KELOMPOK 1
ARAB PRA ISLAM
ARAB PRA ISLAM
A. Asal Usul dan Letak Gografis Bangsa Arab.
Risalah nabawiyah merupakan risalah yang dibawa oleh nabi untuk mengeluarkan manusia dari dunia kegegelapan ke dunia terang benerang yaitu agama islam dari sebelumya menyembah kepada mahkluk kembali menyembah kepada Allah SWT, [1] memahami kondisi bangsa arab sebelum datangnya risalah Allah SWT sangatlah penting dalam kontek belajar sejarah karena kondisi tersebut adalah sebagai gambaran awal lahirnya agama pembawa kebenaran di dunia di tengah-tengah kaum jahiliyah sebagai titik awala ajaran islam yang kelak akan menyabar ke seluruh dunia. [2]
berangkat dari pengetahuan kondisi arab pra islam sehingga kita bisa membandingkan bagaimana keadaan dan pradapan arab pra islam dan sesudah islam datang, sehingga kita dapat mengetahui betapa berpengaruhnya Rasulullah sebagai Agen perubahan dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benerang.
1. Secara Gogradis
Menurut bahasa kata Arab Berarti padang pasir, sebutan ini telah melekat sejak dahulu kepada jazirah Arab, secara geografis jazirah arab adalah padang pasir yang dibatasi oleh laut merah dan gunung sinai disebelah barat dan membentang luas 1 x 1,3 juta mil persegi. Dan memang dalam keadaan arab pra islam negara arab di ampit oleh 2 imperium besar ketika itu yaitu Romawi dan Persia, jazirah arab memiliki peran sangat penting karena letak geografisnya, namun jika di lihat dari internal jazirah arab sendiri penuh dengan dataran gurun pasir dari sudut-sudutnya sehingga seperti benteng kokoh yang tak membolehkan bangsa selain arab mencaplok wilayahnya, oleh karena itu orang arab pada zaman dahulu penduduknya hidup dengan merdeka dan bebas dari gangguan dari dua imperium yang berkuasa saat itu. [3]
Dalam segi geografis bangsa arab memiliki peranan sangat penting bagi bangsa-bangsa non arab sebagai tempat beristirahat dan tukar-menukar barang perniagaan, pradapan, agama dan seni. [4]
Dari segi iklim yang terjadi di negri Arab memiliki 5 kawasan yang berbeda: [5]
a. Tihamah yaitu daerah yang sangat panas dan tidak berangin.
b. Hijaz daerah yang berhadapan langsung dengan laut merah yang berlklim sedang dan terdiri dari bukit-bukit pasir.
c. Najad yaitu daerah yang berada di kawasan tanah yang tinggi berada di gurun samawah.
d. Yaman yaitu daerah yang di penuhi dengan tumbuhan.
e. Araudh yaitu daerah yang paling berbeda dengan daerah lain di karekan daerah ini berpisah sendiri dari ketandusan geografi bangsa Arab.
Dapat kita pahami secara sederhana bahwa bangsa arab memiliki geografis yang penuh dengan dataran gurun pasir bahkan gurun pasir terpanas dan terbesar pun berada di jazirah arab yang bernama Gurun sahara, dan arab adalah sebagai akses perdaganan dan pertukaran peradaban antar bangsa-bangsa non arab dan ini juga sebagai aspek paling berpengaruh dalam perkembangan islam kelak.
2. Asal usul bangsa Arab.
Asal usul bangsa Arab menurut sejarawan di bagi menjadi 3 bagian: [6]
a. Arab Baídah, yaitu kaum-kaum arab terdahulu yang sejarahnya tidak di ketehaui secara rinci dan jelas seperti kaum Ad, Tsamud, Thasm, Judais, Imlaq dan lain-lain.
b. Arab Aribah, yaitu kaum bangsa arab yang berasal dari keturunan Yasyjub bin Ya'rub bin Qahthan dan di sebut dengan Arab Qahthaniyah.
c. Arab Musta'ribah, yaitu kaum-kaum arab keturunan nabi ismail atau bisa di sebut dengan arab Adnaniyah.
Jadi asal usul bangsa arab memiliki 3 bagian yang meliputi Arab Baídah, Aribah, Musta'ribah dan dari ketiga suku itu berkembang menjadi beberapa kabilah dan suku, yang paling terkenal adalah kabilah himyar dan kabilah Kahlan, [7]
B. Agama dan Peradapan Bangsa Arab
Sebenarnya bangsa arab banyak yang mengikuti dakwa nabi Ismail yang mengajak kedalam seruan ketauhitan dari ayahnya yaitu nabi Ibrahim yang mengajak beriman kepada Allah SWT tapi di karenakan seiring berjalannya waktu banyak orang-orang bangasa arab yang melupakan seruan Tauhid ini dan beralih kepada keyakinan-kayakinan yang lain. [8]
Banyak dari mereka yang menganut kepada keyakinan-keyakin yang salah dan melepas keyakinan Tauhid yang telah di bawa oleh Nabi Ibrahim dan teruskan oleh Nabi Ismail, walau banyak yang menyimpang tapi masih ada segelintir orang yang masih berpegang teguh kepada ajaran tauhid yang di bukitikan dengan melakukan amalan-amalan yang baik.
Keyakina masyarakat Arab sebelum dakwah Rasulullah atau Pra islam datang mereka banyak yang menganut kepada aliran-aliran yang salah atau yang di sebut dengan zaman Jahiliyah.
Sebelum islam bersinar di negri Arab masyarakatnya banyak yang mengikuti keyakina-keyakinan yang berbeda dan ketika Itu beredar 3 keyakian yaitu : [9]
a. Paganisme yaitu menyembah berhala atau patung.
b. Monotheisme agama hanif yang di bawa oleh nabi ibrahim.
c. Shabiah yaitu agama yang menyembah bintang yang mereka yakini memiliki kekuatan.
Dari segi pradaban bangsa arab terdiri dari 2 pradapan yang bersifat rohani dan material. Kenapa demikian? Karena pada pradaban arab pra islam masyarakatnya pintar dalam ber syair dan yang demikian di sebut dengan pradaban Rohani, sedangkan ada juga dalam pradaban arab pra islam masyrakatnya pintar dalam mengukir baik di media kayu ataupun batu dan yang demikian ini di sebut dengan pradaban Material, tapi dari segi umum sesungguhnya pradaban bangsa arab di bagi menjadi 2 yaitu pradaban maju dan tertinggal , pradaban yang tertinggal biasanya mereka hidup dengan sistem nomaden atau berpindah-pindah. [10]
Jadi sebelum tersebarnya risalah ilahi yang di bawakan oleh Rasulullah SAW bangsa arab sendiri telah meliki dinanisme keyakinan dan pradaban yang bermacam-macam, dari keyakinan terhadap hal yang mistik sampai keyakinan terhadap hal-hal yang tidak masuk akal seperti membuat patung kemudian di sembah sendiri yang mereka taruh ke sekitar ka'bah yang berna latta, uzza, manna dan berhala-hala kecil lainya, sedangkan jika kita melihat dari segi pradaban bangsa arab mereka termasuk dalam pradaban terpuruk jika dibandingkan dengan pradaban bangsa-bangasa tetangganya seperti romawi dan persia, pradaban bangsa arab kebanyakan dari masyarakatnya hidup dengan sistem berpindah-pindah tempat atau yang di sebut dengan nomaden, tetapi perlu kita sadari dan yang perlu kita pertanyakan kenapa risalah ilahi turun kepada bangsa yang terpuruk dan terbelakan sampai mendapatkan julukan bangsa jahiliyah? Kenapa bukan kepada bangsa romawi dan persia yang notabenya lebih maju dan pradabanya lebih modern, dan sekarang telah terjawab melalui fakta sejarah bangsa arab sendiri telah melampaui 2 pradaban tersebut dan sebagai bangsa yang maju yang bermartabat dan di pandang di mata dunia.
NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA
Nabi muhammad adalah nabi terakhir dan sebagi nabi penutup para nabi, dan beliau adalah sosok yang berilmu dan memiliki wawasan yang luas dan sebagai contoh bagi para umatnya atau suri tauladan yang jelas yang harus di tiru oleh umatnya.
Nabi muhammad adalah sosok yang paling berpengaruh dalam mempengaruhi perubaha yang berada di negri arab yang relatif singkat, kemudian menyebar kepada seluruh penjuru dinia yang sampai sekarang kita bisa merasakan kemaslahatan yang dibawa oleh beliau, baik dari segi kehidupan dan segi kejiawaan beliau mengeluarkan manusia dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benerang, dalam segi kehidupan beliau bisa mengatur dan menjadi seseorang pemimpin yang memiliki kebijakan bagi rakyatnya untuk menjadikan sebuah negara yang adil dan bermartabat, dari segi kejiwaan beliau sebagai rasulullah yang mengajarkan risalah ilahi kepada para umatnya dan sahabatnya sehingga keluar dari zaman kebodohan menjadi zaman yang terang benerang dengan ke tauhitan yang jelas yaitu harus menyembah kepada Allah SWT sebagi Rabb pencipta alam semesta yang harus di sembah, Agama dan negara adalah 2 aspek kehidupan yang tidak dapat kita pisahkan sepertihanya ibarat mata uang koin yang memilki 2 sisi.
Nabi Muhammad adalah sosok manusia yang berhasil menyatukan bangsa arab yang sebelumnya mereka berpecah belah dan sering terjadi konflik antar satu sama lain menjadi masyarakat Madani yang hidip tentram berdampingan, dan selain itu keadilan bagi bangsa arab ketika itu pun tidak berlaku, hukuman hanya bagi mereka kaum bawah dan budak, ketika itu kediktatoran pun berada di tangan kaum elit atau kaum terpandang saja, dan merekapun berkeyakinan dan menyembah kepada berhala yang sejatinya tuhan yang mereka itu adalah buah dari tangan mereka sendiri, kondisi yang sedemikian rusaknya pun dapat di ubah oleh Nabi Muhammad SAW menjadi zaman yang dinamis, yang berkeadilan dan kembali kepada keyakinan tauhid yang pernah di bawakan oleh nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim yang menyembah hanya kepada Allah SWT.
A. Sirah Nabawy dan Lahirnya Masyarakat Islam
Pada tahun 570 masehi di mekkah lahirlah seorang yang akan menjadi nabi ahkir zaman pembawa risalah ilahi sebagai rasulullah terakhir, yang bernama Muhammad Bin Abdullah dan ibunya bernama Aminah beliau lahir dari keluarga yang secara finensial dalam keadaan kurang mampu tapi termasuk dalam kaum yang terhormat karena berasal dari suku Quraish, [11] beliau lahir bertepatan dengan tahun gajah di karenakan bertepatan dengan penyerangan pasukan raja Namrud yang ingin menghancurkan Ka'bah.
perjalan masa kanak-kanak rasulullah pun terbilang sangat penuh dengan ujian di karenakan ketika beliau masih berada 2 bulan di kandungan ibunya tercinta beliau di tinggal oleh ayahnya, kemudian setelah berumur 6 tahun beliau di tinggal oleh ibunya yang tercinta maka masa kanak-kanak rasulullah pun telah menjadi yatim piatu kemudian beliau di asuh oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib kemudian kakeknya pun meninggal juga, kemudian beliau di asuh oleh pamannya yaitu bernama Abu thalib yang memiliki nama terpandang di kalangan kaum Qurais dan Karismatik yang suatu saat nanti Abu Thalib ini menjadi pelindung utama berjalanya dakwah Rasulullah SAW ketka berada di Mekkah. [12]
Coba kita renungkan masa kecil rasullah ini yang penuh dengan ujian yang di berikan oleh Allah SWT dari meinggalnya orang-orang yang sangat di cintai oleh nabi Muhammad SAW yang sedari kecil telah menjadi yatim piatu kemudian ketika beranjak besar kakeknya pun yang telah mengasuh nya setelah sepeninggalnya ibunya meninggalkan beliau juga dan kemudian beliau di asuh oleh pamanya yaitu Abu Thalib seorang yang sangat di kagumi dan terpandang di kalangan kaum Qurais yang merawat beliau dengan penuh cinta.
Dikarenakan kondisi yang seperti itulah Rasulullah menjadi sosok orang yang tangguh ini di buktikan dengan ketika Rasulullah berumur 12 tahun beliau mengikuti pamanya yaitu Abu Thalib berdagang sampai negri syam, dan ketika di dalam perjalan beliau bertemu dengan seorang Rahib Nasrani yang bernama Bahira, seorang yang menyakini dan mengetahui dari kitab-kitab terdahulu bahwa akan ada nabi ahkir zaman yang memiliki tanda-tanda kenabian sebelum dingkat menjadi Nabi, dan ketika itu Bahira melihat tanda-tanda itu berada di Muhammad Kecil maka ketika itu beliau berpesan kepada Abu Thalib untuk memberikan pengawalan kepada nya dikarenakan takutnya tanda-tanda tersebut di ketahui oleh orang yahudi dan akan mengancam nyawa beliau. [13]
Dalam sebuah cerita bahwa tanda-tanda kenabia yang di lihat oleh seorang rahib nasrani yang berada pada Muhammad kecil adalah ketika itu Nabi Muhammad ketika di padang pasir yang panas beliau mendapatkan naungan awan yang mengikuti kemanapun beliau melangkah, sehingga ketika itu Bahira mengatakan kepada Abu Thalib untuk menjaga beliau.
Dan ketika berumur 25 tahun beliau menikah dengan seorang janda kaya raya dan cantik bernama Khadijah, dikarenakan khadijah tertarik kepada sikap Amanah dan jujur nya nabi muhammad ketika itu, dan ketika berumur 40 tahun setelah melakukan pengasingan diri terhadap bobrok nya akhalaq kaum Qurais ketika itu yang beliau lakukan di dalam gua hira, turunlah wahyu pertama yaitu surat Al-alaq ayat 1-5. [14]
Dari sinilah nabi Muhammad telah menjadi nabi ahkir zaman sebagai agen perubahan, bukan hanya untuk kaum nya saja melainkan untuk seluruh dunia dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, maka nabi pun mulai berdakwa dan mengajak dari orang yang terdekatnya yaitu istrinya sendiri kemudian kerabat karibnya dan dari sinilah dakwa telah beliau lakukan dari baik secara diam-diam dan kemudian secara terang-terangan.
Pada peridode ini di sebut dengan periode makkah ketika dakwah itu berjalan di mekkah terdapat banyak sekali penokan bahkan rasulullah dianggap sebagai orang gila, bahkan saking bencinya orang arab terhab beliau sampai terjadi penyerangan yang di tujukan kepada rasulullah baik melalui kontak fisik ataupu non fisik, samapai ketika itu rasulullah sampai diancam akan di bunuh, semakin hari kaum Qurais semakin menjadi-jadi kebenciannya terhadap rasulullah dan banyak terjadi penokalan dimana-mana, perkebangan islam secara kuantitas pun sangan lemah ketika berada di periode mekkah dan nabi muhammad hanya di anggap sebagai pemimpin agama bagi pengikutnya, berbeda dengan periode madinah yang ketika itu nabi adalah sebagai pemimpin negara dan peminpin agama. [15]
Pada periode makkah adalah ajaran tentang tauhid, mengajak manusia untuk mempercayai bahwa Allah SWT adalah tuhan yang patut di sembah, walau pun dalam perjalan periode mekkah ini nabi memiliki banyak ujian dari meninggal nya istri tercinta beliau yang selalu mendukung beliau baik dari segi materiala dan moral, kemudian meninggalnya paman beliau yaitu Abu Thalib yang telah memasang badan terdepan untuk melindungi beliau dari ancama dan gangguan dari kaum Qurais walau sampai semasa wafatnya Abu Thalib masih belum menyatakan keislaman dan ini sangat disayangkan oleh nabi Muhammad SAW.
Dikarenakan penolakan dan penidasa yang di lakukan kaum Qurais terhadap nabi dan para sahabatnya nabi mengadakan hijrah ke madinah yang ketika itu bernama yasrib secara sembunyi-sembunyi dan ber ansur-ansur yang kemudian ketika nabi mau hijrah terjadi pengpungan dan rencana pembunuhan kepada nabi namun secara kuasa Allah dan Ridhonya nabi selamat dari makar buruk tersebut dan menjalani periode dakwah yang ke 2 yaitu di madinah dan ketika itu nabi disana sebagai kepala negara dan pemimpin agama, [16] dan pada periode 1 yang terjadi di mekkah terjadi sekitar 10 tahun dan periode 2 terjadi sekitar 13 tahun.
B. Hijrah ke Madinah dan Terbentuknya Negara Islam
Setelah perjalan dakwah Rasulullah yang berada di mekkah selama 10 tahun yang mengalami banyak penolakan sampai dengan rencana pembunuha terhadap nabi Muhammad SAW maka nabi dan para umatnya berhijrah ke madinah dengan tujuan meperbesar dan mendakwahkan agama islam, ketika dalam perjalan nabi menuju madinah, nabi bersinggah di Quba dan membangun masjid disana yang bernama masjid Quba, kemudian ketika masyarakat madinah mendengar bahwa nabi akan hijrah ke madinah mereka sangat senang dan menyambut dengan ramah dan lembut nabi Muhammad SAW, karena sikap dari penduduk madinah beda dengan penduduk mekkah dalam menanggapi datangnya islam, jika di mekkah mengalami banyak penolakan tapi jika di madinah mereka sangat menerima agama islam.
Tapi Nabi Muhammad memiliki masalah yang harus di selesai dikarenakan dari suku-suku madinah sendiri ada sebuah konflik yang telah lama terjadi antara suku Aus dan Khajraj dikarenakan mereka selalu berselisih. [17]
Disini lah peran nabi sebagai pemimpin agama dan negara muncul sebagai pendamai dan pemersatu perbedaan tersebut, beliau menata dari segi politik, dari segi sosial dengan cara mempersaudarakan mereka.
Pada tahun awal hijriyah nabi membangun sebuah masjid yang berfungsi sebagai sentral pergerakan negara madinah ini, masjid ini berfungsi sebagai tempat musyawara, pengajaran islam dan sebagai sentral perkumpulan bagi umat islam [18]
Mungkin dapat sebagai renungan bagi kita semua bahwa dulu nabi menjadikan masjid sebagai sentral pergerakan umat, sebagai tempat perkumpulan yang bertujuan mendidik umat dan mencerdaskan umat, sebagai pusat pergerakan perekonomian yang terjadi dikalangan umat muslim bahkan dulu nabi menjadikan masjid sebagai pusat pelatihan perang, tapi coba kita tengok masjid-masjid sekarang banyak yang menjadikan masjid sebagai gedung prifasi yang mana hanya berfungsi sebagai tempat sholat saja dan ketika sholat telah usai kemudian di gembok dan di kunci padahal terkadang ada umat islam yang membutuhkan teduhan dan pengayoman dari sebuah masjid karena sesungguhnya esensi dari sebuah masjid bukan hanya sebagai tempat peribadatan saja tapi sebagai tempat seorang muslim untuk mendidik diri dan menjadi rumah kedua bagi mereka dan ini terlepas dari sifat buruk seseorang yang terkadang malah mencuri kotak amal masjid dan merusak infrastruktur yang di miliki masjid tersebut.
Walaupun terkadang konflik juga terjadi antara umat muslim di madinah dan non muslim akibat ada oknum orang yahudi yang melakukan adu domba namun di madinah ini relatif lebih kecil daripada yang terjadi di mekkah, dan dalam sejarah sekitar 2 tahun setelah nabi hijrah ke madinah nabi Muhammad SAW telah membuat surat perjanjian yang di berinama dengan piagam madinah yang disana mengatur semua aspek yang terjadi di madinah baik mengatur dalam hal berhubungan dengan non muslim, kemudian dalam segi sosial, kemiliteran, dan ini dicatat dalam sejarah sebagai negara yang memiliki konstitusi yang pertama di dunia yang di susun dan di musyawarakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan Nabi penutup akhir zaman. [19]
Inilah yang mungkin dapat kita tiru di kehidupan kita sekarang menjadikan masjid sebagai titik sentral prekonomian dan pribadatan bagi umat, dan harus memilki seorang panutan yang mengajarkan hal-hal yang baik serta benar berpedoman kepada nabi Muhammad SAW.
C. Prinsip-Prinsip Nabi Muhammad Sebagai Kepala Negara
1. Prinsip Persaudaraan
Nabi menjadikan persaudaraan sebagai prinsip nya dengan menjadikan keimanan kepada Allah sebagai landasan awal dan simbol tali persaudaraan bagi kaum muslim di karenakan persaudaraan yang di landaskan dengan keimanan lebih mengikat dan kuat daripada tali persaudaraan melalui pertalian darah, tapi bukan hanya sebatas untuk umat islam saja di luar itu nabi juga menganjur umatnya untuk bersaudara dengan non Muslim sebatas dalam bidang sosial dan kemanusiaan. [20]
Nabi dalam sejarah sering menjadikan persaudaraan sebagai pintu utama persatuan, contoh saja ketika kaum muhajirin dan ansor, yang ketika itu mereka adalah umat nabi dengan memiliki keimanan yang sama dan telah terikat persaudaraan keimanan yang tertanam di dalam hati mereka yang menjadikan kaum ansor tak ragu-ragu membantu saudaranya yaitu kaum muhajirin yang notabenya tidak memiliki harta karena di tinggal di mekkah namun tak sebatas itu saja nabi juga menpersaudarakan mereka melalui tali pernikahan sehingga tali persaudaan ini terikat sangat kuat dan menjadikan madinah penuh dengan kedamaian dan persaudaraan dan menjadikan negara yang kuat.
2. Prinsip Musyawarah
Nabi juga menjadikan musyawara sebagai prinsip nya dikarenakan melalui musyawara inilah terbentuk kata mufakat yang di setujui oleh semua pihak yang menjadikan perpecahan minim terjadi, ini pun sering beliau lakukan terhadap para sahabatnya dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, musyawara ini hanya dalam lingkup kehidupan atau masalah ke umatan contoh musyawara dalam mempersiapkan strategi dalam perang tapi ketika dalam prihal agama semua mutlak berada dalam keputusan nabi Muhammad SAW, dan ke dua prinsip inilah yang menjadikan Negara Madinah menjadi negara yang kuat dan bermartabat, serta kuat dalam hal keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
D. Piagam Madinah.
Piagam madinah adalah perjanjian damai yang di buat oleh Rasulullah untuk mengatur kehidupan masyarakat madinah dari semua komponen masyarakat yang tinggal di madinah termasuk kaum yahudi yang bertujuan menjadikan madinah sebagai negara yang aman dan damai.
Berikut adalah isi dari piagam madinah yang memiliki 47 pasal yang mengatur segala urusan negara Madinah yang di tulis oleh Ibnu Hisyam dalam sirah an-nabawi-nya yang penulis kutip dari buku Ah.Zakki Fuad yang berjudul Sejarah Peradaban Islam berikut adalah isi dari piagam Madinah:
Muqaddimah
بسم الله الر حمن الر حيم
Dengan nama Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang
هذا كتاب من مهمد النبي صلى الله عليه و سلم بين المؤمنين و المسلمين من قريش و يشرب و من تبعهم قلحق بهم وجاهد معهم.
Inilah piagam dari nabi Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
A. Persatuan umat
Pasal 1
انهم امة واحدة من هون الناس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المهاجرون من قريش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذ الدية واعطانها وهم يقدون عانيهم بالمعرف والقسط بين المؤمنين
Kaum muhajirin dari suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung daan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
و يتو عوف على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة تفدى عا نيها با لمعروف و القسط بين المؤ منين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
و يتو سا عد ة على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة منهم تفد ى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli mereka, saling menaggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil dinatara orang-orang beriman.
Pasal 5
و بنو الحر ث على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Haris (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
و بنوجشم على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ مني
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 7
و بنو النجا رعلى ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 8
و بنو عمر و بن عو ف على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 9
و بنو النبيت على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 10
و بنو الاوس على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
IlI. Persatuan dan Keagamaan
Pasal 11
وانالمؤمنين لايتركون مقرجابيهم انيعطوه بالمعروف فى قداءاوعقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman
Pasal 12
ولايحالف مؤمن مولى مءمن دونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu
Pasal 13
وانالمؤمنين المتقين على من بغى منهم اوابتغى دسيعة ظلم اواثم اوعدوان اوفسادبين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كا ن ولداحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولايقتل مؤمن سنافى كافرولاينصركافراعلىمؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya
Pasal 15
وان ذمة الله واحدة يجدعليهم ادنهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.
IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وانه من تبعنا من يهودفان له النصروالاسوة غيرمظلومين ولاستناصرعليهم
Sesungguhnya bangsa yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وان سلم المؤمنين واحدة لايسالم مؤمن دون مؤمن فى قتال فى سبيل الله الاعلى سواءوعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya didalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وان كل غازية غز ت مصنا يعقب بعضحا بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دساءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang bertumpah dialam tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وانه لا يجيرمشرك ما لا لقد يش ولا يحو ل دوىه على مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy tidak diakui
Pasal 21
وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus menutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.
Pasal 22
وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامت ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi pengkhianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan dihari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.
Pasal 23
وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عن وجل والى محمد صلى عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
وان اليهودينفقون مع المؤمنين ما داموامحاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan
Pasal 25
وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وان ليهودينى النجارمثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 27
وان ليهودينى الحرث مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 28
وان ليهودينى سا عده مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Saidah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 29
وان ليهودينى جشم مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 30
وان ليهودينى الاوس مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 31
وان ليهد بنى ثعلبه مثل ما ليهودبنى عوف الا من ظلم واثم فا ته لا يوتخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وان جفنه بطن ثعلبه كانفسهم
Suku Jafinah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti bani Tsa'labah
Pasal 33
وان لبنى الشطيبة مثل ما ليهودبنى عوف وان البردون الاثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 34
وان موالى ثعلبه كانفسهم
Pengikut dan sekutu bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti bani Tsa'labah
Pasal 35
وان بطن يهود كانفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
VI. Warga Negara
Pasal 36
وانه لا يخرج احدسنهم الا باذن محمدصالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا
Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini
Pasal 37
وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin. Diantara kaum muslimin dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
واناليهودينفقون مع المؤمنين ما داسوامحاربين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama mukmin selesai peperangan terjadi
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وان يشرب حرام جوفهالاهل هده الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini
Pasal 40
وانالجاركاالنفس غيرمضارولااثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersalahkan
Pasal 41
وانه لاتجارحرمة الاباذن اهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatannya, serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muahmmad SAW.
Pasal 43
وانه لا تجارقريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وان بينهم النصرعلى من دهم يشرب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap aggressor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم على المؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم
Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadap agama islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudidari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق مافى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صل الله عليه وسلم
[1] Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, AR-RAHIQ AL-MAKHTUM , (Jakarta: UMMUL QURA, 2016), 39
[2] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: UINSA press, 2015) 14
[3] Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, AR-RAHIQ AL-MAKHTUM , 40
[4] Ibid., 40
[5] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: UINSA press, 2015), 15
[6] Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, AR-RAHIQ AL-MAKHTUM , 42
[7] Ibid., 42
[8] yaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, AR-RAHIQ AL-MAKHTUM, 71
[9] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, 16
[10] Ibid., 16
[11] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, 20
[12] Ibid., 20
[13] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, 21
[14] Ibid., 21
[15] Ibid., 21
[16] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, 25
[17] Ibid., 26
[18] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, 27
[19] Ibid., 27
[20] Ah.Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, 28
Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku
ConversionConversion EmoticonEmoticon