BAB I
SEJARAH PERADAPAN ISLAM
A. ARAB PRA ISLAM
Memahami kondisi arab sebelum datangnya agama islam sangat penting artinya konteks belajar sejarah peradaban dan perkembangan islam dari masa ke masa. Hal ini diperlukan sebagai gambaran awal lahirnya sebuah agama terbesar di dunia yang lahir di tengah jazirah kejahiliyaan [1] dan sanggup bekembang ke penjuru dunia.
B. Asal-usul dan letak geografis bangsa arab
Bangsa arab bisa di kategorikan sebagai bangsa yang nomaden (berpindah-pindah) yang termasuk dalam rumpun bangsa Caucasoid dalam sub ras Mediteraniean yang meliputi wilayah sekitar Laut Tengah Afrika Utara, Armenia, Arabia dan Irania. Bangsa Arab menurut ahli sejarah menjadi beberapa kelompok. [2]
Dalam pandangan ahli geografi, wilayah Arab sangat panas sekali, hal ini disebabkan kondisi wilayah Arab yang merupakan sambungan padang pasir yang luas dari barat hingga gurun sahara di Afrika hingga ke timur melewati AsiaTengah sampai Gurun Ghobi di Cina. Sedangkan uap air yang akan menurunkan hujan di bawa dari laut sekitarnya tidak bias untuk memnuhi dataran berbatu dan padang pasir. Sedangkan iklim yang terjadi di jazirah Arab bisa di bagmenjadi beberapa kawasan yakni Tihamah, Hijaz, Najad, Yaman, Arudh.
Memahami kutipan diatas bahwa pada zaman pra Islam kehidupan Bangsa Arab terkenal dengan kehidupan yang berpindah-pindah atau disebut Bangsa Nomaden, yang mayoritas orang yang berkebangsaan Caucasoid.
Bangsa Nomaden atau bangsa pengembara, yakni berbagai komunitas masyarakat yang memilih hidup berpindah-pindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Nah, masyarakat arab yang nomaden tersebut berpindah tempat karena untuk bertahan hidup dengan cara meramu dan mengembala.
Setiap bangsa memiliki ras atau keturunan masing-masing, seperti hal nya bangsa arab yang termasuk dalam ras Caucasoid, istilah tersebut pernah dipakai untuk menunjuk fenotipe (ciri-ciri lahiriah oraganisme) umum dari sebagian besar penghuni Eropa, Afrika, Timur Tengah, Pakistan, dan India Utara. Ras tersebeut biasa disebut "berkulit putih" seperti orang arab yang identik dengan berkulit putih atau kuning dan berhidung mancung. [3]
Dari penjelasan bahwasanya bangsa arab menjadi beberapa kelompok menurut ahli sejarah yakni:
1. Arab Aribah yang meliputi kaum Ad, kaum Tsamud, kaum Thasm. Arab Aribah ini juga disebut sebagai Arab Qahthaniyah yang bernenek moyang pada Qahthan atau juga bisa disebut dengan Yamaniah karena tinggal di Yaman.
2. Arab muta'aribah atau juga disebut dengan Arab Qahthaniyyah menurunkan kabilah Jurhum dan Ya'rib. Dari Ya'rib menurunkan suku besar Kahlan dan Himyar. Sedangkan yang termasuk suku Himyar adalah Qudla'ah, Tanukh, Kalb, Juhainiah dan Udzrah.
3. Arab Muta'aribah atau Adaniyah berkembag menjadi dua suku besar, yaitu Kabi'ah dan Mudlar. Dari Kabi'ah muncul kabilah Asad dan kabila Wail. Kabilah Wail bercabang menjadi kabila Qais Ailan yang menurunkan marga Hawazin dan sulaiman dan kabilah Tamim. [4]
Sedangkan letak Geografis bangsa arab meliputi luas wilyah yang besar yakni 2.331.000 KM2 dengan letak astronomis 150 LU dan 34 0 BT-570 BT. Sebagian besar negara arab berupa gurun pasir dan palto. Di gurun juga ditemukan Oase, yaitu sumber air di gurun. Jenis tumbuhan alami yang tumbuh adalah semak-semak, padang rumput, dan tumbuhan gurun. Nah, kenapa negara arab dinamakan jazirah arab? Karena bangsa arab jika menyebut negri mereka cukup menyebutnya denga al-jazirah, meskipun sebenarnya bukanlah sebuah pulau melaikan hanya sebuah semenanjung. Karena sebelah utara negeri arab tidak dibatasi oleh perairan (laut).
Iklim yang terjadi di jazirah arab di bagi menjadi beberapa kawasan:
1. Tihamah yakni daerah yang sangat panas dan tidak berangin. Daerah ini membentang sepanjang Laut Merah sampai Najran Yaman
2. Hijaz yakni daerah yang terdiri dari bukit-bukit pasir, Daerah yang ada ditengah dan berhadap-hadapan dengan Laut Merah yang beriklim sedang.
3. Najad yakni daerah yang tanahnya sangat tinggi terletak membentang dari gurun Samawah di Utara sampai Yaman disebelah selatan.
4. Yaman yakni daerah yang hijau terletak di selatan Najad sebelah Timur Luat Merah, sebelah selatan Oman, hadramaut dan sebelah utara Laut Hindia.
5. Arudh yakni daerah yang secara geografis terpisah dari ketandusan Araab. Derah ini melintang dari yaman, Najd, Irak melewati wilayah Yamamah, Oman dan Bahrain. [5]
Sedangkan sisi mata pencarian, menurut kitab terjemah tarikhul islamiyah yang saya baca, bahwa penduduk jazirah arab banyak yang mengembalakan kambing dan berburu. Disamping itu tidak sedikit yang berdagang seperti yang dilakukan oleh nabi pada zaman dahulu dan bertani, mereka banyak yang tinggal dipesisir yang sering turun hujan. Oleh karena itu, jazirah arab banyak yang sudah maju tetapi juga masih ada daerah yang miskin karena dilanda peperangan.
C. Agama dan peradaban Bangsa Arab
Bangsa Arab termasuk negara yang banyak memeluk agama, diantaranya adalah agama peganisme yaitu penyembahan terhadap berhala atau patung. Agama ini paling banyak pengikutnya di jazirah arab.
Agama yang lain yang dianut adalah monotheisme, yaitu agama hanif yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Pengikut agama ini tidak banyak, bahkan islam datang dibawa Nabi Muhammad SAW mereka juga tidak segera iman kepada Allah SWT
Dari aspek peradapan bangsa arab terbagi atas peradaban yang bersifat rohani dan material. Peradaban yang bersifat rohani tertuang dalam banyak banyak karya sastra dan syair syair jahili yang begitu dominan. [6]
Menggaris bawahi penjelasan diatas bahwa pada saat islam masuk di Jazirah Arab, di zaman Nabi Ibrahim, ber akhlak mulia sudah menyebar. Penduduk mekah mengenal tauhid dan menjauhi syirik. Kemudian lambat laun, keimanan pun tergerus budaya dan pemikiran-pemkiran yang menyebabkan masuknya berhala- berhala ke mekkah dan diletakkan di Ka'bah yang suci. Sedangkan agama Nabi Ibrahim hanya dipegang oleh sebagian kecil masyarakat Arab.
Masuknya berhala-berhala dan tersebarnya berhala di Jazirah Arab. Beberapa masa setelah wafatnya Nabi Ibrahim dan Ismail, terjadi perubahan besar di tanah mekkah. Agama tauhid telah perlahan hilang karna kesyirikan. Penduduk tanah suci disekitar Baitullah al-Haram menjadi penyembah berhala.
Pelajaran bagi kita umat islam indonesia dan juga mahasiswa , tauhid yang dibawa oleh para rasul, dan bertempat di tanah suci, bisa berganti menjadi agama dengan menyembah berhala. Tidak ada yang menjamin negeri ini, indonesia, akan selamnya menjadi negeri mayoritas orang islam, kalau kita tidak mengkaji agama ini kemudia mendakwakanya.
Peruabahan besar di jazirah arab itu dibawa oleh tokoh kabilah Khuza'ah, Amr bin Luhai al-Khuza'i. Beliau adalah pemimpin politik dan agama di bersafar ke syam. Lalu ia melihat penduduk syam sedang menuembah patung-patung dan ia terkesan, saat kembali ke mekka, ia membawa tradisi Syam ini ke tanah haram. Masuklah berhala Hubal ke Jazirah Arab, dan ditempatkan di sisi Ka'bah.
Setelah Hubal, tanah mekkah berangsur-angsur disesaki berhala. Di antara berhala-berhala besar mereka adalah: Manat yang diesembah kabilah Hudzail dan Khuza'ah. Berhala tersebut merupakan berhala tertua. Terletak di pantai Laut Merah, di milayah al-Musyallah di Qudaid. Kemudian ada Latta, yakni berhalanya orang-orang Thaif. Dan al-Uzza, ini salh satu berhala termuda namun yang terbesar masyarakat Arab. Dakwah amr bin Luhai kian marak, namun masyarakat Arab tetpa mngagungkan Ka'bah. Mereka pula yang menaruh berhala-berhala mereka disekliling Ka'bah. Tetapi apakah penduduk Arab beriman kepada Allah SWT? Puja-puji patung berhala telah menjadi agama dan budaya masyarakat Arab. Meski demikian, tidak sedikitpun mereka meyakini bahwa berhala-berhala itu yang menciptakan ialah mereka sendiri. Tetapi mereka yakin Allah SWT ialah sang pencipta.
Selain menymbah berhala, penduduk Jazirah Arab juga ada yang memeluk agama Shabiah yaitu agama yang menyembah binatang yang menurut mereka punya kekuatan. Tetapi ada yang memeluk agama Masehi, agama Majusi, Agama Nasrani yang dibawa oleh orang-orang persia.
Sementara itu peradapan bangsa Arab terbagi atas peradaban yang bersifat rohani dan material. Peradaban yang bersifat rohani tertuag dalam banyak karya sastra dan sya'ir sya'ir jahili yang begitu dominan, disamping sebagai penyair, orang arab jahiliah sangat mahir berpidato dengan bahasa yang indah. Seperti para penyair, para ahli pidato yang mana dimasa itu memiliki derajata yang tinggi sedangkan peradaban material teruang pada karya seni patung, bangunan dan lainya. Tetpai jika diklasifikasi, bangsa arab yang maju adalah bangsa arab yang tinggal disuatu daerah tertentu, bukan bangsa arab yang Nomaden (berpindah-pindah) yang tinggal dipesisir Jazirah Arab.
BAB II
NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA
A. Sirah Nabawy dan lahirnya masyarakat Islam
Perkawinan antara Abdullah dengan Aminah yang masih satu keturunan itu telah melahirkan seseorang manusa yang kelak akan menjadi Nabi dan Rasul yang terakhir. Muhammad namanya. Beliau lahir pada tahun 570 masehi di mekkah bertepatan dengan tahun gajah.
Nabi muhammad di lahirkan dari keluarga yang secara materiil lemah, tetapi memiliki kedudukan yang terhormat, karena bersal dari suku Quraish, yakni suku yang punya kelas tinggi pada saat itu. [7]
Perjalanan kenabian dan kerasulan Nabi muhammad yang membawa risalah dan kebahagiaan seluruh umat manusia ternyata tidak selamanya mulus, terutama diawal kenabianya di mekkah orang mekkah begitu bnci kepada beliau dan pengkitnya, meraka beranggapan bahwa Muhammad itu berbahaya, karena telah mengahncurkan pranata kebenaran yang telah mereka bangun dan tradisikan.
Sejarah nabi muhammad memberikan gambaran ajaran islam baru muncul diusia Nabi Muhammad yang ke 40 atau tepatnya pada tahun 610 Masehi. Dalam sejarah ayat dan surat yang pertama kali turun, yaitu surat Al-Alaq 1-5 pada tanggal 17 Ramadhan, karenanya bulan ini dianggap sebagai bulan yang penuh berkah bagi umat islam. Sejak saat itulah Nabi Muhammad mendapat gelar sabagai seorang Nabi dan Rasul. [8]
Memahami kutipan diatas bahwa Nabi muhammad lahir pada tahun 570 Masehi di mekkah, bertepatan dengan tahun gajah. kenapa disebut denga tahun gajah? karena pada tahun tersebut kota mekkah diserang oleh pasukan tentara orang Nasrani yang kuat dibawah pemimpin Raja Abrahah.
Dari buku yang saya baca yakni terjemah tarikh islmaiyah jus 1 bahwa Raja Abrahah adalah seorang Gubernur dari kerajaan Nasrani Abbessina yang memerintah daerah Yaman. Mereka ingin mengahncurkan Ka'bah, dan mereka juga mengendarai Gajah. sebelum mereka sampai tujuan yaitu mekkah, mereka sudah dihancurkan oleh Allah Swt dengan mengutus burung ababil yang membawa batu-batu dari Neraka. Tujuan mereka rintik ka'bah adalah karena dia iri dan dengki melihat orang-orang yang pergi Haji agar tidak pergi ke mekkah tapi ke sa'na. Atas dasar luas dia (Raja Abrahah) ingin menghancurkan Ka'bah pada saat kejadian itu Nabi muhammad lahir dengan keadaan sujud denagn posisi tangan menggenggam. Lambat laun Nabi muhammad ditinggal ayahnya pada usia 2 bulan, karena ketika ia lahir beliau telah menjadi yatim. Pada usia 6 tahun, beliau ditinggal ibunya, kemudian ia diasuh oleh kakeknya yakni Abdul Muthalib, namun tidak lama kemudian ditingal juga, selanjutnya paman nya yang mengurus, yakni Abu Tholib yang tersohor dengan karismatiknya dikalangan kaum Quraish.
Mulai usia 12 tahun, beliau telah menemani pamanya berdagang ke syam. Tetapi pada saat tengah perjalanan beliau bertemu dengan sorang Rahib Nasrani yang bernama Bahira. Kemudian ia melarang Abu Thalib membiarkan Muhammad tanpa pengawalan, sebab ia melihat tanda kenabian dalam diri Muhammad, dan jika tanda itu di ketahui oleh orang yahudi dikhawatirkan mereka akan membunuh Nabi Muhammad.
Memasuki usia 25 tahun, beliau menikah dengan seoran janda kaya raya dan cantik, Khadijah. Hal ini terjadi atas ketertarikan Khadijah terhadap Nabi Muhammad yang jujur dan cakap. Beliau memiliki 12 istri yang kesemuanya merupakan istri yang amat tulus dalam rumah tangganya bersama Rasulullah.
Perjalanan kenabian dan kerasulan Muhammad yang membawa risalah dan kebahgiaan seluruh umat manusia ternyata tidak selamanya mulus, terutama pada wal kenabianya di mekkah. Penduduk mekkah sangat membenci kepada nabi muhammad, mereka menggap bahwa nabi muhammad orang gila. Kebencian orang arab terhadap nabi dan pengikutnya atau para sahabat ditunjukkan dengan serangan-serangan yang diberikan oleh orang arab kepada Nabi baik dari sei fisik dan Non fisik. Bangsa arab selalu hina dan mencaci maki rasulullah dan sahabatnya, bahkan sahabat Rasulullah itu ada yang disiksa secara fisik.
Misi kerasulan pertama kali disebarkan kepada keluarga terdekat. Kemudian kepada saudara-saudaranya juga pada sahabat terdekatnya. Secara perlahan, pengkutnya bertambah. Yang mula-mula sekali melangkahkan kakinya untuk masuk islam ialah Abu Bakar As-Shiddiq sekaligus menjadi pambantu Nabi dalam menyebarkan agama islam. Melalui Abu-Bakar As-Shiddiq masuklah Usman bin Affan ke dalam agama Islam, Talhah dan Sa'ad dll. Dari kalangan Wanita mula-mula masuk Islam adalah Khadijah, istri beliau sendiri yang paling dicintainya. Setelah itu segera Ali masuk islam, dari golongan anak-anak yang berumur sekitar delapan tahun, beliau adalah anak Abu Thalib.
Sahabat-sahabat inilah yang membantu Rasulullah dalam menggembangkan ajran agama islam. Lambat laun muslim pun bertambah besar. Dan masuk ajarannya cukup bervairasi, ada yang berasal dari keturunan yang lemah dan juga ada yang berasal dari keturunan yang kaya.
Setelah tiga tahun Nabi melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi, kemudian turunlah ayat Al-Qur'an yang mengutus nabi untuk dakwah secara terang-terangan. Allah Swt mengutus Nabi untuk menyampaikan ajaran islam dan mengutus untuk memalingkan dari orang-orang musyrik, hingga sampai saat ini agama islam telah menyebar sampai dunia.
B. Hijrah ke Madinah dan Terbentyknya Negara Islam
Nabi dan sahabatnya mengadakan hijrah ke Yasrib (Madinah) setelah sebelumnya mengadakan perjanjian dengan penduduk madinah. Nabi dan sahabatnya disambut dengan sambutan yang cukup menggembirakan. Orang madinah dengan penuh harapan atas kemampuan untuk menyelesaikan konflik dengan suku Aus dan Khajraj yang telah lama berselisih. Mereka selalu berselisih terutama disebabkan dari sikap mereka yang salalu menonolkan masing-masing golongan mana yang harus menjadi pemimpin, karena itu kehadiran Nabi diharapkan menjadi penengah. [9]
Nabi mulai menata dibidang politik dimulai dengan memupuk rasa persaudaraan antara sesama umat Islam dengan umat lainya. Beliau berhasil mendirikan suatu pesekutuan dari berbagai unsur da etnis serta agama yang berbeda. Kaum kaya dan miskin bersatu dan mempunyai derajat yang sama. [10]
Nabi muhammad mendirikan negara atas dasar persamaan, kebebasan dan persaudraan. Mereka bersatu atas persemakmuran islam, dan karena kejadian ini umta manusia dewasa ini menyebutnya dengan panji madinah.
Menggaris bawahi kuitpan tersebut mengapa nabi muhammad hijrah ke madinah? Penyebabnya ialah karena peristiwa wafatnya dua orang yang sangat Rasulullah cintai yakni Siti Khadijah dan Abu Thalib serta tekanan dari kaum kafir Quraish. Setelah Nabi Muhammad SAW berdakwah secra terang-terangan, hajaran dan siksaan dari orang kafir Quraish mulai meningkat. Berbagai cara dilakukan oleh kaum kafir Quraish agar Nabi Muhammad SAW tidak meneruskan dakwahnya itu.
Bertahun-tahun Nabi Muhammad SAW menyerukan islam di mekkah, tetapi hasilnya hanya sedikit yang mengikuti ajaran-Nya. Pada saat Nabi Muhammad SAW membutuhkan dorongan dan motivasi dari orang-orang terdekatnya, justru isterinya, Siti Khadijah dan Abu Thalib pamanya berpulang ke Rahmatullah dalam waktu yang nyaris bersamaan. Kehilangan kedua orang itu adalah masalah yang serius bagi Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan dakwh Islamiyah di mekkah saat itu.
Alasan berikutnya ialah adanya Bai'at dari Umat Islam di Madinah. Pada tahun 621 Masehi, datanglah 13 oaang yakni penduduk Madinah yang menemui Rasulullah di Bukit Aqaba. Mereka berikrar untuk memeluk Agama Islam. Peristiwa ini disebut dengan Bai'at Aqabah 1.
Ditahun 622 Masehi, datang lagi sebanyak 73 orang dari Madinah ke Mekkah yang terdiri dari suku Aus dan suku Khazraj yang pada awalnya memang mereka datang untuk melakukan Ibadah Haji, akan tetapi kemudian berjumap Rasulullah dan mengajak beliau agar berhijrah ke madinah. Mereka berjanji untuk membela dan mempertahankan Rasulullah dan pengikutnya serta melindungi anak istri mereka sendiri. Peristiwa ini dinamakan Bai'at Aqabah II.
Faktor selnjutnya yakni pemboikotan dari Kaum Quraish kepada Rasulullah Saw dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani Muthallib). Pemboikotan yang dilakukan kepada mereka ialah:
1. Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Nabi Muhammad Saw
2. Tidak ada seorang pun yang berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang muslim
3. Melarang keras untuk bergaul dengan orang muslim
4. Musuh Nabi Muhammad harus disukung dalam berbagai keadaan bagaimanapun.
Kota Madinah sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw dari dulu sudah menjadi kota perdagangan dan memiliki komunitas masyarakat yang sangat banyak suku, dimasa itu ada sekitar 9 suku besar yang memiliki pengaruh yang kuat dalam bidang politik, keamanan dan pereknomian yakni:
1. Bani Auf (dari Yathrib)
2. Bani al-Harith (dari Yathrib) bin al-Khazraj
3. Bani Saidah (dari Yathrib)
4. Bani Jusyam (dari Yathrib)
5. Bani Najjar (dari Yathrib)
6. Bani Amru bin Auf
7. Bani al-Nabiet (dari Yathrib)
8. Bani Aus (darri Yathrib)
9. Gololongan Muhajjirin (dari Suku Quraish)
Setelah kedatangan Nabi ke Madinah dan menetap disana, kodisi ekonomi, keamanan dan sosial budaya disekitar Kota Madinah masih sangat kacau balau, terutama keadaan ekonomi umat islam. Sebelum Madinah dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw harga kebutuha pokok sangat tidak stabil dan cenderung sangat tinggi, hal itu terjadi karena akibat monopoli dari para pengusaha kaya terutama kaum Yahudi Madinah. Dimana masa tersebut hampir semua kebutuhan pokok seperti Sumur air, Tanah pertanian, peternakan, perdagangan,dan lain-lainya.
Langkah awal Nabi Muhammad pada masa kepemimpinanya adalah menata, memperbaiki serta menyepurnakan sistem yang amburadul tersebut dengan dengan berasaskan keadilan dan kemausiaan. Beliau tidak mengubah dasar negara secara frontal dengan mewajibkan semua aturan hukum harus mengikuti syari'at islam.
Begitu pula dengan hal ekonomi, semenjak kekuasaan dipegang oleh Nabi Muhammad Saw, tidak serta merta sengan segala alasan (mentang-mentang kekuasaan sedang ditangan Umat Islam maka semua harus mengikuti Hukum dan Syari'at Islam) namun yang dilakukan oleh Nabi adalah jalan damai, Negoisasi, Adil, Fair, Tertib Hukum dan menghargai atas hak asasi manusia itu sendiri, dengan memberikan Solusi dan kebijakan.
Jadi, pada pemerintahan Rasululah dari aspek ekonomi sudah tertata perlahan-lahan yang bertujuan agar bangsa Arab atau Kaum Muslin dan lainya memiliki taraf kehidupan yang makmur.
C. Prinsip-Prinsip Nabi Muhammad Saw Sebagai Kepala Negara .
Ada dua prinsip yang mendasar dari kepimpinan Nabi Muhammad Saw:
a. Prinsip Persaudaraan
Nabi menganjurkan kepada sahabat dan pengikutnya untuk menjalankan kesatuan dan persatuan. Ikatan keimanan lebih mengikat daripada pertalian darah. Keimanan menjadi simbol yang paling kuat untuk mengikat tali persaudaraan atau golongan. Dengan demikian komunitas muslim yang memiliki nilai-nilai solidaritas telah di tanganya
b. Prinsip Musyawarah
Nabi Muhammad Saw selalu mengadakan mausyawarah dengan para sahabatnya, beliau selalu berkomuniaksi dengan umatnya, bahkan kepada sahabat-sahabatnya. Karena itu, seluruh ummat Islam dari seluruh suku dan bangsa merasa menjadi bagian dari komunitas muslim. [11]
Dari kutipan diatas bisa diartikan bahwa prinsip Nabi Muhammad Saw itu sangatlah efektif yakni dengan prinsip persudaraan, salah satunya untuk mempersatukan kaum Muhajirin dan Anshar sehingga mereka bahu-membahu dan kompak mewujudkan suatu cita-cita. Tidak hanya kepada kaum Muhajjirin dan Anshor saja, tetapi juga terhadap kabilah Yahudi saat itu, Rasulullah mampu menjalin kerjasama. Jika saja pemimpin indonesia yang baru saja terpilih mampu menjalin solidaritas hangat dengan rakyatnya, tanpa memandang suku, agama dan ras dan budaya, tentu keutuhan NKRI akan mudah terjaga. Aksi separatisme yang masih marak, seperti kejadian yang di wilayah Irian Jaya atau yang lain sebagainya.
Ketika Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabat senior, akan tetapi beliau juga tidak jarang beliau meminta pendapat atau pertimbangan dari sahabat yang ahli dalam hal yang dipersoalkan tanpa memilih siapa orangnya. Lain dari pada itu beliau tidak mengikuti pendapat para sahabat, tetapi dalam hal ini bukan karena beliau mendapat petunjuk wahyu, melainkan menurut ijtihad beliau itulah yang paling benar, sehingga terjadi ketidak sepakatan. Namun, wahyu turum mengoreksi sekaligus membenarkan pendapat sahabatnya yang tidak disepakati tadi.
D. Piagam Madianah
Piagam Madinah banyak di tulis berbagai versi, tetapi naskah dan tulisan asli piagam Madinah seperti yang ditulis oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah al-Nabawi-nya yang sudah disistematisasi oleh penulis adalah sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحم
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
هدا كتاب محمد صلى الله عليه ؤسلم بين والمؤمنين والمسلين من قريش ويشرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
Inilah piagam dari Nabi Muhammad Saw diantara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam yang berasal dari suku Quraish dan Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama. [12]
Dari kutipan piagam madinah diatasa bahwa terdapat sebuah dokumen dimana dokumen tersebut disusun oleh Nabi Muhammad Saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara beliau dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib pada tahun 622. Dokumen tersebut bertujuan untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dukumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah, sehingga membuat merek menjadi suatu kesatuan, yang dalam bahasa arab itu disebut Ummah. [13]
Diantara isi dari piagam madinah ada beberapa aspek yakni:
I. Persatuan Umat
Pasal 1
انهم امة واحدة من هون الناس
Mereka adalah satu bangsa, satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المها جرون من قريش على ربعتهم اخد الدية واعطا نها وهم يفدون عا تيهم بالمعروف والقسط بين المؤ منين.
Kaum Muhajjirin dari suku Quraish tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung dan mambayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
وبنو ساعدة على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طا نفة تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
وبنو ساعدة على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil daintara orang-orang beriman.
Pasal 5
وبنو ساعدة على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (Diyat). Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
وبنو جشم على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-oang beriman.
Pasal 7
وبنو النجر على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli mereka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap warga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara oang-orang beriman.
Pasal 8
وبنو عمروبن على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetpa berpegang pada hak-hak asli merka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 9
وبنو النبيت على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli merka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap warga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara oang-orang beriman.
Pasal 10
وبنو الاوس على ربعتهم يتعاقلون معا قلهم اللاولى وكل طانفة منهم تفدى عانيها با لمعرف والقسط بين المؤمنين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang teguh pada hak-hak asli merka saling menaggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap warga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara oang-orang beriman.
III. Persatuan dan Keagamaan
Pasal 11
وانالمؤمنين لايتركون مفرجا بينهم اعنطوه بالمعرف في فداءاو عقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang keran membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولايحالف مؤمن مولي مؤمن دونه
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat pesekutuan dengan teman sekutu dari ornag-orang yang beriman lainya tanpa persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وانالمؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى دسيعة ظلم او عدوا او فساد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم
Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setip orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan, dan pengacuan dikalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولايقتل مؤمن مؤسنا في كافر ولاينصر كافرا على مؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seseorang yang beriman lainya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan -seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainya.
Pasal 15
واندمة الله واحدة يجدا عليهم ادنهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan Tuhan adalah satu dan merata. Melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.
IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وانه من تبعنا من يحود فان له النصر غير مضلومين ولا ستنا صر عليهم
Sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dkurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن في قتل فى سبيل الله الا عل سواء وعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainya di dalam suatu peprangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وان كل غازت مصنا يعقب بعضها بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madinah) merupakan suatu tantangan terhdap semaunya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وان المؤمنين بين بضهم على بعض بما نال دساءهم في سبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وانه لا يجير مشرك مالالقريش ولا يحول على مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraish tidak diakui.
Pasal 21
وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قود به الا ان يرضي ولى المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولا يحل لهم الاقيلم عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatanya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Danorang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut mengkuhum kejahatan tersebut.
Pasal 22
وانه لايحل لمؤمن في هده الصحيفة وامن با الله واليوم الاخرا ان ينصر محدثا ولا يؤوية وانه من نصره او او, فان علىه لعنة الله وغضبه يوم القيا مت ولا يؤخد منه صرف ولا عدل
Tidak dibenarkan lagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi penghianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaaan dan kutukan dati Tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak menerima pengakuan dan pesaksianya.
Pasal 23
وانكم مهما اختلضتم فيه من شيء فاءن مرده الى محمد صلى الله عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas.
Pasal 24
واناليهد ينفقون مع المؤمنين ماداموا محاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم مواليهم وانفسهم الامن ضالم واثم فانه لايوتخ الانفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dan bani Auf adalah satu bangsa neara dengan orang muknin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum Muslimin bebas memeluk sekutu mereka. Kecuali ada yang mangacu dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وان ليهود بني انجار مثل ماليهود بني عوف
Kaum Yahudi dan Bani Najjar diperlakukan sma seperti kaum Yahudi dan Bnai Auf.
Pasal 27
وان ليهود بني الحرث مثل ماليهود بني عوف
Kaum Yahudi dan Bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dan Ban Auf.
Pasal 28
وان ليهود بني ساعدة مثل ماليهود بني عوف
Kaum yahudi dan Bani Saidah diperlakukan seperti Kaum Yahudi dan Bani Auf.
Pasal 29
وان ليهود بني جشم مثل ماليهود بني عوف
Kaum Yahudi dan Bani Jusyam diperlakukan sma seperti Kaum Yahudi dan Bani Auf.
Pasal 30
وان ليهود بني الاوس مثل ماليهود بني عوف
Kaum Yahudi dan Bani Aus diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dan Bani Auf.
Pasal 31
وان ليهود بنى ثلعبه مثل ماليهود بنى عوف الا من ضلم واثم فانه لايوتخ الانفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dan Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dan Bani Auf. Kecuali ada yang mengacu dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluaranya.
Pasal 32
وان جغنفه بطنثعلبه كانفسهم
Suku Jafnah adalah bertalian dengan kaum Yahudi dan Bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti Bnni Tsa'labah.
Pasal 33
وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود عوف وان البردون الاثم
Bani Sutheibah di perlakuan sama sengan kaum Yahudi dan Bani Auf.
Pasal 34
وان موالي ثعلبة كانفسكم
Pengikut dan sekutu dari badi Tsa'labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa'labah.
Pasal 35
وان بطن يهود كانفسكم
Semua pegawai dan pembela kaum yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Warga Negara
Pasal 36
وانه لايخرج احدسنهم الا بادن محمد صل الله عليه وسلم وانه لا ينحجر على ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا ضالم وان الله على ابر هدا
Warga Negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasanya akan menimpa dirinya dan keluarganya. Kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia tehadap piagam ini.
Pasal 37
وان على اليهود نفقتهم وعلى اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصر على من حارب اهل هده الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحه والبر دون لم ياءثم وانه لم ياءثم امرؤ بخلفة وان النصر للمضلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin. Diantara kaum Muslim dan Yahudi behak membela dan memerangi setiap musuh yang menetang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
وان يشرب حرام جوفها لا هل هده الصحيفة
Warga negara kaum Yahudi memikul baiaya bersam-sama warga kaum Mukmin selama peoerangan terjadi.
VII. Peratahanan Negara
Pasal 39
وان يشرب حرام جوفها لاهل هده الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak bole dilanggar kehoramatanya oleh peserta piagam ini.
Pasal 40
وان الجار كاالنفس غير مضار ولا اثم
Semua tetanga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramanya dan dipersilahkan.
Pasal 41
وانه لاتجار حرمة الا بادان اهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramanya atau kehormatanya, serta setiap kunjungan harua disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وانه ما كان بين اهل هده الصحيفة من حدث واشتجار فسادة فان مردةؤالى الله عز و جل والى محمد صلى الله وسلم وان الله على اتقى مافى هذه الصحيفة وابره
Setiap pertengakaran atau peristiwa yang terhjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan meurut hukum Tuhan dan Kebijaksanaan Muhammad SAW.
Pasal 43
وانه لا تجا ر قريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraish tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وان بينهم النصرعلىمن دهم يشرب
Dikalangan warga negara sudah berjajnji untuk menentang setiap agresor yang datang menyerang kota yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
واذا ادعوا الى صلح يصلحونه( ويلبسونه فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا مثل ذلك فانه لهم على المؤمنين الا من الدين على كلى اناس حصتهم الذى قبلهم
Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunujkkan permusuhan terhadap agama islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وان يهود الاوس مو الهم وانفسهم على مثل ما لا هل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصفة وان البردون الاثم
Sesungguhnya kaum yahudi dari bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat mengilangkan kesalahan.
X. Penutup
ولا يكسب كاسب الا على نفسه وانا لله على اصدق ما فى هذه الصحفية مع البر الحسن من هده الصحيفة وان البردون الاثم
Ø Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri.
Ø Sesungguhnya Tuhan mempunyai semua piagam ini
Ø Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim
Ø Sesungguhnya (mulai saat ini) orang yang bepergian adalah aman.
Ø Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah.
Ø Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa
Ø Dan akhirnya Muhammad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan Nya. [14]
Isi piagam madinah sendiri terdiri dari beberapa aspek dibidang umum maupun agama yakni:
1. Persatuan umat
2. Hak asasi manusia
3. Persatuan dan Keagamaan
4. Persatuan Warga Negara
5. Golongan Minoritas
6. Warga Negara
7. Pertahanan Negara
8. Pemimpin Negara
9. Politik Perdamaian
10. Penutup. [15]
DAFTAR PUSTAKA
Trem jahiliyah dipakai al-Qur'an untuk menggambarkan masa sebelum islam datang, QS al-Imran 154 dan QS.al-Ahzab 33 ".....dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dulu..." jahiliyah juga bermakna tidak memiliki kesadaran humanisme, tidak memiliki kerahtamaan budi, menyukai hal-hal yang bersifat duniawi seperti berperang, bertanding dan kesenangan terhadap wanita.
Ahmad Amin Fajr al-Islam, Trj.Zaini Dahlan dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta:1967),hal.8-9
https://id.m.wikipedia.org diakses pada 26 oktober 2018.
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 6
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 7
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 3-4
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal.6
Nasution Harun, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah dan Analisis Perbandingan ,(Jakarta:UI Press,1986),hal 3 dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 7
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 12
Watt Montgomery, Muhammad at Mecca (Oxford:Oxford University Press,1961),hal,95
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 14
Fuad A Zakki, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 15
https://id.m.Artikeldaftarwikipedia.org daikses pada tanggal 05 oktober 2018.
Ibn Hisyam Sirah Al-Nabawiyah, Juz 1 (mesir:Bab al-Halabi, 1955), hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagan ini juga dilakukan oleh AJ.Wensinck dan Montogomery Watt dalam Muhammad at Medina. Dalam tulisan Indonesia , lihat.Zainil Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad (jakarta: Bulan Bintang, 1973,) hal 11-20 dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012) hal 17-26.
[1] https://core.ac.uk>download>pdf "Piagam Madinah" daiakses pada tanggal 3 oktober 2018.
[1] Trem jahiliyah dipakai al-Qur'an untuk menggambarkan masa sebelum islam datang, QS al-Imran 154 dan QS.al-Ahzab 33 ".....dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dulu..." jahiliyah juga bermakna tidak memiliki kesadaran humanisme, tidak memiliki kerahtamaan budi, menyukai hal-hal yang bersifat duniawi seperti berperang, bertanding dan kesenangan terhadap wanita.
[2] Ahmad Amin Fajr al-Islam, Trj.Zaini Dahlan dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta:1967),hal.8-9
[3] https://id.m.wikipedia.org diakses pada 26 oktober 2018.
[4] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 6
[5] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 7
[6] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 3-4
[7] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal.6
[8] Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah dan Analisis Perbandingan ,(Jakarta:UI Press,1986),hal 3 dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 7
[9] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 12
[10] Montgomery Watt, Muhammad at Mecca (Oxford:Oxford University Press,1961),hal,95
[11] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 14
[12] Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012)hal 15
[13] https://id.m.Artikeldaftarwikipedia.org daikses pada tanggal 05 oktober 2018.
[14] Ibn Hisyam Sirah Al-Nabawiyah, Juz 1 (mesir:Bab al-Halabi, 1955), hal 501-504. Pembagian pasal-pasal dalam piagan ini juga dilakukan oleh AJ.Wensinck dan Montogomery Watt dalam Muhammad at Medina. Dalam tulisan Indonesia , lihat.Zainil Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad (jakarta: Bulan Bintang, 1973,) hal 11-20 dalam Ah.Zakki Fu'ad, Sejarah Peradaban Islam(Surabaya:CV.Indo Pramaha,2012) hal 17-26.
[15] https://core.ac.uk>download>pdf "Piagam Madinah" daiakses pada tanggal 3 oktober 2018.
Download File ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM (Format Docx.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku