Arab Pra Islam
A. Asal-Usul dan Letak Geografis Bangsa Arab
Secara Geografis , bangsa arab terletak di sebelah barat daya asia yang memiliki luas sebesar 1.745.000 km2. Wilayah ini dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat luas serta memiliki iklim yang panas dan kering. Tumbuhan pun jarang ada. [1] Adapula batas-batas bangsa arab. Sebelah barat berbatasan dengan laut merah, sebelah timur berbatasan dengan teluk arab atau teluk persia, sebelah selatan berbatasan dengan samudera hindia.
Berdasarkan letak geografis bangsa arab di atas, mereka yang tinggal di daerah pedalaman disebut penduduk pengembara ( ahl al-badawi). Dimana mereka mengembara dari satu tempat ke tempat yang lain dengan membawa segala harta benda yang dimilikinya dan mereka akan berhenti ketika ada sumber air lalu pindah lagi mencari sumber mata air yang baru ketika sumber mata air yang dulu telah kering. Sedangkan mereka yang tinggal di daerah pantai di sebut (ahl al-hadr). Sebagian mereka sudah tau cara bercocok tanam dan berdagang.
Masyarakat Arab berasal dari ras Samiyah dan terbagi menjadi dua suku. [2] Pertama suku Arab al-Baidah, yaitu suku bangsa arab yang sudah punah seperti kaum 'Ad dan Tsamud'. Kaum 'Ad adalah kaum Nabi Hud dan mereka mendustakannya sehingga Allah menyiksa mereka dengan meniupkan angin selama tujuh hari delapan malam secara terus menerus . akibatnya merekapun kedinginan , kelaparan dan membuat mereka meninggal dan tidak tersisa. Sedangkan kaum Tsamud adalah kaum nabi shaleh yang membawa mu'jizat seekor unta dengan janji bahwa minuman dari mereka akan dibagi secara bergiliran dan akan menjaga unta tersebut dengan baik. Namun mereka malah menyembelih dan memakan daging unta itu sehingga Allah murka dengan menimpakan penyakit semacam kolera selama 3 hari . hari pertama wajah mereka pucat, hari kedua menjadin merah padam dan hari ketiga menjadi hitam dan malamnya merekapun meninggal.
Kedua suku Arab al-Baqiyah yaitu suku bangsa arab yang masih hidup sampai sekarang yang terdiri dari keturunan Qhatan dan Adnaniyun. Negeri asli keturunan Qhatan adalah Arabia Selatan diantaranyasudah menjadi Raja. Sedangkan keturunan Adnaniyah adalah percampuran antara arab asli yang mendiami mekkah dengan daearah pendatang.
Dengan letak wilayah yang geografis, bangsa ini dijadikan sebagai tempat persinggahan kalifah dan pusat kegiatan pertukaran barang antar negara di Asia Tengah, Yaman, Mesir, dan lainya.
B. Agama dan Peradaban Bangsa Arab
Mayoritas penduduk jazirah arab dimasa jahiliyah menyembah berhala (Watsani), sedangkan minoritasnya yaitu orang Yahudi. [3] Sedangkan Peradabannya , bangsa arab terbagi atas peradaban yang bersifat rohani dan material. Peradaban yang bersifat rohani tertuang dalam karya sastra syair-syair yang dominan. Sedangkan material tertuang dalam karya seni patung dan bangunan. [4]
Berdasarkan penjelasan diatas adalah setiap kabilah atau tempat mempunyai berhala. Jenis dan bentuk berhala bermacam-macam tergantung presepsi mereka. Dan pusat berhala tersebut di ka'bah yang terbesar adalah hubal. Hubal adalah patung yang paling di agungkan yang terbuat dari batu akiq merah dan berbentuk menyerupai manusia dan terletak di sisi ka'bah. Yang kedua adalah lata, berhala ini terletak di Tha'if. Ketiga adalah Uzza yang terletak di Hijaz. Yang keempat adalah Manat yang berada di Yastrib. Mereka meyakini bahwa berhala tersebut bisa mengabulkan doa dan mengetahui nasibnya.Sedangkan Yahudi adalah agama yang di bawa oleh nabi Musa as dan dianut oleh imigran yang bermukim di Yastrib.
Peradaban bangsa arab pada masa itu dikatakan sudah maju karena syair mereka dianggap sebagai suatu seni yang sangat di hargai didunia. Dan kebanyakan dari mereka juga ahli dalam membuat patung dan bangunan atau arsitektur karena faktor utamanya mereka penyembah berhala, otomatis mereka juga sebagai pembuatnya. Sesuai dengan perkembangan zaman agama dan peradaban bangsa arab akan meningkat dengan sendirinya.
Jadi bangsa arab adalah wilayah yang strategis dalam perdagangan dunia dan peradabannya sudah sangat maju dalam berbagai bidang diantaranya bidang seni, bidang arsitektur, bidang ekonomi dan lainya.
NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN BANGSA
A. Sirah Nabawi dan Lahirnya Masyarakat islam
Kakek Nabi Muhammad adalah pemimpin suku Quraisy beliau mempunyai sepuluh anak diantaranya Abdullah. Abdullah adalah anak yang disayangi. Abdullah dinikahkan dengan Aminah dan melahirkan Nabi Muhammad. [5]
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad lahir dalam keluarga Bani Hasyim pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun gajah atau 20 April tahun 571 masehi. Dinamakan tahun gajah karena pada waktu itu ada tentara Abrahah yang menunggangi seekor gajah menyerang kota mekkah bertujuan untuk menghancurkan ka'bah. Beliau lahir dalam keadaan anak yatim piatu karena sejak di dalam kandungan ayahnya sudah meninggal dan waktu dia kecil sekitar umur 6 tahun ibunya pun meninggal.Sesuai adat yang ada beliau diasuh oleh Halimatus Sa'diyah selama 4 tahun. Selanjutnya Nabi di rawat oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib tidak lama kemudian kakeknya pun meninggal. Setelah itu beliau dirawat dan di besarkan oleh pamanya yaitu Abu Thalib.
Pada usia 12 tahun beliau di ajak pamanya ikut berdagang dan menggembala ke negeri Syam. Ramalan tentang kelahiran beliau dapat di temukan dalam kitab-kitab terdahulu. Di Al-Qur'an juga di jelaskan pada surat Ali 'Imran ayat 81 yang berbunyi :
" Dan ingatlah, ketika Allah mengambil pelajaran dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscayakamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya".
Pada usia ke 25 tahun nabi menikah dengan Khadijah binti khuwalid seorang janda kaya berusia 40 tahun. Pernikahan ini diawalidengan lamaran khadijah setelah dia melihatdan mendengar dari kata orang bahwa nabi mempunyai banyak kelebihan-kelebihann dan akhlak yang baik. Pernikahan ini dikaruniai 4 orang puteri yaitu Fatimah, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Zainab. Beliau menikahi seorang janda karena mereka banyak menolong atau membantu penyebaran agama islam di kalangan kaum hawa terutama ibu saat itu.
Usia 40 tahun nabi mulai memisahkan diri dari pergaulan umum dengan menyendiri di Gua Hira'. Di situ nabi merenung karena melihat moral bangsanya yang semakin rusak. Saat beliau tidur dan bangun tiba-tiba badanya mulai gemetar, ketakutan yang luar biasa seolah-olah ada malaikat yang merangkul beliau. Ketika beliau berbaring beliau mendengar perintah, "Bacalah!" beliau tidak dapat melakukan hal ini karena beliau bukan seorang penyair, bukan peramal, bukan pembaca yang handal. Saat itu juga beliau bilang bahwa saya buta huruf dan tidak bisa membaca. Malaikat itupun lansung merangkul beliau dengan kekuatan sekuat-kuatnya hingga turunlah ayat pertama yaitu surat Al-A'la ayat 1 sampai 5.
Peristiwa turunya wahyu tersebut menandakan bahwa telah diangkatnya Muhammad sebagai seorang nabi penerima wahyu. Malam itu juga dikenal sebagai "malam keagungan"( laylah al-qadar).
Nabi mulai menyebarkan agama islam secara sembunyi-sembunyi kepada orang-orang terdekat, keluarga, dan sahabat. Di dalam menyebarkan agama nabi mendapat berbagai tantangan dan penolakan yang luar biasa. Sampai sampai keluarganya pun ada yang menentang keras ajaran yang disampaikan nabi yaitu Abu Lahab. Tetapi yang masuk islam pertama kali adalah Khadijah (istrinya) dan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Dua orang ini merupakan kekasih nabi yang dicintai, kemudian disusul oleh sahabat-sahabat nabi yang lain. Dakwah sembunyi-sembunyi ini berlangsung selama 3 tahun. Setelah itu turunlah wahyu yang memerintahkan agar nabi dakwah secara terang-terangan.
Pada saat itu juga beliau menjadi pemimpin tertinggi di negerinya yang di percayai dan di cintai oleh masyarakatnya. ketika beliau berdakwah secara terang-terangan orang mekkah benci kepadanya. mereka beranggapan bahwa nabi membawa ajaran yang menentang karena telah merusak kepercayaan yang mereka ikuti selama ini. Beliaupun tidak mendengarkannya baik itu omongan, cacian, perlawanan dan lainnya. Melihat perlawanan kaum Quraisy , beliau mengajak keluarga dan para sahabatnya untuk berhijrah.
Jadi , setelah melihat uraian tadi dijelaskan bahwa Nabi sudah menjadi pemimpin dan panutan agama yaitu agama islam, walaupun masih banyak yang melakukan perlawanan.
B. Hijrah ke Madinah dan Terbentuknya Negara Islam
Nabi Muhammad dan sahabatnya melakukan hijrah ke Madinah setelah sebelumnya mengadakan perjanjian dengan penduduk Madinah. Kedatangan Nabi disambut bahagia dengan penduduk Madinah. Mereka berharap beliau bisa menyelesaikan konflik antara Aus dan Khazraj yang berselisih. [6]
Berdasarkan keterangan diatas bahwa nabi melakukan hijrah bersama sahabatnya. Hijrah berasal dari bahasa arab yang bermakna berpindah. Secara istilah merupakan sunnah yang disarankan oleh Allah SWT kepada seluruh umat islam. Tetapi dalam hal ini hijrah yang dimaksud adalah perpindahan orang islam dari kota Mekkah ke kota Madinah untuk memperkuat kedudukan islam, menyempurnakan ajaran agama islam dan menyusun strategi baru untuk menyebarkan islam. Dan sahabat nabi yang pertama berhijrah adalah Abu Salamah dan Mush'ab bin Umar. Abu Salamah hijrah ke Madinah bukan untuk menetap melainkan untuk melarikan diri dari kaum musyrik. Sedangkan Mush'ab bin Umar bertujuan untuk menetap dan mengajari siapa saja yang masuk islam atas perintah ini. Kaum muhajirin meninggalkan kota Mekkah secara berkelompok atau sendiri-sendiri, hingga keadaan kota Mekkah lenggangg dari kaum Quraisy. Saat itu nabi masih di Makkah dan akan menyusul para sahabatnya keesokan harinya. Berita tersebut terdengar oleh kaum Quraisy. Mereka berencana untuk membunuh rasulullah di rumahnya. Nabi mengetahui rencana mereka dan menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat tidurnya. Akhirnya kaum kafir Quraisy mendatangi rumah nabi dan mengetahui bahwa yang tidur adalah Ali bukan nabi. Di perjalananya beliau singgah di Quba yaitu perkampungan Bani Amru bin Auf. Disini beliau membangun masjid yang pertama kali dalam masa kenabianya yaitu masjid Quba. Sesampainya di Madinah nabi dan para sahabatnya disambut gembira oleh masyarakat Madinah(Yastrib). Kota tersebut dijadikan pusat jama'ah kaum muslimin. Di kota ini juga nabi dan umatnya mengalami perubahan besar, dari kaum yang tertindas menjadi kaum yang mempunyai kedudukan yang baik dan kuat serta mandiri karena di dukung oleh masyarakat Madinah. Mengingat kondisi masyarakat yang menyambut baik kedatangan nabi , maka beliau melakukan beberapa hal untuk membangun,membina negara beserta masyarakatnya karena jumlah islam sudah banyak. Beberapa hal yang dilakukan beliau adalah :
1. Membangun masjid Nabawi. Selain untuk shalat masjid ini penting karena sebagai tempat untuk mempersatukan kaum muslimin, musyawarah serta menjadi pusat pemerintahan islam.
2. Mendamaikan suku Aus dan suku Khazraj. Mereka berselisih pendapat bahkan sampai terjadi peperangan. Kedatangan nabi membawa dampak positif bagi mereka.
3. Ukhuwah Islamiyah. Disini nabi berusaha mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Dan ini juga bentuk baru ikatan persaudaraan yaitu tidak berdasarkan ikatan darah,ras,suku melainkan atas dasar agama.
C. Prinsip-Prinsip Nabi Muhammad Sebagai kepala Negara
Ada 2 prinsip yang mendasar dari kepemimpinan Nabi Muhammad yaitu Prinsip Persaudaraan dan Prinsip Musyawarah. [7]
Berdasarkan kutipan diatas bahwa Nabi menerapkan prinsip tersebut. Kepemimpinan rasul adalah kepemimpinan yang sukses sepanjang sejarah karena sudah terbukti dengan islam yang minoritas mampu berkembang ke seluruh penjuru dunia hingga saat ini. Banyak yang menyebutkan tentang prinsip-prinsip kenegaraan yang di terapkan oleh rasul ketika beliau menjadi pemimpin di Madinah. Dan sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan.
1. Prinsip Persaudaraan dan persahabatan
Setibanya di Madinah beliau langsung membangun solidaritas kebangsaan di antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Beliau juga yang mempersaudarakan para sahabatnya, diantaranya Abu Bakar di persaudarakan dengan Kharijah bin Zaid, Umar bersaudara dengan Itban bin Malik al-Kharaji, Hamzah dengan Zaid dan masih banyak lagi. Sehingga mereka saling tolong-menolong, saling menghargai, saling gotong royong dan kompak. Beliau mempersatukan mereka tanpa memandang suku, ras, etnis dan golongan. Dan kita sebagai umat muslim harus melaksanakan persahabatan dengan non-muslim karena kita di beri perasaan oleh Allah. Perasaan tersebut digunakan dalam hal yang positif.
2. Prinsip Musyawarah
Rasul mulai memperluas prinsip ini ke berbagai wilayah jazirah Arab. Beliau kalau melakukan atau merencanakan sesuatu dengan sahabatnya pasti dengan cara bermusyawarah dan tidak membedakan seseorang dalam berpendapat. Di dalam musyawarah tersebut akan menghasilkan keputusan yang konkrit. Prinsip ini sudah digunakan sampai sekarang. Musyawarah sendiri bertujuan untuk mewujudkan keadilan diantara manusia dan salah satu dari dasar-dasar islam dalam bermasyarakat dan berpolitik. Tanpa musyawarah orang tidak bisa memutuskan langsung apa yang dia pikirkan.
D. Piagam Madinah
Piagam ini dikenal sebagai dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua kaum di Yastrib. Adapun isi dari piagam Madinah yaitu :
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan menyebut nama Allah Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang
هذا كتاب من محمد النبي صلي الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش
ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Inilah Piagam dari Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan
memeluk Islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan
orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
I.
Persatuan Ummat
Pasal 1
أنهم أمة واحدة من دون الناس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-satu negara (ummat) yang bebas dari
(pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II.
Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المهاجرون من قريش علي ربعتهم يتعاقلون بينهم أخذ الدية واعطائها وهم يفدون
عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Kaum Muhajirin dan suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling
menanggung dan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena
pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang
beriman.
Pasal 3
وبنو عوف علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة تفدي عانيها بالمعروف
والقسط بين المؤمنين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung-menganggung dalam uang
tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan
baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
وبنو ساعدة علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها
بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka, saling
menanggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar
bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 5
وبنو الحرث علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها
بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka
saling menanggung uang tebusan diantara mereka (Diyat). Setiap keluarga
dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara
orang-orang beriman.
Pasal 6
وبنو جشم علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها
بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka
saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga
(Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil
diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 7
وبنو النجار علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها
بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka
saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga
(Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil
diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 8
وبنو عمرو بن عوف علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي
عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli
mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap
keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik
dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 9
وبنو النبيت علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها
بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka
saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga
(Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil
diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 10
وبنو الأوس علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها
بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling
menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah)
dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara
orang-orang yang beriman.
III.
Persatuan dan keagamaan
Pasal 11
وانا لمؤمنين لا يتركون مفرجا بيهم انيعطوه بالمعروف في فداءاو عقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya
untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang
tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولا يخالف مؤمن مولي مؤمن دونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat
persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa
persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وأن المؤمنين المتقين علي من بغي منهم أو ابتغي دسيعة ظلم أو اثم أو عدوان أو
فساد بين المؤمنين وأن أيديهم عليه جميعا ولو كان ولد أحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertakwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau
pengacauan dikalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau
terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولا يقتل مؤمن مؤمنا في كافر ولا ينصر كافرا علي مؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya
lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seseorang yang
beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
وأن ذمة الله واحدة يحيد عليهم أدناهم وأن المؤمنين بعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang
lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan
antar mereka dari gangguan manusia lain.
IV.
Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وأنه من تبعنا من يهود فإن له النصر والأسوة غير مظلومين ولا متناصر عليه
Sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan
dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وأن سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله إلا علي
سواء وعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman dalah satu. Tidak diperkenankan
segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya
segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas
dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وأن كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madinah) merupakan suatu
tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وأن المؤمنين يبئ بعضهم علي بعض بما نال دماءهم في سبيل الله وأن المؤمنين
والمتقين علي أحسن هدي وأقوامه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap
tiap-tiap darah yang bertumpah di jalan Tuhan. Dan setiap orang yang
beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وأنه لا يجير مشرك مالا لقريش ولا نفسا ولا يحول دونه علي مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang Musyrik terhadap harta dan jiwa
seseorang musuh Quraisy tidak diakui.
Pasal 21
وأن من إغتبط مؤمنا قتلا عن بينة فأنه قود به إلا أن يرضي والي المقتول وأن
المؤمنين عليه كافة ولا يحل لهم إلا قيام عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap
perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang menerima
ganti rugi. Dan orang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut dan
diizinkan menghukum kejahatan tersebut
Pasal 22
وأنه لا يحل لمؤمن أقر بما في هذه الصحيفة وامن بالله واليوم الأخر أن ينصر
محدثا ولا يؤويه وأنه من ينصره أو اواه فإن عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة
ولا يؤخذ منه صرف ولا عدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dipercaya kepada
Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat
kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi
penghianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan
dari Tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan
persaksiannya.
Pasal 23
وأنكم مهما إختلفتم فيه من شيء فإن مرده إلي الله عز وجل وإلي محمد صلي الله
عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka
kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V.
Golongan Minoritas
Pasal 24
وأن اليهود ينفقون مع المؤمنين ما داموا محاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum
mukminin selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
وأن يهود بني عوف أمة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم
وانفسهم إلا من ظلم وأثم فإنه لا يوتخ إلا نفسه وأهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa-negara dengan orang mukmin.
Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk
agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka.
Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri
bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وأن ليهود بني النجار مثل ما ليهود بني عوف
kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Bani Auf.
Pasal 27
وأن ليهود بني الحرث مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani
Auf.
Pasal 28
وأن ليهود بني ساعدة مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Bani Auf.
Pasal 29
وأن ليهود بني جشم مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Bani Auf.
Pasal 30
وأن ليهود بني الأوس مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani
Auf.
Pasal 31
وأن ليهود بني ثعلبة مثل ما ليهود بني عوف إلا من ظلم وأثم فأنه لا يوتخ إلا
نفسه وأهل بيته
Kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari
Bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri
bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وأن جفنة بطن ثعلبة كأنفسهم
Suku Jafnah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah
dan diperlakukan seperti Bani Tsa'labah.
Pasal 33
وأن لبني الشطيبة مثل ما ليهود بني عوف وأن البر دون الاثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 34
وأن موالي ثعلبة كأنفسهم
Pengikut dan sekutu dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti Bani
Tsa'labah.
Pasal 35
وأن بطانة يهود كأنفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum
Yahudi.
VI.
Warga Negara
Pasal 36
وأنه لا يخرج أحد منهم إلا بإذن محمد صلي الله عليه وسلم وأنه لا ينحجز علي
ثار جرح وأنه من فتك فبنفسه فتك وأهل بيته إلا من ظلم وأن الله علي أبر هذا
Warga Negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW.
Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang
dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan
menimpa dirinnya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan
melindungi orang yang setia terhadap piagam ini.
Pasal 37
وأن علي اليهود نفقتهم وعلي المسلمين نفقتهم وأن بينهم النصر علي من حارب أهل
هذه الصحيفة وأن بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وأنه لم يأثم امرؤ
بحليفه وأن النصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin Diantara kaum Muslim
dan Yahudi berhak membela dan menerangi setiap musuh yang menentang piagam
ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta
menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa
yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan
harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
وأن اليهود ينفقون مع المؤمنين ما دلموا محاربين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga mukmin selama
peperangan terjadi.
VII.
Pertahanan Negara
Pasal 39
وأن يثرب حرام جوفها لأهل هذه الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatanya oleh
peserta piagam ini.
Pasal 40
وأن الجار كالنفس غبر مضار ولا اثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya
sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramanya dan dipersalahkan.
Pasal 41
وأنه لا يجار حرمة إلا بإذن أهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramanya atau
kehormatanya,serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII.
Pimpinan Negara
Pasal 42
وأنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة واشتجار يخاف فساده فإن مرده إلي الله عز وجل
وإلي محمد صلي الله عليه وسلم وأن الله علي أتقي ما في هذه الصحيفة وأبره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini
harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan
kebijaksanaa Muhammad SAW.
Pasal 43
وأنه لا تجار قريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu
mereka.
Pasal 44
وأن بينهم النصر علي من دهم يثرب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap agresor yang
datang menyerang kota Yasrib.
IX.
Politik Perdamaian
Pasal 45
وإذا دعو إلي صلح يصالحونه (ويلبسونه) فإنهم يصالحونه ويلبسونه وأنهم إذا دعو
إلي مثل ذلك فإنه لهم علي المؤمنين الأمن حارب في الدين علي كل أناس حصتهم من
جابنهم الذي قبلهم
Apabila ada negara yang diacak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka
bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka
menunjukkan permusuhan terhadapa agama Islam. Dan warga negara wajib
mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وأن يهود الأوس مواليهم وأنفسهم مثل ما لأهل هذه الصحيغة مع البر الحسن من أهل
هذه الصحيفة وأن البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudi dari Bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban
yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat
menghilangkan kesalahan.
X.
Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب إلا علي نفسه وإن الله علي أصدق ما في هذه الصحيفة وأبره وأنه
لايحول هذا الكتاب دون ظالم واثم وأنه من خرج امن ومن قاعد امن بالمديتة إلا
من ظلم وأثم وأن الله جار لمن بر واتقي ومحمد رسول الله صلي الله عليه وسلم
Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas
dirinya sendiri. Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini.
Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat
dhalim. Sesungguhnya ( mulai saat ini ) orang yang bepergian adalah aman.
Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah.
Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa. Dan akhirnya
Muhammad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan
kesejahteraan atasnya.
[8]
Berdasarkan penjelasan diatas, Piagam Madinah dibuat untuk memperat
persaudaraan antar umat muslim dan masyarakat di Madinah. Secara rinci
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, 23 pasal membahas tentang hubungan
antara umat muslim yaitu kaum Anshar dan kaum Muhajirin. 24 pasal yang lain
membahasa tentang hubungan antara umat islam dengan umat non-islam.
Piagam Madinah ini juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad bukan hanya sebagai pemimpin agama di Makkah, tetapi juga sebagai pemimpin negara di Madinah. Jadi jelas bahwa nabi mengingkan terbentuknya negara yang didukung oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Q.S al-Haqqah (69):1-7.
Ahmad Syailabi.(1983).Sejarah Peradaban Islam. Jakarta.
Ah.Zakki Fuad.(2018). Sejarah Peradaban Islam. Surabaya.
Nadwi, A.H.H.Sirah Nabawiyah.Jakarta: Senja Media Utama.
Philip K.Hinti.(2018).History of Arab.Surabaya
Ibn Hisyam.(2018).Sirah Al-Nabawiyah.
[1]
Drs.Junaidi Rosyid,Pengantar Studi Islam.
[2]
Q.S al-Haqqah (69):1-7
[3]
Ahmad Syailabi, Sejarah Peradaban Islam,( Jakarta:Pustaka
Al-husna,1983)
[4]
Ah.Zakki Fuad,Sejarah Peradaban Islam,digilib.uinsby.ac.id diakses
pada tanggal 24 September 2018
[5]
Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadwi,Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Senja
Media Utama),97
[6]
Muhammad Husin Haikal dalam Ah.Zaki Fuad.Sejarah Peradaban
Islam.digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 24 september 2018
[7]
Philip K.Hinti,History of Arab dalam Ah.Zaki Fuad.Sejarah Peradaban
Islam.digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 24 september 2018
[8]
Ibn Hisyam dalam Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam,
digilib.uinsby.ac.id
Download Link
Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM (Format Doc.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku