ARAB PRA ISLAM
Ditulis Oleh:
Ahmad Nuril Falah (D01218006)
DosenPembimbing:
Dr. H. Ah Zakky Fuad, Ma.g
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asal-Usul Dan Letak Geografis Bangsa Arab
Menurut theoder Noldeke nama Arab atau Arabiyah berarti Gurun Pasir, [1] karena bangsa Arab memiliki Padang Pasir yang sangat luas sekali. Dan menurut Muhammad Hasyim 'Athiyah yang berpendapat bahwa kata Arab seasal dengan kata 'abar' yang mempunyai arti rahlah atau pengembaraan. [2]
Secara letak geografis bangsa Arab terbaagi menjadi dua yaitu bagian tengah dan bagian pesisir bagian besar bangsa Arab berupa padang pasir yang berada di bagian tengah dan mempunyai keadaan dan sifat yang bermacam-macam dari satu bagian dengan bagian lainnya sedangkan bagian daerah pesisir sengat kecil bagaikan tali pita yang mengelilingi bangsa Arab tersebut
Bangsa Arab kalau dilihat dari iklimnya menurut Abdul Mundzir Ibnu Muhammad di bagi menjadi lima wilayah yaitu Tihamah, Hijaz, 'Arudl (Yamamah) dan Yaman
1. Tihamah atau yang biasa dikenal dengan Gruh merupakan wilayah yang terletak di bagian pantai timur dari laut merah. Wilayah ini dinamakan tihamah karena wilayah ini sangat panas,dan kata Tihamah berasal dari kata 'tahim' yang mempunyai arti panas tidak berangin. Wilayah ini juga biasa juga dikenal dengan nama Ghur karena wilayah ini termasuk daratan rendah. Dan barangkali dari kata tersebut kemudian muncul istilah 'gurun'.
2. Hijaz merupakan wilayah yang terletak di bagian utara kota Yaman dan bagian timur dari kota Tahimah yang membujur sampai ke Palestina. Kota Hijaz mempunyai arti antara, karena kota Hijaz yang memisahkan kota Tahmimah dan kota Najd. Kota Hijaz terdiri dari bukit-bukit pasir. Dan Makkah dan Madinah berada di wilayah Hijaz
3. Najd merupakan wilayah yang membujur di antara Yaman di Sebelah dan gurun Sahara Sawamah dan gurun Sahara 'Arudl dan kota Najd ialah tanah perbatasan irak di utara.kota Najd mempunyai arti tinggi karena kota ini merupakan wilayah yang tananya agak tinggi
4. 'Arudl merupakan wilayah Yamamah dan Bahrain. Dan kota dinamakan 'Arudl karena kota ini membelintang tanah Yaman, Najd, dan Irak. Dan arti dari 'Arudl mempunyai arti membelintang.
5. Yaman merupakan wilayah yang memanjang dari kota Najd ke tepi pantai laut Hindia, kota tersebut dikelilingi Hadlratumaut, Syihar dan Oman dibagian Timurnya. [3]
Bangsa Arab pada masa pra islam suka hidup bersuku-suku yang meliliki karakter siapa yang kuat dia lah yang menang karena Bangsa Arab sebelum datangnya islam itu saling bermusuhan dan suka berperang dalam mempertahankan kehidupanya. Dan pada saat pra islam sistem pmerintahannya bercorak strukturalis dimana kewenangan ketua suku, kelompok atau qabilah meliputi keseuruan individu, keistimewaan dari sistem strukturalis ini pada saat pembagian harta rampasan, hak dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh ketua suku.
Karakteristik diatas mengalami perubahan siirig dengan perubahan sosial Arab secara tidak merata sehingga dari dampak tersebut melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi. Mereka yang dapat memanfaatkan momentum tersebut hanya para pihak yang terlibat dalam perdangan.
B. Agama Dan Peradaban Bangsa Arab
Pada umumnya masyarakat bangsa Arab menganut Agama nenek moyang mereka meskipun Agama Yahudi dan Kristen sudah masuk ke Bangsa Arab tetapi masyarakat Arab tetap menganut ajaran dari nenek moyangnya yaitu kepada dewa yang ia wujudkan dalam bentuk patung yag biasa di sebut berhala..dan setiap kelompok atau suku bangsa arab itu mempunyai patung berhala sendiri-sendiri,sehingga di zaman tersebut di sekitar ka'bah ada 360 buah patung berhala yang mengelilingi ka'bah.dan berhala yang sangat terkenal pada zaman tersebut yaitu lata,uzza,manat dan hubal [4] . Tetapi ditengah-tengah golongan yang menyebah berhala masih ditemukan segelitir kecil golongan yang masih menganut ajaran Agama Hanif ajaran Nabi Ibrohim.seperti Umayyah Ibn Abi Shalt, ia seorang penyair yang menunggu datangnya rosul yang telah dijnjikan meskipun rosul itu memusuhinya. Dan secara umum masa Makkah pra Islam bisa disebut juga masa jahiliyah yang mempunyai arti kebodohan.
Menurut Philip K. Hitti berpendapat bahwa masyarakat Arab par islam merupakan masyarakat yang tidak memiliki takdir kristimewaan tertentu ( no disspensation) [5] . Kalau dilihat dari peradaban, bangsa Arab memiliki dua peradaban yang bersifat rohani dan matrial [6] , peradaban yang berasifat rohani merupakan peradaban yang tertuang dalam banyak karya-karya sastra dan syair-syair jahili yang begitu populer pada masa itu, sedangkan peradaban yang bersifat material merupakan peradaban yang tertuang pada karya seni berupa patung, bangunan dan lainnya.
C. Sirah Nabi Dan Lahirnya Masyarakat Islam
Nabi Muhammad saw Lahir pada hari senin tanggal 12 robi'ul awwal tahun gajah ayahanda beliau bernama Abdullah dan ibunya bernama Siti Aminah, nabi muhammad dilahirkan dari kelurga yang kurang mampu meskipun dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu tetapi memilik kedudukan yang terhormat karena keluarganya berasal dari kaum Qurais yang pada saat itu memilik derajat paling tinggi diantara suku-suku yang lain.
Dalam kehidupan Nabi Muhammad saw beliau mendapatkan beberapa ujian yang sangat berat pada saat usia 2 bulan dikandungan Nabi Muhammad saw ditinggal ayahandanya wafat oleh karena itu ketika Nabi Muhammad lahir beliau sudah menjadi yatim.dan pada saat nabi muhammad masih berusia 6 tahun beliau ditinggal oleh ibu nya wafat maka nabi muhammad diasuh oleh kakeknya yang bernama Abdul Mutholib. Dan tak lama kemudian Nabi Muhammad ditinggal kakeknya wafat ,kemudian beliau diasuh oleh pamannya yang bernama abi tholib yang menjadi pembesar Kaum Quraish pada saat itu.
Pada saat Nabi Muhammad berusia 12 tahun, beliau mulai memenani pamannya untuk berdagang ke Negara Syam. Tetapi beliau saat diperjalanan menemani pamannya yang mau berangkat ke Negara Syam ia bertemu dengan Pendeta Nasrani yang bernama Bahira kemudian Pendeta Nasrani itu melarang Abi Tholib dan Nabi Muhammad saw untuk melanjutkan perjalanannya karena Pendeta Nasrani tersabut melihat tanda kenabian dalam diri Rasullah dikhawatirkan kalau mereka melanjutkan perjalanan maka Nabi Muhammad akan terbunuh [7]
Pada saat nabi muhammad saw berusia 25 tahun beliau menikahi siti khadijah yang merupakan seorang janda yang cantik dan kaya raya. Dan pada usia yang ke 40 nabi muhammad melakukan meditasi di dalam Gua Hira, karena nabi muhammad beranggapan bahwa tradisi yang di lakukan oleh Bangsa Arab itu salah dari segi moral dan etika yang mengalami kenahancuran, kemudian Nabi Muhammad mendapatkan wahyu. [8] Surat al alaq ayat 1-5 pada tanggal 17 Ramadhan oleh karena itu bulan Ramadhan dianggap bulan yang mulya bagi umat muslim dan pada saat itu juga nabi muhammad mendapat gelar Nabi dan Rasulullah.
Pada tahun pertama rosul berdakwa secara diam diam selama kurang lebih 3 tahun ia pertama berdakwa dikalangan keluarganya dan para saudaranya dengan perlahan pengikut ajaran Rasulullah mulai bertambah. dan ajaran yang diberikan oleh rasul pada saat di makkah ialah mengenai ajaran tentang tauhid, kebencian orang arab terhadap nabi dan pegikutny ditunjukkn dengan berabagai macam serangan baik fisik maupun non fisik
Sebagai akibat dari tindasan dari kaum quraish maka nabi dan para sahabat memutuskan untuk berhijrah ke madina dengan sembunyi-sembunyi. Rasulullah menyuruh untuk para sahabat berhijrah ke madinah lebih dahulu. Kaum Quraish ternyata mmengetahui bahwa rosul akan hijrah ke madina maka kaum quraish menyususun rencan untuk membunuh nabi. Tetapi nabi muhammad masih diselmatkan oleh Allah maka nabi lolos dari kepungn kaum quraish dan selamat maka rosul langsung melakukan hijrah ke madinah.
Demikian dari sejarah tersebut dapat diambil hikmah perjuangan Rasulullah selama berdakwa di makkah dan kondisi tersebut dapat terjadi karena kekuasaan umat islam pada masa itu masih kalah dengan kekuasaan kaum quraish maka rosul belum sempat mendirikan pemerintahan di makkah maka dari itu rosul memutuskan hijrah ke madinah atau jaman dahulu yang masih berama yasrib di madinahlah Rasulullah mulai membangun pemerintahan disana
D. Hijrah ke madinah dan terbentuknya negara islam
Setelah nabi mendapat kecaman dari kaum Quraish nabi dan para sahabat melakukan hijrah ke madinah kemudian rasulullah membut perjanjian dengan orang madinah, nabi dan para sahabat disambut dengan gembira oleh para penduduk madinah, dengan harapan nabi dan para sahabat dapat menyelesaikan konflik antara kaum khajraj dengan kaum aus yang sudh sangat lama sekali berseliisih [9]
Nabi Muhammad mula menata dalam urusan bidang politik di Madinah dengan memupuk rasa persaudaraan antara kaum Muhajirin ( sahabat yang hijrah ke Madinah ) dengan kaum Anshor ( penduduk Madinah ) dan rasa persaudaraan antar umat lainnya. Nabi muhammad membangun negara dengan dasar persamaan, kebebasan dan persaudaraan. [10] Di awal tahun hijriyah nabi membangun sebuah masjid sebagai tempat sarana beliau berdakwa dan kegiatan. Di madinah mereka rukun berdasarkan agama dan kepercayaan masinh-masing, untuk mengantisipasi ganguan dari musuh Nabi Muhammad mengatur siasat untuk membangun pasukan militer, ummat islam islam di perbolehkan berperag dengan dua syarat yaitu
1. Ummat islam diperbolehkan berperang untuk melindungi atau mempertahankan hak miliknya
2. Menjaga keselamatan dalam proses penyebaran dan mempertahankannya dari orang-orang yang mengganggunya [11]
Demikian pada saat nabi hijrah ke Madinah nabi disambut dengan antusias oleh masyarakat madinah dan nabi juga dapat mempersaudarakan antara kaum Anshor dan kaum muahajrin. Kaum Anshor merupakan penduduk kota Madinah dan kaum Muhajirin merupakan orang Makkah yang hijrah ke Madinah bersama Nabi Muhammad. Di Madinah nabi membangun negara atas dasar solidaritas persamaan dan kebebasan sesama umat islam dan umat lainnya meskipun pada saat itu terjadi konflik kecil yang dilakukan oleh kaum yahudi Madinah tetapi masalah itu dapat di tuntaskan oleh Nabi Muhammad.
E. Prinsip - prisip dasar nabi sebagai kepala negara
Pada dasarnya nabi muhammad saw mengedepankan dua prinsip beliau ketika menjabat sebagai kepala Negara
1. Prinsip persaudaraan. Nabi Muhammad dalam hal ini menganjurkan kepada para sahabat dan pengikutnya untuk menjalankan kesatuan dan persatuan.dengan. [12]
Demikian umat islam sudah memiliki rasa solideritas antar umat islam dan umat lainya didalam hidupnya
2. Prinsip musyawarah dalam prinsip ini Nabi Muhammad selalu mengadakan musyawarah dengan para sahabat. Beliau selalu meinta pendapat kepada sahabat-sahabatnya oleh karena itu umat islam dari seluruh suku dan bangsa merasa menjadi komunitas muslim antara kaum anshor dan kaum muhajirin tidak terjadi perselisihan, meskipun mereka berasal dari berbangai suku bangsa dari suku bangsa yang berbeda
Demikian rasul dalam prinsip ini mrangkul semua kalangan umat beragama dan suku bangsa menjadi satu. Dapat diambil kesimpulan dari kedua prinsip ini berkembang prinsip kemanusian persaudaraan antar suku bangsa dan mengedepankan kedilan sosial bagi semuanya maka terciptalah undang-undang dasar yang terkenal dengan Piagam Madinah
F. Piagam Madinah
Piagam Madinah atau bisa disebut "shahifat al madinah" atau konstitusi madinah merupakan perjanjian yang dispakati oleh Rasulullah dan para pembesar kaum Muhajirin dan Anshor. Para penduduk kaum Yahudi Madinah yang terdiri dari beberapa suku yang faktanya penduduk mayoritas disana menganut kepercayaan atau keyakinan minoritas di madinah, konstitusi Madinah atau Piagam Madinah juga dokument tertulis pertama yang dibuat oleh Rasulullah dengan suku-suku dan komunitas yang ada di Madinah yang nantinya akan membawa kadilan hukum yang digunakan sebagai landasan hidup bagi umat islam kedepannya, akan menguak cakrawala baru bagi kehidupan politik di madinah kandungan Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal,23 pasal yang membicarakan hubungan antara umat islam yaitu : antara kaum Muhajirin dan kaum Anshor dan 24 pasal yang lain membicarakan tentang hubungan umat islam dengan umat yang lain termasuk kamu Yahudi Madinah [13]
G. Pasal-Pasal Dalam Piagam Madinah
Muqaddimah
بسم الله الر حمن الر حيم
Dengan nama Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang
هذا كتاب من مهمد النبي صلى الله عليه و سلم بين المؤمنين و المسلمين من قريش و يشرب و من تبعهم قلحق بهم وجاهد معهم.
Inilah piagam dari nabi Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
I. Persatuan umat
Pasal 1
انهم امة واحدة من هون الناس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II . Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المهاجرون من قريش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذ الدية واعطانها وهم يقدون عانيهم بالمعرف والقسط بين المؤمنين
Kaum muhajirin dari suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung daan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
و يتو عوف على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة تفدى عا نيها با لمعروفو القسط بين المؤ منين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
و يتو سا عد ة على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة منهم تفد ى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli mereka, saling menaggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil dinatara orang-orang beriman.
Pasal 5
و بنو الحر ث على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Haris (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
و بنوجشم على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ مني
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 7
و بنو النجا رعلى ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 8
و بنو عمر و بن عو ف على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 9
و بنو النبيت على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 10
و بنو الاوس على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
IlI. Persatuan dan Keagamaan
Pasal 11
وانالمؤمنين لايتركون مقرجابيهم انيعطوه بالمعروف فى قداءاوعقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman
Pasal 12
ولايحالف مؤمن مولى مءمن دونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu
Pasal 13
وانالمؤمنين المتقين على من بغى منهم اوابتغى دسيعة ظلم اواثم اوعدوان اوفسادبين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كا ن ولداحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولايقتل مؤمن سنافى كافرولاينصركافراعلىمؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya
Pasal 15
وان ذمة الله واحدة يجدعليهم ادنهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.
IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وانه من تبعنا من يهودفان له النصروالاسوة غيرمظلومين ولاستناصرعليهم
Sesungguhnya bangsa yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وان سلم المؤمنين واحدة لايسالم مؤمن دون مؤمن فى قتال فى سبيل الله الاعلى سواءوعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya didalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وان كل غازية غز ت مصنا يعقب بعضحا بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دساءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang bertumpah dialam tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وانه لا يجيرمشرك ما لا لقد يش ولا يحو ل دوىه على مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy tidak diakui
Pasal 21
وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus menutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.
Pasal 22
وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامت ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi pengkhianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan dihari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.
Pasal 23
وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عن وجل والى محمد صلى عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
وان اليهودينفقون مع المؤمنين ما داموامحاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan
Pasal 25
وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وان ليهودينى النجارمثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 27
وان ليهودينى الحرث مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 28
وان ليهودينى سا عده مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Saidah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 29
وان ليهودينى جشم مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 30
وان ليهودينى الاوس مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 31
وان ليهد بنى ثعلبه مثل ما ليهودبنى عوف الا من ظلم واثم فا ته لا يوتخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وان جفنه بطن ثعلبه كانفسهم
Suku Jafinah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti bani Tsa'labah
Pasal 33
وان لبنى الشطيبة مثل ما ليهودبنى عوف وان البردون الاثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari bani Auf
Pasal 34
وان موالى ثعلبه كانفسهم
Pengikut dan sekutu bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti bani Tsa'labah
Pasal 35
وان بطن يهود كانفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
VI. Warga Negara
Pasal 36
وانه لا يخرج احدسنهم الا باذن محمدصالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا
Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini
Pasal 37
وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin. Diantara kaum muslimin dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
واناليهودينفقون مع المؤمنين ما داسوامحاربين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama mukmin selesai peperangan terjadi
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وان يشرب حرام جوفهالاهل هده الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini
Pasal 40
وانالجاركاالنفس غيرمضارولااثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersalahkan
Pasal 41
وانه لاتجارحرمة الاباذن اهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatannya, serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muahmmad SAW.
Pasal 43
وانه لا تجارقريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وان بينهم النصرعلى من دهم يشرب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap aggressor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم على المؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم
Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadap agama islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudidari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق مافى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صل الله عليه وسلم
· Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri.
· Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini.
· Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim
· Sesungguhnya (mulai saat ini) orang yang bepergian adalah aman
· Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah.
· Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa.
Dan akhirnya Muahmmad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasNya. [14]
Demikian Piagam Madinah ialah perjanjian yang dibuat oleh rasulullah dengan suku-suku dan kaum kaum penting di madinah, piagam madinah dibuat sebagai undng-undang dasar yang telah mendeklarasikan Yasrib berubah menjadi Negara Madinah, Piagam Madinah ini dibuat untuk menambah wawasan pada kaum mislimin tentang bagaimana bekerja sama dengan orang orang non muslim yang pada akhirnya menghasilkan suatu kemauan untuk bekerja sama dalam mempertahankan Agama
KESIMPULAN
Bahwa pada masa Arab pra Islam Bangsa Arab masih memuja dan menyembah patung-patung berhala yang dibuatnya sendiri. Dan letak geografis bangsa arab di bagi menjadi dua bagian yaitu bagian tengah dan pesisir.
Dan nabi Muhammad diahirkan pada tanggal 12 robi'ul awwal tahun gajah dan beliau dilahirkan pada keluarga yang sederhana tetapi memiliki kedudukan yang tinggi di kalangan Kaum Quraish, pada usia 40 tahun beliau bermeditasi di Gua Hira kemudian mendapatkan wahyu pertama yaitu surat al alaq ayat 1-5
Karena kecaman dari kaum Quraish Nabi Muhammad dan para sahabat berijrah ke Madinah dan disana Nabi Muhammad mangadakan perjanjian dengan suku-suku dan kaum-kaum penting yang ada di Madinah
Dan nabi muhammad ketika menjadi kepala negara beliau mempinya dua prisnsip yang berkembang menjadi solidaritas dan kebebasan, persamaan dan keadilan sosial antar suku dan kaum Muslim maupun non Muslim
Dan piagam madinah yang dibuat ntuk bertujuan menambah wawsan islam tentang bagaiana caranya bekerjasama dengan orang non Muslim untuk menghasilkan kemauan bekerja sama untuk mempertahankan Agama,
DAFTAR PUSTAKA
Fahruddin Ahmad Hanif, Learning Society Arab Pra Islam. Lamongan , 2017
Fuad Ahmad Zakki, Sejarah Peradaban Islam, Surabaya, 2012
Jailani Imam Amrusi., Piagam Madinah : Landasan Filosofis Knstitusi Negara Demokratis,
surabya 2016
Marzuki, Tharikh Dan Kebudayaan Islam, jogjakarta.
Sutriani, Muhammad Sebagai Pemimpin Agama Dan Kepala Negara , Makasar, 2011
[1] Marzuki, Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. (jogja,ejurnalUNY,2016)., Hal. 4 Di akses pada tanggal 22 september 2018
[2] Marzuki, Pengembangan Pendidikan Agama Islam ........., Hal. 4
[3] Marzuki, Pengembangan Pendidikan Agama Islam......., Hal. 4-5
[4] Ahmad Hanif Fahruddin, Learning Society Arab Pra Islam. (Lamongan: Ejurnalunisla,Vol1,2017).,Hal. 6 Di akses pada tanggal 23 september 2018
[5] Philip K. Hitti, Hitory Of Arabs From Earlirst Times To The Present,Edisi X (London: The Macmillan Press , 1974 )., Hal. 87 Didalam buku Ahmad Hanif Fahruddin learing soceity arab pra islam ,. Hal. 45 Di akses pada tanggal 23 september 2018
[6] Ah Zakky Fuad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya, CV. Indo Prahama,2012).,Hal.4
[7] Ah Zakki Fuad. Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya, CV.Indo Parhama, 2012)., Hal.7
[8] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam.........., Hal. 7
[9] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam......., Hal. 11 Di akses pada tanggal 23 september 2018
[10] Ah Zakki Fuad Sejarah Peradaban Islam......., Hal 12
[11] Sutriani Muhammad Sebagai Pemimpin Agama Dan Kepala Negara ( Makasar, e jurnal iain alauddin makasar,vol 6 nomer 2, 2011 )., Hal. 153 Di akses pada taangal 24 september 2018
[12] Ah Zakki Fuad. Sejarah Peradaban Islam ( Surabaya, CV Indo Pramaha 2012 ) Hal. 14
[13] Imam Amrusi Jailani " Piagam Madinah : Landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis (Surabaya, Jurnalflash.Uinsby, Vol. 6 No. 2, 2015 )., Hal 279. Di akses pada tanggal 24 september 2018
[14] 5 Ibn Hisyam,Sirah Al-Nabawiyyah, Juz I (Mesir: Bab al-Halabi, 1955), hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagan ini juga dilakukan oleh AJ.Wensinck dan Montgomery Watt
Download File ARAB PRA ISLAM (Format Docx.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku