Nama : Henik Nur Indahsari
Nim : D01218023
Cosma : A
BAB I
Arab pra Islam
Bangsa Arab sebelum kedatangan agama Islam merupakan sebuah wilayah yang terkenal dengan sebutan jahiliyah yang artinya kebodohan, karena pada masa itu masyarakatnya belum mengenal baca tulis, pendidikan, agama (kepercayaan). Selain itu keadaan bangsa Arab pada masa itu kalang kabut, mereka banyak yang menyembah berhala, berjudi, minum minuman keras dan memabukkan, perilaku menyimpang seperti membunuh anak kecil yang berjenis kelamin perempuan, berlaku kasar dan lain sebagainya.
Disamping kondisi penduduk yang tidak sesuai dengan norma-norma kemanusiaan, sistem perekonomian, pemerintah juga sistem politik belum terstruktur dengan baik. Maka dari itu sebelum kedatangan Islam di jazirah Arab kondisinya snagat memprihatinkan dan jauh dari kata sesuai dengan norma yang berlaku.
A. Asal-usul dan letak geografis bangsa Arab
Arab adalah pusat peradaban Islam pertama di dunia. Disebut demikian karena pada awalnya Islam dibawa oleh nabi Muhammad SAW. sebagai rahmat Allah yang di turunkan melalui malaikat Jibril. Pada awalnya dalam penyebaran agama Islam di Arab Rasulullah mengalami banyak tantangan dan hambatan dari kaum Quraisy,tetapi lama kelamaan akhirnya ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW bisa diterima oleh kalangan Arab sampai sekarang dan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Nabi Muhammad SAW adalah manusia pilihan Allah yang memang kelahiran di kota Arab.
Istilah Arab sendiri digunakan untuk menyebut daerah yang terletak di jazirah Arab, sedangkan arti dari kata jazirah sendiri adalah pulau. Noeldeke meneliti lafadz "Arab" kemudian menyimpulkan bahwa makna hakiki lafadz Arab adalah Al-Shahra (padang pasir). Namun, ada juga yang menggunakannya untuk menyebut masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Selain itu, bangsa Arab juga digunakan untuk menyebut salah satu dari bangsa Smith, yang mendiami daratan yang dinisbahkan kepada bangsa mereka, yaitu bangsa Arab. [1]
Ada beberapa pendapat atau argument yang berbeda yang dikemukakan oleh para tokoh tentang asal usul bangsa Arab. Mereka memiliki pendapat demikian didasarkan oleh hasil penelitian dan penemuan mereka.
Bangsa Arab sendiri menurut para ahli sejarah dibagi menjadi beberapa kelompok: [2]
1. Arab Aribah atau Arab Qahthaniyah
Bangsa Arab yang tergolong dalam kelompok ini adalah kaum 'Ad, kaum Tsamud, kaum Thasm. Bangsa ini bernenek moyang pada Qahthan atau Yamimah yang tinggal di Yaman.
2. Arab Muta'arribah atau Arab Qahtaniyyah
Bangsa Arab ini menurunkan kabilah Jurhum dari Ya'rib. Dari Ya'rib menurunkan suku besar Kahlan dan Himyar. Dan yang termasuk kedalam suku Himyar adalah Qudla'ah, Tanukh, Kalb, Juahainah dan Udzrah.
3. Arab Musta'ribah atau Arab Adnaniyah
Bangsa ini berkembang menjadi dua suku besar, yaitu Kabi'ah dan Mudlar. Dari Kabi'ah muncul kabilah Asad dan kabilah Wail (suku Bakr dan suku Taghlab). Mudlar bercabang menjadi kabilah Qais Ailan yang menurunkan marga Hawazim dan Sulaiman dan kabilah Tamim.
Para ahli sejarah mengelompokkan bangsa Arab tersebut kedalam beberapa kelompok berdasarkan nasab atau keturunan, juga berdasarkan paham yang dianut (nenek moyang) mereka.
Berdasarkan letak geografisnya, bangsa Arab yang berdiam di jazirah Arab terletak didaerah Asia. Daerahnya berbentuk memanjang yang dibatasi oleh laut Merah dibagian Barat, teluk Persia disebelah Timur, lautan India di sebelah Selatan, serta Suriah dan Mesopotamia disebelah Utara. [3]
Wilayah Arab sendiri termasuk wilayah yang sangat panas karena dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat luas dan gersang serta memiliki intensitas curah hujan yang rendah. Mata pencaharian penduduk jazirah Arab yaitu sebagai pengembala Kambing dan berburu, sedangkan penduduk yang ada didaerah dengan curah hujan sedang, mereka berdagang dan bertani.
Iklim yang terjadi di jazirah Arab dibagi menjadi beberapa kawasan: [4]
1. Tihamah
Adalah iklim dimana daerahnya sangat panas dan tidak berangin. Daerahnya meliputi sepanjang laut Merah sampai Najran Yaman.
2. Hijaz
Adalah daerah yang terdiri dari bukit-bukit pasir dan berhadapan dengan laut Merah yang beriklim sedang.
3. Najad
Adalah wilayah dengan kondisi tanah sangat tinggi yang terletak membentang dari gurun Samawah di Utara sampai Yaman disebelah Selatan.
4. Yaman
Adalah daerah yang hijau dan terletak di Selatan Najad sebelah Timur laut Merah, sebelah Selatan Oman, Hadramut dan sebelah Utara Laut Hindia.
5. Arudh
Adalah daerah yang secara geografis terpisah dari ketandusan Arab. Daerah ini melintang dari Yaman, Najd, Irak melewati Yamamah,Oman dan Bahrain
Setiap daerah memiliki iklim yang berbeda-berbeda dan karena itulah mata pencaharian masyarakat jazirah Arab juga berbeda di setip wilayah. Ada yang menjadi pengembala Kambing, petani, berburu dan juga berdagang.
B. Agama dan peradaban bangsa Arab
Sebelum nabi Muhammad datang menyebarkan agama Islam dan Islam datang sebagai rahmatan lil 'alamin di jazirah Arab, para penduduk Arab sudah banyak yang memeluk agama atau kepercayaan.
Sebagai contohnya adalah agama Paganisme yaitu menyembah berhala atau patung-patung, agama Monotheisme yaitu agama hanif (lurus) yang dibawa oleh nabi Ibrahim dan nabi Ismail yang mengajarkan ketauhidan, agama Shabiah yitu agama yang menyembah binatang yang mempunyai kekuatan, agama Masehi, agama Majusi dan agama Nasrani [5] .
Dan setelah agama Islam datang, para penduduk Arab tidak langsung mempercayai dan mengikuti ajaran Islam, karena sebelumnya mereka sudah punya keyakinan sendiri dan cara tersendiri dalam beribadah kepada tuhan mereka sehingga tidak mudah bagi nabi Muhammad menyebarkana agama Islam di jazirah Arab karena banyak mendapat penentangan dari kaum Quraisy.
Peradaban bangsa Arab banyak sekali mempengaruhi peradaban bangsa-bangsa yang ada di dunia ini, seperti karya bentuk bangunan, seni patung, kaligrafi, syair dan juga pantun. Mereka meniru peradaban Arab karena dinilai memiliki keunikan tersendiri baik dari corak maupun motif pada seni bagunan. Di Indonesia contohnya, bangunan masjid banyak yang mengambil inspirasi dari bangunan masjid yang ada di Arab. Mulai dari bentuk kubah, warna, motif dinding dan motif lantai.
BAB II
Nabi Muhammad SAW. sebagai Pemimpin Agama dan Negara
Nabi Muhammad SAW. sebagai manusia pilihan Allah yang memiliki akhlakul karimah yang sangat luar biasa memiliki sikap dan sifat terpuji yang patut kita tiru sebagai suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Memiliki kecerdasan yang luar biasa membuat nabi Muhammad SAW. berhasil dalam berbagai hal seperti pada saat berdagang, mengembala dan menyebarkan agama Islam.
Selain itu beliau juga berhasil sebagai pemimpin Agama dan Negara. Dalam menjalankan kepemimpinannya beliau mendasarkan azas jujur, adil, musyawarah dan demokrasi. Ketika menjabat sebagai pemimpin, Rasulullah lebih banyak mengadakan musyawarah dengan para sahabat dan juga tokoh masyarakat. Yang menjadi pembahasannya biasanya masalah-masalah sehari-hari.
A. Sirah nabawy dan lahirnya masyarakat Islam [6]
Nabi Muhammad SAW. lahir pada tahun 570 masehi tahun Gajah. Ayahnya bernama Abdullah dan ibunya bernama Aminah. Nabi Muhammad SAW adalah keturunan dari suku Quraisy. Pamannya bernama Abu Thalib sedangkan kakeknya bernama Abdul Muthalib. Jika dilihat dari sejarah kehidupannya, semasa hidup Rasulullah banyak sekali mengalami kesedihan dan kesusahan. Terbukti saat beliau berada dikandungan umur 2 bulan, sang ayah meninggal dunia sehingga Rasulullah ketika baru lahir sudah menjadi anak yatim. Sedangkan sang ibu meninggal pada waktu Rasulullah berumur 6 tahun. Selepas kepergian sang ibu, Rasulullah di asuh oleh kakeknya namun tak lama kemudian sang kakek juga meninggal dunia. Dan selanjutnya Rasulullah diasuh oleh pamannya, yaitu Abu Thalib. Ketika masih kecil Rasulullah pernah disusui oleh Halimah Al-Sadiyah sampai masa menyapih.
Ketika berumur 12 tahun Rasulullah diajak pergi berdagang oleh sang paman, Abu Thalib. Ketika berdagang Rasulullah menunjukkan sikap ramah tamah terhadap pembeli dan jujur dalam melakukan transaksi, sehingga bisa dibilang Rasulullah sukses dalam hal perdagangan. Selain berdagang Rasulullah juga pernah menjadi pengembala Kambing.
Pada umur 25 tahun tahun Rasulullah menikah dengan Siti Khadijah yang berumur 40 tahun. Siti Khadijah sendiri adalah seorang janda yang kaya raya yang bekerja sebagai pedagang. Pada usia 40 tahun Rasulullah menerima wahyu yang pertama kali ketika Rasulullah sedang bertakhannus di gua Hira. Wahyu tersebut di bawa oleh malaikat jibril atas perintah Allah dan langsung disampaikan kepada nabi Muhammad SAW. wahyu yang pertama kali turun adalah surah al-'Alaq ayat 1-5.wahyu tersebut turun selama berangsur-angsur hingga wahyu terakhir yang turun menjelang Rasulullah wafat. Dalam menyampaikan ajaran yang diterima dari malaikat jibril, Rasulullah menemui banyak kendala, rintangan, dan cobaan dari kaum Quraisy. Tetapi hal itu tidak menyurutkan semangat berdakwah beliau untuk terus menyebarkan agama Allah. Setiap kali hendak menyampaikan ajarannya, rasulullah mendapat makian serta cacian tak jarang pula Rasulullah mendapat ancaman hendak di bunuh oleh kaum Quraisy. tetapi atas izin Allah, Rasulullah selalu lolos dari ancaman pembunuhan kaum Quraisy. Pada awal Rasulullah melakukan dakwah, beliau melakukannya dengan cara sembunyi-sembunyi hal itu dilakukan karena banyaknya tentangan dari golongan kafir Quraisy, sehingga pada waktu itu pengikut ajaran Raasulullah hanya sedikit. Hanya sanak saudara serta keluarga Rasulullah lah yang mau menerima dakwah dan ajaran beliau.
Setelah kurang lebih 3 tahun Rasulullah berdakwah secara sembunyi-sembunyi, akhirnya turunlah sebuah ayat yang menyuruh nabi untuk berdakwah secara terang-terangan [7] . Pada saat melakukan dakwah secaara terang-terangan pun Rasulullah masih banyak mengalami penolakan. Hingga akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke kota Madinah.
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa perjuangan Rasulullah untuk menyebarkan syariat Islam sangatlah berat dan banyak sekali mengalami cobaan terutama dari kaum Quraisy. Selain cobaan dalam berdakwah, Rasulullah juga mengalami cobaan atas keluarga dan orang-orang yang di cintainya. Mereka meninggal disaat beliau dalam mensyiarkan agama Allah. Tetapi atas kesabaran, ketaatan serta ketabahan Rasulullah, beliau tetap menyebarkan agama Allah itu bahkan sampai ke kota Madinah. Dan pada akhirnya perjuangan Rasulullah tidak sia-sia, terbukti sampai sekarang banyak masyarakat yang memeluk agama islam.
B. Hijrah ke Madinah dan terbentuknya negara Islam
Setelah melakukan dakwah di kota Mekkah, Rasulullah mulai hijrah ke kota Madinah dan mulai menyebarkan dakwahnya. Ketika awal mendengar bahwa Rasulullah akan datang ke kota Madinah, pendudukya merasa senang sekali. Dan pada awal kedatangannya, Rasulullah beserta pengikutnya dari Mekkah disambut hangat oleh para penduduk Madinah. Saat kedatangannya ke Madinah, disana terjadi konflik antara suku Khazraj dan suku Aus yang di provokasi oleh orang-orang Yahudi sehingga Rasulullah menengahi pertikaian mereka. Bentuk sambutan penduduk Madinah kepada Rauslullah adalah mereka menawarkan tempat tinggal mereka sebagai tempat singgah selama Rasullah disana. Dan Rasulullah memilih tempat tinggal yang mana ditentukan oleh berhentinya unta yang di naiki Rasulullah. Misi dakwah yang pertama kali dilakukan nabi ketika di Madinah adalah mempersatukan kembali suku Khazraj dan suku Aus. Setelah itu beliau juga mempersaudarakan antara kaum Muhajirin (kaum yang ikut Rasulullah) dan kaum Anshar (kaum yang menyambut Rasulullah ketika di Madinah) hal ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi antar kedua kaum tersebut.
Selain itu, ketika di Madinah juga membangun sebuah masjid yang dinamakan masjid Quba. Di masjid ini selain sebagai tempat beribadah juga digunakan untuk tempat bermusyawarah antara Rasulullah, penduduk mekkah dan juga penduduk madinah. Masalah yang dibahasa biasanya berkaitan dengan masalah sosial (sehari-hari), politik, pemerintahan dan lainnya. Pada saat itu juga Rasulullah juga mulai mensyiarkan agama Allah, tetapi juga mengalami banyak tentangan dari orang Yahudi. Hingga akhirnya Rasulullah membuat suatu perjanjian yang dinamakan piagam Madinah.
C. Prinsip-prinsip nabi Muhammad sebagai kepala Negara
Ada dua prinsip yang mendasar dari kepemimpinan nabi Muhammad SAW, yaitu:
1. Prinsip persaudaraan
Persaudaraan yang maksudkan adalah bukan hanya sesama islam, tetapi juga antara orang islam dan juga non islam, dalam hal ini termasuk juga orang-orang Yahudi dan Nasrani. Ketika seseorang mempunyai hubungan persaudaraan dengan orang lain, maka banyak hal yang dapat mempermudah kehidupan kita. Karena hubungan yang paling dekat setelah kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan.
Ikatan keimanan lebih mengikat daripada pertalian darah. [8] Kalimat tersebut sangat tepat untuk bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena jika kita sudah menganggap seseorang sebagai saudara atasa dasar keimanan, maka hal itu dapat memperkuat keimanan kita. Contohnya apabila kita memiliki seorang teman yang sudah kita anggap sebagai saudara dan sangat taat dalam beribadah kepada Allah, maka otomatis kita juga akan ikut menjadi taat kepada Allah. Itu berarti hubungan pertemanan atau persaudaraan bisa membuat kita lebih dekat kepada Allah.
2. Musyawarah
Saat Rasulullah masih hidup, beliau sering mengadakan musyawarah atau rapat baik dengan para sahabat maupun dengan penduduk-penduduk yang ada. Musyawarah biasanya dilakukan dimasjid atau tempat beribadah setelah Rasulullah melakukan shalat berjama'ah. Dan yang menjadi pembahasan pada saat musyawarah adalah masalah sehari-hari. Contohnya masalah ekonomi, politik dan sebagainya.
Rasulullah sering melakukan musyawarah , hal itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan, persamaan hak dan kewajiban, kebersamaan, toleransi, demokrasi dan lain sebagainya.
D. Piagam Madinah
Muqaddimah
بسم الله الر حمن الر حيم
Dengan nama Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang.
هذا كتاب من مهمد النبي صلى الله عليه و سلم بين المؤمنين و المسلمين من قريش و يشرب و من تبعهم قلحق بهم وجاهد معهم.
Inilah piagam dari nabi Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
A. Persatuan umat
Pasal 1
انهم امة واحدة من هون الناس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المهاجرون من قريش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذ الدية واعطانها وهم يقدون عانيهم بالمعرف والقسط بين المؤمنين
Kaum muhajirin dari suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung daan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
و يتو عوف على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة تفدى عا نيها با لمعروف و القسط بين المؤ منين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
و يتو سا عد ة على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة منهم تفد ى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli mereka, saling menaggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil dinatara orang-orang beriman.
Pasal 5
و بنو الحر ث على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Haris (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
و بنوجشم على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ مني
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 7
و بنو النجا رعلى ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 8
و بنو عمر و بن عو ف على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 9
و بنو النبيت على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 10
و بنو الاوس على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
IlI. Persatuan dan Keagamaan
Pasal 11
وانالمؤمنين لايتركون مقرجابيهم انيعطوه بالمعروف فى قداءاوعقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولايحالف مؤمن مولى مءمن دونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وانالمؤمنين المتقين على من بغى منهم اوابتغى دسيعة ظلم اواثم اوعدوان اوفسادبين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كا ن ولداحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولايقتل مؤمن سنافى كافرولاينصركافراعلىمؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
وان ذمة الله واحدة يجدعليهم ادنهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.
IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وانه من تبعنا من يهودفان له النصروالاسوة غيرمظلومين ولاستناصرعليهم
Sesungguhnya bangsa yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وان سلم المؤمنين واحدة لايسالم مؤمن دون مؤمن فى قتال فى سبيل الله الاعلى سواءوعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya didalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وان كل غازية غز ت مصنا يعقب بعضحا بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دساءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang bertumpah dialam tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وانه لا يجيرمشرك ما لا لقد يش ولا يحو ل دوىه على مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy tidak diakui.
Pasal 21
وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus menutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.
Pasal 22
وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامت ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi pengkhianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan dihari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.
Pasal 23
وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عن وجل والى محمد صلى عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
وان اليهودينفقون مع المؤمنين ما داموامحاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وان ليهودينى النجارمثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 27
وان ليهودينى الحرث مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 28
وان ليهودينى سا عده مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Saidah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 29
وان ليهودينى جشم مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 30
وان ليهودينى الاوس مثل ماليهودينى عوف
Kaum Yahudi dari bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 31
وان ليهد بنى ثعلبه مثل ما ليهودبنى عوف الا من ظلم واثم فا ته لا يوتخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وان جفنه بطن ثعلبه كانفسهم
Suku Jafinah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti bani Tsa'labah.
Pasal 33
وان لبنى الشطيبة مثل ما ليهودبنى عوف وان البردون الاثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari bani Auf.
Pasal 34
وان موالى ثعلبه كانفسهم
Pengikut dan sekutu bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti bani Tsa'labah.
Pasal 35
وان بطن يهود كانفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Warga Negara
Pasal 36
وانه لا يخرج احدسنهم الا باذن محمدصالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا
Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini.
Pasal 37
وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin. Diantara kaum muslimin dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
واناليهودينفقون مع المؤمنين ما داسوامحاربين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama mukmin selesai peperangan terjadi.
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وان يشرب حرام جوفهالاهل هده الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini.
Pasal 40
وانالجاركاالنفس غيرمضارولااثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersalahkan.
Pasal 41
وانه لاتجارحرمة الاباذن اهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatannya, serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muahmmad SAW.
Pasal 43
وانه لا تجارقريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وان بينهم النصرعلى من دهم يشرب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap aggressor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم على المؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم
Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadap agama islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudidari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق مافى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صل الله عليه وسلم
· Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri.
· Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini.
· Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim
· Sesungguhnya (mulai saat ini) orang yang bepergian adalah aman
· Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah.
· Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa.
· Dan akhirnya Muahmmad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasNya [9]
Dari isi piagam madinah tersebut dapat kita uraikan bahwa diantara bani Auf, Sa'idah, Haris, Jusyam, Najr, Amr bin Auf, Nabith dan bani Aus memiliki hak dan kewajiban yang sama. Salah satunya dalam hal membayar diyat, tidak ada perbedaan diantara mereka. Selan itu mereka harus mempunyai rasa tanggung jawab, karena itu merupakan suatu bentuk ketaatan mereka kepada Allah dan Rasulullah. Dalam piagam tersebut juga dijelaskan bahwa apabila ada orang yang berbuat kesalahan maka harus dihukum sesuai apa yang ia perbuat dan hukum tanpa pandang bulu, status sosial dan lain sebagainya.
Selain membahas tentang hukum, juga membahas tentang keharusan memiliki sikap saling menghormati, menjaga,mengahargai antar kaum, serta tidak boleh ada pertengkaran. Apabila ada salah satu kaum yang butuh pertolongan, maka kaum yang lain wajib menolongnya. Dan jika ada serangan dari luar Madinah, maka seluruh kaum harus bersatu dan bekerja sama untuk menaklukan serangan tersebut.
Dalam piagam Madinah tersebut juga dijelaskan bahwa barang siapa yang terbukti melakukan pembunuhan maka sebagai hukuman, ia wajib dibunuh kecuali ada wali yang membayar ganti rugi. Dan apabila ada seorang yang membela orang yang telah berbuat kesalaha. Maka orang yang membela tersebut akan mendapat kemurkaan dari Allah.
Dalam hal agama juga dijelaskan, bahwa mereka bebas memeluk agama mereka atas dasar toleransi dalam beragama, serta tidak ada perbedaan antara kaum yang satu dengan kaum yang lain. Pada intinya isi piagam Madinah tersebut adalah setiap penduduk ketika hendak melakukan sesuatu harus seizing nabi Muhammad SAW. dan harus sesuai dengan isi piagam Madinah tersebut.
[1] Haerudin, Karakteristik Sastra Arab pada Masa Pra-Islam, (2016), hal 36
[2] Ahmad Amin, Fajr al-Islam, Trj.Zaini Dahlan (Jakarta: 1967), hal. 8-9 dalam Ah. Zakki Fu'ad , Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: 2016), hal 6 di akses di Digilib.uinsby.ac.id pada tanggal 24 September 2018
[3] Haerudin, Karakteristik Sastra Arab pada Masa Pra-Islam, (2016), hal 36
[4] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: 2016), hal 7 diakses di Digilib.uinsby.ac.id pada tanggal 24 September 2018
[5] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,…. hal 7-8
[6] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,….hal 9-14
[7] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,….hal 12
[8] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,….hal 16
[9] 5 Ibn Hisyam,Sirah Al-Nabawiyyah, Juz I (Mesir: Bab al-Halabi, 1955), hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagan ini juga dilakukan oleh AJ.Wensinck dan Montgomery Watt dalam Muhammad at Medina. Dalam tulisan Indonesia , lihat..Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), hal. 11-20. Dalam Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: 2016), hal 17-26 di akses di Digilib.uinsby.ac.id pada tanggal 26 September 2018
Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM (Format Docx.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku