Loading...

ARAB PRA ISLAM - Sejarah Peradaban Islam (Fatikhah Ghofi Nabila) A1


Nama : Fatikhah Ghofi Nabila

Nim : D01218018

Cosma : A

Arab Pra Islam

A. Asal Usul Dan Letak Geografis Bangsa Arab

Menurut bahasa kata Arab artinya padang pasir, tanah gundul dan gersang yang tiada air dan tanamannya, sebutan dengan istilah ini sudah sejak lama diberikan untuk Jazirah Arab seperti sebagaimana sebutan yang diberikan kepada suatu kaum tertentu pada daerah tertentu, lalu kaum tersebut menjadikan tempat tinggal daerah itu.

Arab merupakan daerah di Timur Tengah yang menjadi negara Islam pertama di dunia hal itu terjadi karena agama Islam pada awalnya berkembang pesat di sana sebab nabi Muhammad di berikan wahyu dan kerasulan di daerah Arab tersebut, dengan demikian mudah bagi orang - orang disekitar sana yang menerima agama Islam, namun ada juga yang menolak salah satunya yakni suku Qurais yang enggan menerima ajaran serta ajakan dari nabi Muhammad pada waktu itu. [1]


Ada beberapa pendapat serta argumen yang dikemukakan oleh para tokoh tentang asal usul bangsa Arab. Mereka memiliki pendapat yang demikian berdasarkan pada hasil penelitian serta merujuk pada silsilah keturunan dan asal - usul para sejarawan membagi bangsa Arab menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Arab Ba'idah, yaitu kaum Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa dilacak secara rinci dan komplit, seperti Ad, Tsamud, Umain dan lain - lainnya

2. Arab Aribah, yaitu bangsa Arab yangg berasal dari keturunan Yasyjub bin Ya'rub bin Qahtan. Suku ini dikenal dengan sebutan suku Arab Qahthaniyah.

3. Arab Musta'ribah, yaitu kaum - kaum Arab yang berasal dari keturunan Ismail yang kadang disebut juga Arab Adnaniyah. [2]

Bangsa Arab bisa dikategorikan nomaden atau berpindah - pindah, ini masih termasuk rumpun dari bangsa Caucasoid dalam sub rasnya yakni Mediteran yang meliput beberapa wilayah negara bagian. Secara geografis, Jazirah Arab dibatasi oleh laut Merah dan gurun Sinai yang terletak di sebelah Barat, teluk Arab dan sebagian besar Iraq selatan disebelah Timur, laut Arab yang bersambung dengan samudera Hindia di sebelah Selatan, dan negeri Syam dan sebagian kecil dari negeri Iraq di sebelah Utara, meskipun ada kemungkinan sedikit perbedaan dalam penentuan batas ini. Luasnya membentang antara 1 x 1,3 juta mil persegi. [3] Sedangkan iklim di Jazira Arab dapat dibedakan menjadi beberaapa kawasan :

a. Thimah yaitu daerah yang sangat panas dan berangin. Daerah ini membentang luas dari laut Merah sampai Najran Yaman.

b. Hijaz yaitu daerah yang berdiri bukit - bukit pasir, daerah ini berada ditengah dan berhadapan langsung dengan laut Merah yang beriklim sedang.

c. Najad yaitu daerah ini memiliki tanah yang sangat tinggi terletak membentang dari gurun Samawah di sebelah Utara sampai Yaman disebelah Selatan.

d. Yaman yaitu daerah hijau yang terletak diselatan Najad sebelah Timur laut Merah, Selatan Oman, Hadramut dan sebelah Utara laut Hindia.

e. Arudh yaitu daerah yang secara geografis terpisah dari ketandusan Arab. Daerah ini melintang dari Yaman, Najd, Irak melewati wilayah Yamanah, Oman dah Bahrain. [4]

Wilayah Arab sangat luas bisa kita amati dari beberapa wilayah yang mencakup iklim Arab, serta suku - suku yang tinggal di Arab dan juga pembagia wilayah yang tidak hanya ada satu suku atau satu marga saja melainkan sangat beragam, letak Arab juga pada daerah yang dominan panas. Sedangkan mata pencarian para penduduk Jazirah Arab banyak yang mengembalakan Kambing dan berburu, ini mungkin karena daerah di Arab beriklim lebih dominan panas sehingga tidak memungkinkan untuk bertani atau menanam tumbuh - tumbuhan di iklim yang sangat panas tersebut.

Jazirah Arab memiliki peran yang sangat besar karena letak geografisnya serta kondisi alam. Sedangkan jika dari internalnya jazirah Arab hanya dikelilingi oleh gurun dan pasir disegala sudutnya. Disebabkan kondisi yang seperti itu jazirah Arab seperti benteng pertahanan yang kokoh jika di jajah oleh bangsa asing. Oleh karena itu kita bisa melihat para penduduk jazirah Arab yang hidup merdeka dan bebas dalam segala urusan sejak zaman dahulu. Padahal waktu itu mereka hidup bertetangga dengan dua imperium besar saat itu (Romawi dan Persia) yang serangannya tidak mungkin bisa dihadang andaikan tidak ada benteng pertahanan yang kokoh seperti itu. [5]

B. Agama dan peradaban bangsa Arab

Mayoritas bangsa Arab mengikuti dakwah nabi Ismail, yaitu tatkala beliau menyeru kepada agama bapaknya, inti dari ajarannya ialah menyembah kepada Allah mengesakan-Nya dan memeluk agama-Nya. Waktu terus bergulir sekian lama sehingga banyak diantara orang - orang dahulu meninggalkan dan melalaikan ajaran yang pernah di sampaikan oleh nabi Ibrahim, meskipun demikian masih ada sisa - sisa ajaran Tauhid dan beberapa syiar dari agama yang pernah di sampaikan oleh nabi Ibrahim, hingga pada suatu saat muncul Amru bin Luhay, yakni pemimpin bani Khuza'ah. Amru bin Luhay di kenal suka berbuat kebajikan, mengeluarkan sedekah dan peka terhadap urusan agama, sehingga orang yang hidup disekitanya menganggap Amru bin Luhay sebagai ulama besar dan wali yang disegani oleh orang - orang disekitarnya.

Suatu waktu Amru bin Luhay melakukan perjalanan ke negeri Syam, saat tiba di negeri Syam Amru bin Luhay melihat para penduduk Syam menyembah berhala dan menganggap hal itu benar sebab menurutnya negeri Syam adalah tempat para rasul dan kitab, saat Amru bin Luhay kembali pulang dan membawa berhala serta meletakkan berhala tersebut di dalam ka'bah, setelah itu dia mengajak para penduduk Mekkah untuk membuat kesyirikan kepada Allah. Pada akhirnya orang - orang Hijaz mengikuti penduduk Mekkah, karena mereka dianggap sebagai pengawas Ka'bah dan penduduk tanah suci karena mereka masih mempertahankan ajaran yang terdahulu dan tidak menyembah berhala yang di lakukan oleh para bani Khuza'ah yang mencontoh orang - orang yang berada di negeri Syam.

Begitulah kisah kemusyrikan dan penyembahan berhala yang sempat terjadi dan menjadi fenomena terbesar dari agama orang - orang jahiliyah, yang menganggap dirinya berada pada agama Ibrahim, namun mereka salah dan malah melakukan kemusyrikan, mereka memiliki beberapa tradisi dan kegiatan upacara penyembahan berhala yang di ciptakan oleh Amru bin Luhay, orang - orang yang mengikuti kegiatan tersebut mengira apa yang di ciptakan Amru merupakan sesuatu yang baru dan baik, serta tidak mengubah ajaran nabi Ibrahim yang telah disampaikan pada masa itu. Adapun upacara penyembahan berhala yang mereka lakukan ialah :

1. Mengelilingi berhala dan mendatangi berhala sambil mulut berkomat - kamit di hadapan berhala - berhala tersebut. Mereka meminta pertolongan kepada berhala tersebut tatkala mereka mengalami kesulitan, mereka berdo'a dengan penuh keyakinan dan harapan agar bisa di tolong atau memenuhi kebutuhan mereka serta meyakini bahwa berhala tersebut bisa memberikan syafaat di sisi Allah dan mewujudkan setiap apa yang mereka kehendaki.

2. Menunaikan Haji dan Tawaf di sekeliling berhala, merunduk dan sujud di hadapan berhala tersebut.

3. Mengadakan penyembahan dengan menyajikan berbagai macam korban, disini maksud dari korban ialah meyembelih beberapa hewan yang telah mereka pelihara dan hewan korban demi berhala dan menyebut namanya. Dua jenis penyembelihan tersebut telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

وما ذبح على الننصب

Artinya: "Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

4. Bentuk peribadatan yang lain, yakni mengkhususkan sebagian dari makanan dan minuman yang telah dipilih untuk disajikan kepada berhala dan juga mengkhususkan bagian tertentu dari panen dan hewan peliharaan mereka. Ada juga orang tertentu yang mengkhususkan bagi Allah. Yang pasti mereka memiliki banyak sebab untuk memberikan sesaji kepada berhala yang hal itu tidak akan pernah sampai kepada Allah. Tetapi apa aja yang mereka sajikan tersebut hanyak akan sampai kepada berhala - berhala itu saja.

5. Diantara jenis peribadatan yang mereka lakukan ialah dengan bernadzar menyajikan sebagian hasil tanaman dan ternak untuk berhala, padahal itu adalah tindakan kemusyrikan yang telah mereka lakukan sehingga banyak ajaran - ajaran tauhid yang kian hari semakin luntur dari kaum mereka.

6. Adapun beberapa jenis Unta yang dijuluki Bahirah, Sa'ibah, Washilah, dan Hami yang mereka perlakukan dengan sedemikian rupa. Ibnu Ishaq mengisahkan jika "Bahirah ialah anak dari Unta yang telah beranak sepuluh yakni Sa'ibah, Unta ini tidak diperbolehkan untuk di tunganggi, tidak boleh diambil bulu dan susunya, dan susunya tidak boleh diminum kecuali oleh tamu. Jika Unta tersebut melahirkan lagi anak Betina maka telinganya harus dibelah setelah itu Unta tersebut dibebaskan bersama induknya, dan harus di berikan perlakuan seperti sang induknya. [6]

Seperti itulah agama - agama yang ada pada saat kedatangan Islam. Namun agama - agama tersebut sudah berhasil di susupi penyimpangan dan hal - hal yang merusak, orang - orang yang musyrik banyak yang menyatakan bahwa mereka mengikuti agama Ibrahim, namun keadaan dan syariatnya sangat jauh dari agama Ibrahim. Mereka mengabaikan tuntunan- tuntunan yang mulia. Kedurhakan mereka tak terhitung berapa banyaknya dan seiring waktu, mereka berubah menjadi penyembah berhala (Paganis), dengan tradisi dan kebiasaan yang menggambarkan berbagai macam Khurafat dalam kehidupan beragama, kemudian mengimbas kepada kehidupan sosial dan politik.

Adapun orang - orang Yahudi telah menjelma menjadi orang- oraang yang angkuh dan sombong. Para pemimpin mereka menjadi sesembahan selain Allah. Para pemimpin - pemimpin itulah yang memutuskan hukum di manusia dan mengorek - ngorek kesalahan mereka bahkan sampai kepada urusan yang masih terbetik didalam hati belum diucapakn dengaan lisan. Dibalik semua itu mereka memiliki ambisi yakni mendapatkan kekayaan dan kedudukan sekalipun berakibat musnahnya agama dan kekufuran serta pengabaian terhadap ajaran - ajaran yang telah di tetapkan oleh Allah dan di anjurkan untk semua orang menyucikannya, begitulah para penduduk Yahudi yang mementingkan harta serta kekuasaan diatas kepentingan segalannya bahkan mereka merelakan agama mereka hanya demi kekuasaaan dan kekayaan.

Agama Nasrani sendiri berubah menjadi agama Paganisme yang sulit untuk dipahami dan menimbulkan pencampuradukan antara Allah dan manusia. Kalaupun bangsa Arab ada yang memeluk agama ini, tidak ada pengaruh yang berarti karena ajaran ini sangat jauh dari model kehidupan yang di jalani oleh bangsa Arab dan yang tidak mungkin mereka tinggalkan.

Semua agama bangsa Arab pada waktu itu, keadaan para pemeluknya, sama dengan keadaan orang - orang musyrik. Hati, kepercayaan, tradisi, dan kebiasan yang mereka lakukan hampir sama serupa. Yakni berupa beberapa upacara adat dan kegiatan - kegiatan yang kurang lebih menyerupai para orang - orang musyrik.

Nabi Muhammad Sebagai Pemimpin Agama d an Negara

A. Sirah Nabawy dan lahirnya masyarakat Islam

Nabi Muhammad lahir di Mekkah pada 12 Rabi'ul Awal, bertepatan dengan tanggal 20 April 570 masehi. Tahun kelahiran nabi Muhammad sering disebut dengan tahun Gajah, hal itu di karenakan pada saat itu pasukan Abrahah menyerang Ka'bah dan berusaha untuk menghancurkan Ka'bah. Ayah nabi Muhammad bernama Abdullah bin Abdhul Munthalib yang termasuk dalam bani Hasyim salah satu suku yang berkuasa dalam suku Quraisy, namun memiliki jabatan Siqoyah, yaitu sebagai pengatur air zamzam untuk keperluan masyarakat dan para peziarah yang datang ke kota Mekkah.

Nabi Muhammad lahir dalam keadaan yatim karena pada saat masih dikandungan ibundanya sang ayah wafat. Setelah berada dalam asuhan sang ibu selama dua tahun, saat usia enam tahun nabi Muhammad menjadi yatim piatu karena sang ibu juga wafat dan di asuh oleh kakeknya yakni Abdul Muthalib tidak berselang lama sang kakek juga wafat, dengan demikian tanggung jawab tersebut berpindah kepada Abu Thalib paman nabi Muhammad.

Selanjutnya kehidupan nabi Muhammad dijalani dengan bergembala Kambing hingga pada suatu saat nabi Muhammad di ajak sang paman untuk berdagang ke negeri Syam. Dalam perjalanan inilah nabi Muhammad bertemu dengan pendeta Buhaira di Bushra. Pendeta tersebut melihat tanda - tanda kerasulan pada diri nabi Muhammad sesuai dengan cerita -cerita keristen dan karena hal itu sang pendeta menyarankan agar Abu Thalib tidak membawa nabi Muhammad terlalu jauh kedaerah tersebut, dikhawatirkan ada orang Yahudi yang mengetahui tanda - tanda kerasulan ingin berbuat jahat kepada nabi Muhammad.

Pada usia yang ke 25 tahun nabi Muhammad menikah dengan seorang janda yang kaya dan cantik akhlak serta parasnya yaitu Khadijah yang pada saat itu Khadijah berusia 40 tahun. Pada waktu itu Khadijah yang melamar nabi Muhammad karena kejujuran beliau dalam berdagang dan akhlak terpuji yang dimiliki nabi Muhammad. Setelah lamaran tersebut diterima pernikahan pun segera dilaksanakan. Khadijah bukan hanya istri pertama nabi Muhammad tetapi juga wanita pertama yang masuk islam dan banyak membantu nabi dalam bersyiar untuk menyebarkan agama islam.

Pada usia ke 40 tahun nabi Muhammad mendapatkan wahyu pertama yakni surat al - 'alaq ayat 1 - 5, wahyu tersebut diturunkan secara berangsur - angsur yang disampaikan oleh malaikat Jibril hal itu terus berlanjut hingga menjelang wafatnya nabi Muhammad. Dalam berdakwah nabi Muhammad mendapat banyak tantangan dan cobaan dari berbagai pihak namun hal itu tidak membuat kegigihan nabi Muhammad goyah. Nabi Muhammad wafat pada hari senin, 12 rabi'ul awal tahun 11 hijriyah, atau bertepatan dengan tanggal 8 juni 624 masehi. Sebelum wafat nabi Muhammad mendapat wahyu terakhir yakni surat al maidah ayat 3 yang bertepat di padang Arafah. [7]

B. Hijrah ke Madinah dan Terbentuknya Negara Islam

Nabi dan para sahabat melakukan perjanjian dengan penduduk Madinah. Nabi dan para sahabat yang ikut hijrah disambut denan cukup baik oleh para penduduk. Orang Madinah menaruh harapan atas kemampuan nabi untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik dengan suku Aus dan Khajraj yang telah lama saling berselisih. Kedua suku tersebut sering berselisih hal itu di sebabkan karena kedua suku tersebt saling menonjolkan masing - masing golongan siapa yang harus jadi pemimpin, karena hal itu kehadiran nabi Muhammad sangat diharapkan menjadi penengah antara dua kaum yang sedang berselisih merebutkan tentang kepemimpinan mereka.

Nabi Muhammad mulai menata dari bidang politik dimulai dengan memupuk rasa persaudaraan antar umat Islam dengan umat yang lainnya. Kaum kaya dan miskin bersatu serta mempunyai derajat dan kebebasan yang sama. Nabi Muhammad mendirikan negara atas dasar persamaan, kebebasan dan persaudaraan, mereka bersatu atas dasar kemakmuran Islam dan karena umat Islam menyebut sebagai panji Madinah.

Pada awal hijriyah nabi mendirikan masjid dengan tujuan sebagai tempat melaksanakan ritual dan kegiatan sosial bagi penduduk sekitar. Di masjid ini juga nabi Muhammad memulai karir sebagai kepala agama dan pemerintahan. Perbedaan agama bukan merupakan sesuatu yang harus dihilangkan tetapi harus disikapi dengan sikap toleransi dan saling menghargai dengan umat beragama dan hidup rukun. Meski terkadang terjadi konflik diakibatkan para kaum Yahudi yang suka mengadu dan menghianati perjanjian yang telah di buat dan disepakati bersama, namun konflik yang terjadi di Madinah relatif lebih kecil dibandingkan dengan yang terjadi di Mekkah. [8]

Dari sini bisa ditark kesimpulan bahwa di Madinah lebih aman bagi nabi dan para pengikutnya serta dakwah yang dilakukan nabi di Madinah tidak terlalu dapat penolakan meskipun terkadang masih ada konflik yang terjadi, nabi Muhammad juga mendapat gelar al-Amin dari umatnya karena sifat amanah dan bertanggung jawab yang beliau miliki dalam memimpin umat.

  1. Prinsip-prinsip Nabi Muhammad sebagai kepala negara

Ada dua perinsip yang dijadikan dasar dalam kepemimpinan nabi Muhammad, yaitu:

1. Prinsip persaudaraan

Nabi menganjurkan kepada para sahabat dan pengikutnya untuk menjalankan kesatuan dan persatuan. Ikatan keimanan yang dimiliki akan lebih mengikat mereka dari pada hubungan persaudaraan kandung atau pertalian darah. Keimanan pada diri seseorang menjadi simbol yang paling kuat untuk mengikat tali persaudaraan atau golongan. Komunitas muslim yang memiliki nilai - nilai solidaritas telah di tanganinya.

Lebih jauh dari itu nabi Muhammad menganjurkan pada pengikutnya, pentingnya melaksanakan persaudaraan dengan non muslim meski berbeda agama mereka tetap harus saling menjalin persaudaraan tanpa harus membeda - bedakan terutama pada hal yang berkaitan dengan sosial dan kemasyarakatan. [9]

2. Prinsip musyawarah

Nabi Muhammad selalu menerapkan dan mengadakan musyawarah dengan para sahabat, ia selalu berkomunikasi dengan umatnya, bahkan tak jarang nabi Muhammad sering meminta pendapat dari para sahabat-sahabatnya. Karena hal itu seluruh umat Islam dari berbagai suku dan bangsa merasa menjadi bagian dari komunitas Muslim.

Antara kaum Anshar dan Muhajirin misalnya mereka tidak pernah ada perselisihan meskipun mereka dari suku bangsa yang berbeda, namun mereka malah hidup dengan rukun tanpa membeda - bedakan yang satu dan yang lain serta saling tolong menolong.

Kedua perinsip berkembang menjadi perinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, ekonomi dan prinsip solidaritas. Sedangkan untuk merumuskan dasar - dasar kenegaraan yang kuat dibuatlah undang - undang yang sering disebut sebagai piagam Madinah. [10]

D. Piagam Madinah

Muqaddimah

بسم الله الر حمن الر حيم

Dengan nama Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang

هذا كتاب من مهمد النبي صلى الله عليه و سلم بين المؤمنين و المسلمين من قريش و يشرب و من تبعهم قلحق بهم وجاهد معهم.

Inilah piagam dari nabi Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.

  1. Persatuan umat

Pasal 1

انهم امة واحدة من هون الناس

Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

II. Hak Asasi Manusia

Pasal 2

المهاجرون من قريش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذ الدية واعطانها وهم يقدون عانيهم بالمعرف والقسط بين المؤمنين

Kaum muhajirin dari suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung daan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.

Pasal 3

و يتو عوف على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة تفدى عا نيها با لمعروف و القسط بين المؤ منين

Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.

Pasal 4

و يتو سا عد ة على ر بعتهم يتعا فلو ن معا فلهم اللا و لى و كل طا ئفة منهم تفد ى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين

Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli mereka, saling menaggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil dinatara orang-orang beriman.

Pasal 5

و بنو الحر ث على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين

Bani Haris (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 6

و بنوجشم على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ مني

Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 7

و بنو النجا رعلى ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين

Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 8

و بنو عمر و بن عو ف على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين

Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 9

و بنو النبيت على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين

Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

Pasal 10

و بنو الاوس على ر بعتهم يتعا قلو ن اللاْ و لى لو كل طا ئفة منهم تفدى عا نيها با لمعر و ف و القسط بين المؤ منين

Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.

IlI. Persatuan dan Keagamaan

Pasal 11

وانالمؤمنين لايتركون مقرجابيهم انيعطوه بالمعروف فى قداءاوعقل

Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman

Pasal 12

ولايحالف مؤمن مولى مءمن دونه

Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu

Pasal 13

وانالمؤمنين المتقين على من بغى منهم اوابتغى دسيعة ظلم اواثم اوعدوان اوفسادبين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كا ن ولداحدهم

Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.

Pasal 14

ولايقتل مؤمن سنافى كافرولاينصركافراعلىمؤمن

Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya

Pasal 15

وان ذمة الله واحدة يجدعليهم ادنهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس

Jaminan tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.

IV. Persatuan Warga Negara

Pasal 16

وانه من تبعنا من يهودفان له النصروالاسوة غيرمظلومين ولاستناصرعليهم

Sesungguhnya bangsa yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17

وان سلم المؤمنين واحدة لايسالم مؤمن دون مؤمن فى قتال فى سبيل الله الاعلى سواءوعدل بينهم

Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya didalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.

Pasal 18

وان كل غازية غز ت مصنا يعقب بعضحا بعضا

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.

Pasal 19

وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دساءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه

Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang bertumpah dialam tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20

وانه لا يجيرمشرك ما لا لقد يش ولا يحو ل دوىه على مؤمن

Perlindungan yang diberikan oleh orang musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy tidak diakui

Pasal 21

وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه

Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus menutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.

Pasal 22

وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامت ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل

Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi pengkhianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan dihari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.

Pasal 23

وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عن وجل والى محمد صلى عليه وسلم

Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.

V. Golongan Minoritas

Pasal 24

وان اليهودينفقون مع المؤمنين ما داموامحاربين

Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan

Pasal 25

وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته

Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26

وان ليهودينى النجارمثل ماليهودينى عوف

Kaum Yahudi dari bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.

Pasal 27

وان ليهودينى الحرث مثل ماليهودينى عوف

Kaum Yahudi dari bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf.

Pasal 28

وان ليهودينى سا عده مثل ماليهودينى عوف

Kaum Yahudi dari bani Saidah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf

Pasal 29

وان ليهودينى جشم مثل ماليهودينى عوف

Kaum Yahudi dari bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf

Pasal 30

وان ليهودينى الاوس مثل ماليهودينى عوف

Kaum Yahudi dari bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf

Pasal 31

وان ليهد بنى ثعلبه مثل ما ليهودبنى عوف الا من ظلم واثم فا ته لا يوتخ الا نفسه واهل بيته

Kaum Yahudi dari bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 32

وان جفنه بطن ثعلبه كانفسهم

Suku Jafinah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti bani Tsa'labah

Pasal 33

وان لبنى الشطيبة مثل ما ليهودبنى عوف وان البردون الاثم

Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari bani Auf

Pasal 34

وان موالى ثعلبه كانفسهم

Pengikut dan sekutu bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti bani Tsa'labah

Pasal 35

وان بطن يهود كانفسهم

Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi

VI. Warga Negara

Pasal 36

وانه لا يخرج احدسنهم الا باذن محمدصالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا

Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini

Pasal 37

وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم

Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin. Diantara kaum muslimin dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.

Pasal 38

واناليهودينفقون مع المؤمنين ما داسوامحاربين

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama mukmin selesai peperangan terjadi

VII. Pertahanan Negara

Pasal 39

وان يشرب حرام جوفهالاهل هده الصحيفة

Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini

Pasal 40

وانالجاركاالنفس غيرمضارولااثم

Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersalahkan

Pasal 41

وانه لاتجارحرمة الاباذن اهلها

Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatannya, serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.

VIII. Pimpinan Negara

Pasal 42

وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره

Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muahmmad SAW.

Pasal 43

وانه لا تجارقريش ولا من نصرها

Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.

Pasal 44

وان بينهم النصرعلى من دهم يشرب

Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap aggressor yang datang menyerang kota Yasrib.

IX. Politik Perdamaian

Pasal 45

واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم على المؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم

Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadap agama islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.

Pasal 46

وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم

Sesungguhnya kaum Yahudidari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.

X. Penutup

Pasal 47

ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق مافى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صل الله عليه وسلم

· Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri.

· Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini.

· Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim

· Sesungguhnya (mulai saat ini) orang yang bepergian adalah aman

· Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah.

· Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa.

· Dan akhirnya Muahmmad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasNya [11]



[1] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: 25 Juli 2016), hal 6 diakses di Digilib.uinsby.ac.id pada tanggal 24 September 2018

[2] Syaikh shafiyyurrahman al-mubarakfuri, Sirah nabawiyah (jakarta timur, 2016), h 42.

[3] Syaikh shafiyyurrahman al-mubarakfuri, Sirah nabawiyah ,…hal 40.

[4] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,…. hal 7.

[5] Syaikh shafiyyurrahman al-mubarakfuri, Sirah,… hal 43.

[6] Syaikh shafiyyurrahman al-mubarakfuri, Sirah,… hal 47.

[7] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta, September 2016), hal 72-73.

[8] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,…. hal 16.

[9] Syaikh shafiyyurrahman al-mubarakfuri, Sirah,… hal 43.

[10] Ah. Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam,…. hal 16-17

[11] 5 Ibn Hisyam,Sirah Al-Nabawiyyah, Juz I (Mesir: Bab al-Halabi, 1955), hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagan ini juga dilakukan oleh AJ.Wensinck dan Montgomery Watt dalam Muhammad at Medina. Dalam tulisan Indonesia , lihat..Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), hal. 11-20. Dalam Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam, (Surabaya: 2016), hal 17-26


Download Link




Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM (Format Docx.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Previous
Next Post »

Gunakan Tampilan : Mode Desktop | Mode Desktop

iklan banner