiddin, Duruus At-Tarikh Al-Islami, Terj.Fadlil Sa'id An-nadwi. Surabaya: Al-hidayah, 1993.

Fu'ad, Ah.Zakki, Sejarah Peradapan Islam.Surabaya: UIN sunan ampel press, 2008.

Fu'ad, Ah.Zakki, "Sejarah Peradapan Islam" digilib.uinsby.ac.id.diakses pada 30 September 2018.

Aen, Nurul, Sejarah Peradapan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2006.

Fu'ad, Ah.zakki, "Sejarah Peradapan Islam" digilib.uinsby.ac.id.diakses pada 2 oktober 2018.

Supriyadi, Dedi, Sejarah Peradapan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.

Fu'ad, Ah.Zakki, Sejarah Peradaban Islam. Surabaya: CV.Indo Pramaha, 2012.



[1] AH.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradapan Islam (Surabaya: UIN sunan ampel press, 2014), 14.

[2] Kebesaran dan kebinasaan bangsa saba' ini telah diceritakan oleh allah dalam Al-Qur'an, surah As-saba' : 15-17 dalam Syeh Muhyiddin Al-Khoyyat, Duruus At-Tarikh Al-Islami, Terj.Fadlil Sa'id An-nadwi (Surabaya:Al-hidayah,1993),15

[3] AH.Zakki Fuad, Sejarah Peradapan Islam (Surabaya: UIN sunan ampel press, 2008).

[4] Syeh Muhyiddin Al-Khoyyat, Duruus At-Tarikh Al-Islami, Terj.Fadlil Sa'id An-nadwi (Surabaya:Al-hidayah,1993), 8-9

[5] AH.Zakki Fuad, Sejarah Peradapan Islam (Surabaya: UIN sunan ampel press, 2014), 16.

[6] Ah.Zakki Fuad,"Sejarah Peradapan Islam", digilib.uinsby.ac.id.diakses pada 30 september2018)

[7] Nurul Aen, Sejarah Peradapan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006), 53-54.

[8] AH.zakki fu'ad, "Sejarah Peradapan Islam", digilib.uinsby.ac.id.diakses pada 2 oktober 2018.

[9] Syeh Muhyiddin Al-Khoyyat, Duruus At-Tarikh Al-Islami, Terj.Fadlil Sa'id An-nadwi (Surabaya: Al-hidayah, 1993), 25.

[10] AH.Zakki Fuad, Sejarah Peradapan Islam (Surabaya: UIN sunan ampel press, 2014), 22.

[11] AH.zakki fu'ad, "Sejarah Peradapan Islam", digilib.uinsby.ac.id.diakses pada 2 oktober 2018.

[12] Nurcholis Madjid, " kedaulatan rakyat: prinsip kemanusiaan musyawarah dalam masyarakat madani ". Dalam membongkar Mitos Masyarakat Medan. Yogyakarta: pustaka pelajar, Editor: widodo Usman, dkk, 2000, hlm 80. Dalam buku Dedi Supriyadi, Sejarah Peradapan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2016), 65.

[13] AH.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradapan Islam (Surabaya: UIN sunan ampel press, 2008), 15-16.

[14] AH.zakki fu'ad, "Sejarah Peradapan Islam", digilib.uinsby.ac.id.diakses pada 3 oktober 2018.

[15] Ibn Hisyam Sirah Al-Nabawiyah, Juz 1 (Mesir: bab al-Halabi, 1955), hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagan ini juga dilakukan oleh AJ.Wensinck dan Montogomery Watt dalam Muhammad at Medina. Dalam tulisan Indonesia, lihat.Zainil Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad (Jakarta: Bulan Bintang, 1973,) hal 11-20 dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya: CV.Indo Pramaha, 2012), 17-26.


Download Link




Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM (Format Doc.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku




Gunakan Tampilan : Mode Desktop | Mode Desktop