Loading...

ARAB PRA ISLAM - SEJARAH PERADABAN ISLAM (A'thi Wachdatul Islamiyah) C1


ARAB PRA ISLAM

A. Asal-Usul Dan Letak Geografis Bangsa Arab
Bangsa arab bisa dikatakan bangsa yang nomaden (berpindah-pindah) yang termasuk dalam rumpun bangsa Caucasoid dalam sub ras Mediteranien yang meliputi wilayah sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arabia dan Irania. [1]
Bangsa Arab menurut ahli sejarah terbagi menjadi tiga:
1. Arab Aribah yang terdiri dari kaum Ad,Thamud, Thasm, bangsa ini juga bisa disebut dengan Qahthaniyah yang bernenek moyang Qahthan, dan juga bisa disebut yamaniyah karena tinggal di Yaman.
2. Arab Muta'aribah, bisa juga disebut dengan Qahthaniyah yang menurunkan kabilah Jurhum dan Ya'rib. Dari Ya'rib menurunkan suku besar kahlan dan himyar.sedangkan yang termasuk suku himyar adalah qudha'ah, tanukh, kalb, juhainah, dan udzrah.
3. Arab musta'ribah atau 'adnaniyah. Berkembang menjadi dua suku besar yakni kabi'ah dan mudhar. Dari kabi'ah muncul kabilah asad dan wail. Kabilah wail bercabang menjadi suku bakr dan taghlab. Mudhar bercabang menjadi kabilah qais ailan menurunkan marga hawazin dan sulaiman dan kabilah tamim.

Secara geografis bangsa arab didominasi oleh padang pasir yang luas, serta memiliki iklim yang panas dan kering. Hampir lima per enam daerahnya terdiri dari padang pasir dan gunung batu.
Semenanjung arab adalah semenanjung yang terletak di sebelah barat daya Asia. Wilayahnya memiliki luas 1.745.900 kilometer persegi. Semenanjung ini dinamakan jazirah karena tiga sisinya berbatasan dengan air, yakni di sebelah timur berbatasan dengan teluk Oman dan teluk Persi, di sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia dan teluk Aden, di sebelah barat berbatasan dengan laut merah. Hanya di sebelah utara, jazirah ini berbatasan dengan daratan atau padang pasir Irak dan Syria.
Secara geografis, daratan jazirah arab didominasi padang pasir yang luas, serta memiliki iklim yang panas dan kering. Hampir lima per enam daerahnya terdiri dari padang pasir dan gunung.

B. Agama Dan Peradaban Bangsa Arab
Penduduk arab menganut agama yang bermacam-macam. Paganisme, yahudi, Kristen merupakan ragam agama orang Arab pra Islam. [2]
Menurut pendapat di atas paganisme merupakan agama mayoritas diantara mereka, karena banyaknya jumlah berhala yang ada di sekeliling ka'bah. Diperkirakan jumlah berhala yang ada di sekeliling ka'bah yaitu 313 berhala, dan berhala yang paling besar berjumlah tiga yakni lata, uzza, manat. Berhala-berhala ini merupakan hasil karya orang arab sendiri atau dibuat oleh mereka sendiri dari kayu, batu, dan logam. Ketika berhala itu sudah jadi mereka sembah-sembah sendiri, mereka beri makan, mereka rawat. Dan anehnya lagi ada berhala yang terbuat dari tepung yang disembah oleh mereka, kemudian ketika mereka lapar berhala itu langsung mereka makan, padahal itu adalah tuhan mereka. Yahudi adalah agama yang dianut oleh para imigran yang bermukim di Yathrib dan Yaman. Penguasa Yaman tidak menyukai agama yang menyembah berhala yang dianut oleh orang Mekkah, namun dia lebih condong pada agama yahudi. Bahkan dia meminta penduduk Najran untuk memeluk agama yahudi, dan apabila ada diantara mereka (penduduk Najran) yang menolak untuk memeluk agama yahudi pasti dia akan dibunuh, sebelum dibunuh dia akan disiksa terlebih dahulu. Penguasa Yaman memerintahkan rakyatnya untuk membuat parit yang mana parit itu berisi api yang menyala. Siapapun yang tidak mau memeluk yahudi dia akan dimasukkan ke dalam parit tersebut. Bila dia belum mati meskipun sudah dimasukkan ke parit tersebut, maka dia akan dibunuh. Tragedi ini tercantum dalam Al-Qur'an dalam kisah "orang-orang yang membuat parit" ( Ashhab al-ukhdud). Sedangkan agama Kristen, sebelum kedatangan agama islam tidak ternodai seperti tragedi yang terjadi pada agama yahudi. Akan tetapi hanya terjadi pertikaian diantara golongan mereka sendiri yakni mengenai sekte-sekte diantara mereka. Biasanya Kristen disebut oleh orang islam dengan "Nashara", akan tetapi menurut pendeta Kristen resmi mereka (katolik, ortodoks, dan evangelis) Nashara dianggap sebagai sekte yang sesat. Akan tetapi bagi ulama' islam mereka adalah " Hawariyyun".
Dalam masalah perekonomian, bangsa arab mayoritas adalah seorang pedagang. Perdagangan di masa pra Ialam sudah sangat maju, hal ini ditandai dengan impor dan ekspor yang dilakukan oleh bangsa Arab pra Islam. Serta pengadaan transaksi dengan Hindia, Afrika, dan Persia. Yang mereka impor dari Afrika adalah kayu, budak, dan logam. Sedangkan komoditas ekspor Arab selatan dan Yaman adalah kayu gaharu, dupa, kemenyan, kulit binatang, minyak wangi, anggur, dan buah kismis. Kemudian yang mereka impor dari Hindia adalah sutra, pakaian, gading, dan pedang, sedangkan dari Persia adalah intan. Menurut Burhan al-Din Dallu, ada beberapa faktor yang menyebabkan kemajuan perdagangan bangsa Arab, antara lain:
1. Letak geografis Hijaz yang sangat strategis di jazirah Arab.
2. Masuknya suku-suku ke dalam politik dan perdagangan local maupun regional antara pembesar Hijaz di satu pihak dengan penguasa Syam, Persia, Ethiopia, dan pihak lain yang bersangkutan.
3. Adanya anggapan bahwa perdangan merupakan profesi yang paling bergengsi.
4. Kemajuan produksi local serta kemajuan aspek pertanian.
Dan masih banyak lagi faktor-faktor yang menyebabkan kemajuan perdagangan bangsa Arab. Dengan posisi Makkah yang seperti ini yakni menjadi pusat perdagangan bertaraf internasional, dan tidak dapat dipungkiri bahwa pada mulanya pedagang Makkah hanyalah eceran, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya Makkah justru menjadi bangsa yang sukses dalam bidang bisnis apapun. [3]
Bangsa Arab terkenal dengan watak keras mereka. Kenapa demikian? Karena mereka hidup di padang pasir yang karakternya sama dengan orang yang tempat tinggalnya di dekat laut dan suhu panas itulah yang menyebabkan watak mereka menjadi keras. Bangsa Arab selalu mementingkan suku atau fanatisme terhadap suku masing-masing diantara mereka. Dan hal itu terjadi sampai sekarang. Berawal dari fanatisme suku, timbullah peperangan diantara mereka yang menyebabkan kebudayaan diantara mereka tidak berkembang. Dan kebudayaan bangsa Arab itu bisa diketahui melalui syair-syair yang mereka buat. Sifat masyarakat Arab antara lain mempunyai semangat tinggi dalam mencari nafkah, sabar menghadapi kekerasan alam, dan mereka juga dikenal dengan masyarakat yang menyukai kebebasan.
Sebagian besar bangsa Arab terdiri dari daerah yang gersang dan tandus, kecuali Yaman yang terkenal subur. Luasnya daerah di tengah jazirah Arab, bengisnya alam, sulitnya transportasi, serta merajalelanya badui yang merupakan factor-faktor penghalang terbentuknya sebuah Negara kesatuan serta adanya tatanan politik yang benar. Mereka hanya akan tunduk pada kekuasaan kabilahnya.


NABI SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA
A. Sirah Nabawi Dan Lahirnya Masyarakat Islam
Perkawinan antara Abdullahakan dan Aminah yang masih satu keturunan itu telah melahirkan seorang manusia yang kelak akan menjadi Nabi dan Rasul yang terakhir. Muhammad namanya. Beliau lahir pada tahun 570 masehi di Makkah, bertepatan dengan tahun Gajah. [4]
Menurut pendapat di atas, bisa diketahui bahwasannya nabi Muhammad, ketika beliau masih berada dalam kandungan ibunya, kira-kira 2 bulan. Ayah beliau yakni Abdullah wafat, jadi ketika di dalam kandungan beliau sudah menjadi anak yatim. Kemudian beliau dilahirkan ketika pasukan raja Abrahah menyerang kota Makkah dengan membawa tentara gajahnya, yang berkeinginan untuk menghancurkan Ka'bah. Akan tetapi, dengan kelahiran insan mulia ini Allah mengirimkan burung ababil, tujuannya untuk mengusir tentara gajah itu. Dan pada akhirnya Ka'bah tidak dapat dihancurkan oleh tentara gajah tersebut, bahkan tentara itu sendiri yang hancur lebur tak tersisa.
Adapun nasab nabi Muhammad dari pihak ayah adalah Muhammad ibn Abdullah ibn Abd al-Muthallib ibn Hasyim ibn Abdi Manaf ibn Qushai ibn Hakim ibn Murrah ibn Ka'ab ibn Luai ibn Ghalib ibn Fihr ibn Malik ibn Nadhar ibn Kinanah ibn Khuzaimah ibn Mudrikah ibn Ilyas ibn Mudhar ibn Nizar ibn Ma'ad ibn 'Adnan. Sedangkan nasab nabi dari pihak ibu adalah Muhammad ibn Aminah binti Wahab ibn Abdi Manaf ibn Zahrah ibn Hakim. Jadi nasab nabi baik dari pihak ayah dan ibu bertemu di kakek beliau yang bernama Hakim.
Pada usia beliau yang masih 6 tahun, beliau ditinggal ibunya wafat. Kemudian yang mengasuh beliau adalah kakek beliau yang bernama Abd al-Muthallib.tidak lama dari itu, kakeknya wafat, dan beliau diasuh oleh paman beliau yang bernama Abu thalib. Ketika beliau berusia 12 tahun, beliau diajak pamannya bedagang ke Syam. Ketika sampai di Syam, beliau bertemu dengan seorang pendeta, dan pendeta itu mengetahui kalau beliau kelak akan menjadi seorang nabi. Akhirnya pendeta tersebut memberitahukan pada pamannya agar selalu mengawasi nabi, karena kalau tidak diawasi, dan orang-orang yahudi tahu kalau beliau akan menjadi seorang nabi akhir zaman, maka beliau akan dibunh oleh orang yahudi. Pada usia 25 tahun nabi bekerja pada Sayyidah Khadijah, nabi dipercaya oleh sayyidah Khadijah untuk berdagang, dan ketika nabi berdagang beliau ditemani oleh pelayan sayyidah Khadijah yang bernama Maysarah. Dalam perjalanan dagang tersebut Maysarah banyak menemukan kejanggalan. Diantaranya, selalu ada awan yanag menaungi nabi, ketika nabi lewat pepohonan merunduk menaungi nabi, dan ketika Maysarah bertemu dengan seorang pendeta, pendeta itu berkata bahwa kelak nabi akan menjadi utusan Allah. Ketika kembali dari berdagang, Maysarah menceritakan keanehan-keanehan yang terjadi ketika perjalanan dagangnya bersama dengan nabi kepada sayyidah Khadijah. Mendengar cerita dari Maysarah, sayyidah Khadijah merasa tertarik dengan nabi. Dan diusia nabi yang ke 25 ini pula sayyidah Khadijah melamar nabi. Dan akhirnya nabi menikah dengan sayyidah Khadijah. Seorang janda yang ccantik dan kayaraya. Ketika nabi berusia 40 tahun baru beliau diangkat menjadi Rasul. Dan ketika wahyu pertama kali turun kepada beliau di gua Hira', beliau merasa kedinginan dan minta diselimuti oleh sayyidah Khadijah. Akhirnya sayyidah Khadijah sebagai seorang istri meraasa bingung. Sayyidah Khadijah menanyakan hal ini pada pamannya yang bernama Naufal. Dia adalah seorang pendeta, Naufal pun menjawab perihal kejadian yang dialami nabi. Bahwa Muhammad adalah seorang utusan Allah tuhan yang maha Esa, Naufal juga berkata "andaikan aku masih muda, pasti aku akan membantu dakwahmu, hanya saja aku sudah tua dan umurku tidak terlalu panjang lagi". Bisa diambil kesimpulan bahwa andaikan Naufal masih muda dia akan membantu nabi menyebarkan agama Allah. Sampai pada akhirnya nabi melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi terlebih dahulu. Nabi dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya oleh kaumnya. Beliau tidak pernah berbohong, jujur, dan santun. Meskipun beliau hidup di lingkungan yang mayoritas penduduknya ummi, serta tidak beradab, tapi nabi tetap menjadi pribadi yang baik. Ketika nabi menyampaikan ajaran agama islam secara terang-terangan, baru muncul rasa benci dalam hati kaumnya. Meskipun begitu tidak dapat dipungkiri bahwa nabi adalah orang yang jujur, kaumnya percaya bahwa apa yang diajarkan atau dibawa oleh nabi itu benar, hanya saja mereka gengsi untuk mengakuinya dan tidak adanya hidayah dari Allah untuk mereka, jadi mereka tidak mau beriman. Dan hal ini terjadi pada tahun 610 masehi. Misi dakwah nabi ini pertama kali disebarkan pada keluarga terdekat, kemudian kepada saudara-saudaranya, berlanjut kepada sahabat-sahabat terdekatnya. Adapun sahabat yang pertama kali melangkahkan kaki untuk mengucapkan dua kalimat syahadat adalah Abu Bakr ash-Shiddiq. Tidak menutup kemungkinan bahwa istri beliau yakni sayyidah Khodijah lebih dulu menyatakan keislamannya. Sedangkan para sahabat yang lain mengikuti jejak sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq. Sedangkan dari kalangan anak kecil adalah sayyid Ali ibn Abi Thalib, yang mana beliau adalah sepupu nabi sendiri. Dengan masuknya para sahabat inilah Rasul menyebarkan ajaran islam. Hari demi hari, ummat islam selalu bertambah. Serta dengan latar belakang yang berbeda, ada dari kalangan sahabat yang lemah (dhu'afa) ada juga dari kalangan yang menengah ke atas (kaya). Pada waktu ini, dakwah nabi masih ada yang melindungi. Akan tetapi ketika paman nabi yang bernama Abu Thalib wafat, tidak ada lagi yang melindungi dakwah nabi. Ditambah lagi beliau susah akibat ditinggal oleh istri tercinta. Sehingga pada waktu itu adalah tahun yang paling menyedihkan bagi nabi. Dan kebanyakan diantara kaum yang masuk islam adalah kaum dhu'afa. Karena dalam ajaran nabi derajat diantara manusia disejajarkan, yakni tidak ada perbedaan. Penindasan yang dilakukan oleh orang Quraisy terus berlangsung, sampai pada akhirnya Rasul memutuskan untuk hijrah ke Madinah.

B. Hijrah Ke Madinah Dan Terbentuknya Negara Islam
Kaum Anshar di Madinah telah mendengar kepergian Rasulullah saw. dari Makkah. Maka setiap hari, ketika pagi tiba, mereka pergi ke luar kota. Mereka menunggu kedatangan Rasulullah saw. Namun mereka tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan, hingga matahari berselimut malam. Merekapun kembali ke rumah masing-masing. Ketika itu sedang musim kemarau. [5]
Menurut pendapat diatas, kedatangan nabi disambut sangat meriah oleh penduduk Madinah atau kaum Anshar. Ada yang masih di rumah, ada yang bernaung di bawah pohon, mereka semua berbondong-bondong, karena mereka belum mengetahui nabi. Umur nabi dan sahabat Abu bakr ash-Shiddiq, jadi mereka tidak bisa membedakan mana nabi mana s.Abu Bakr ash-Shiddiq. Madinah bertakbir dan tersenyum bahagia, putri-putri kaum Anshar bernyanyi dengan riang gembira dan mempeson. Mereka menyenandungkan syair yang artinya "terbitlah bulan purnama untuk kita, dari "jalan pelepasan musafir. Wajiblah kita bersyukur, atas apa yang didakwahkan sang da'i. duhai yang diutus kepada kami, engkau datang dengan perintah yang dita'ati. Di Madinah, beliau 4 hari berada di Quba. Dan pada waktu itulah beliau juga membangun masjid dan melaksanakan sholat jum'at berjama'ah. Dan ketika nabi berada di Madinah beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Bahkan kaum Anshar rela memberikan semua hartanya kepada kaum Muhajirin. Dan ketika nabi dan para sahabat berada di Madinah, orang Quraisy masih saja mengusik para sahabat.
Rasulullah yang telah berhijrah di Madinah mendapat sambutan penduduknya. Langkah pertama yang dilakukan oleh beliau adalah mendirikan masjid sebagai sentra bagi aktivitas untuk meletakkan prinsip-prinsip kemasyarakatan dengan menganjurkan sholat berjama'ah yang berarti juga menyimbolkan kesederhanaan komunitas beriman: Anshar dan Muhajirin. Untuk menyatukan potensi sahabat-sahabat dari kalangan anshar dan Muhajirin. Rasulullah telah menyatukan kedua golongan itu dalam pertalian mu'akhat, yakni sebagian mereka adalah saudara antar satu sama lain, dengan perjanjian saling bantu dan mewarisi jika salah satu pihak yang terikat sumpah meninggal dunia. [6]
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Rasulullah menyatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Bahkan sahabat Anshar juga memberikan seluruh hartanya pada kaum Muhajirin. Sebelum Rasul datang terjadi perselisihan antar kabilah. Jadi mereka berharap dengan kehadiran Rasul di Madinah dapat menjadi penengah antara mereka. Dan hal yang diperselisihkan oleh mereka adalah masalah pemimpin Negara. Akhirnya nabi mengatur ulang masalah politik di Madinah. Dengan cara memupuk rasa persaudaraan antara umat muslim dan non muslim.di awal tahun beliau berada di Madinah, beliau membangun masjid karena masjid merupakan sentral bagi umat muslim. Dan dari inilah awal nabi menjadi kepala agama dan kepala Negara. Antara umat muslim dan non muslim di Madinah bisa rukun atau bisa menjadi saudara karena perbedaan agama bukanlah Sesuatu yang harus dihilangkan. Sebagaimana tertera dalam surat al-Kafirun ayat 6 yang artinya " untukmu agamamu dan untukku agamaku".

C. Prinsip-Prinsip Nabi Muhammad Sebagai Kepala Negara
Ada dua prinsip yang mendasar dari kepemimpinan Nabi Muhammad yaitu persaudaraan dan musyawarah. [7]
Dari kalimat diatas bisa dijabarkan, bahwa dua hal ini saling berhubungan.yang pertama adalah persaudaraan. Hal itu dilakukan oleh nabi untuk menyatukan antara umat muslim dan non muslim. Serta persaudaraan yang dianjurkan oleh nabi adalah persaudaraan yang berdasarkan ikatan keimanan, karena ikatan keimanan ini lebih menyatukan dari pada ikatan pertalian darah. Sedangkan prinsip musyawarah dilakukan oleh nabi agar tidak sampai terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan agar umat tidak merasa ada batasan antara kepala agama atau kepala Negara dengan umat atau rakyat. Jadi terjalinlah komunikasi yang baik antara kepala agama dengan umatnya.

D. Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya (Nabi Muhammad) dengan semua kaum di Yastrib. Adapun isi dari Piagam Madinah tersebut :
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan menyebut nama Allah Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang
هذا كتاب من محمد النبي صلي الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Inilah Piagam dari Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
I. Persatuan Ummat
Pasal 1
أنهم أمة واحدة من دون الناس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المهاجرون من قريش علي ربعتهم يتعاقلون بينهم أخذ الدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Kaum Muhajirin dan suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung dan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
وبنو عوف علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung-menganggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
وبنو ساعدة علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 5
وبنو الحرث علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (Diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
وبنو جشم علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 7
وبنو النجار علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 8
وبنو عمرو بن عوف علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 9
وبنو النبيت علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 10
وبنو الأوس علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
III. Persatuan dan keagamaan
Pasal 11
وانا لمؤمنين لا يتركون مفرجا بيهم انيعطوه بالمعروف في فداءاو عقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولا يخالف مؤمن مولي مؤمن دونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وأن المؤمنين المتقين علي من بغي منهم أو ابتغي دسيعة ظلم أو اثم أو عدوان أو فساد بين المؤمنين وأن أيديهم عليه جميعا ولو كان ولد أحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan dikalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولا يقتل مؤمن مؤمنا في كافر ولا ينصر كافرا علي مؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seseorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
وأن ذمة الله واحدة يحيد عليهم أدناهم وأن المؤمنين بعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.

IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وأنه من تبعنا من يهود فإن له النصر والأسوة غير مظلومين ولا متناصر عليه
Sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وأن سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله إلا علي سواء وعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman dalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وأن كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وأن المؤمنين يبئ بعضهم علي بعض بما نال دماءهم في سبيل الله وأن المؤمنين والمتقين علي أحسن هدي وأقوامه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang bertumpah di jalan Tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وأنه لا يجير مشرك مالا لقريش ولا نفسا ولا يحول دونه علي مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang Musyrik terhadap harta dan jiwa seseorang musuh Quraisy tidak diakui.
Pasal 21
وأن من إغتبط مؤمنا قتلا عن بينة فأنه قود به إلا أن يرضي والي المقتول وأن المؤمنين عليه كافة ولا يحل لهم إلا قيام عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut
Pasal 22
وأنه لا يحل لمؤمن أقر بما في هذه الصحيفة وامن بالله واليوم الأخر أن ينصر محدثا ولا يؤويه وأنه من ينصره أو اواه فإن عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولا يؤخذ منه صرف ولا عدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dipercaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi penghianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.
Pasal 23
وأنكم مهما إختلفتم فيه من شيء فإن مرده إلي الله عز وجل وإلي محمد صلي الله عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
وأن اليهود ينفقون مع المؤمنين ما داموا محاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukminin selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
وأن يهود بني عوف أمة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم إلا من ظلم وأثم فإنه لا يوتخ إلا نفسه وأهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa-negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وأن ليهود بني النجار مثل ما ليهود بني عوف
kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 27
وأن ليهود بني الحرث مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 28
وأن ليهود بني ساعدة مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 29
وأن ليهود بني جشم مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 30
وأن ليهود بني الأوس مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 31
وأن ليهود بني ثعلبة مثل ما ليهود بني عوف إلا من ظلم وأثم فأنه لا يوتخ إلا نفسه وأهل بيته
Kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وأن جفنة بطن ثعلبة كأنفسهم
Suku Jafnah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti Bani Tsa'labah.
Pasal 33
وأن لبني الشطيبة مثل ما ليهود بني عوف وأن البر دون الاثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 34
وأن موالي ثعلبة كأنفسهم
Pengikut dan sekutu dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa'labah.
Pasal 35
وأن بطانة يهود كأنفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Warga Negara
Pasal 36
وأنه لا يخرج أحد منهم إلا بإذن محمد صلي الله عليه وسلم وأنه لا ينحجز علي ثار جرح وأنه من فتك فبنفسه فتك وأهل بيته إلا من ظلم وأن الله علي أبر هذا
Warga Negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinnya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini.
Pasal 37
وأن علي اليهود نفقتهم وعلي المسلمين نفقتهم وأن بينهم النصر علي من حارب أهل هذه الصحيفة وأن بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وأنه لم يأثم امرؤ بحليفه وأن النصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin Diantara kaum Muslim dan Yahudi berhak membela dan menerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
وأن اليهود ينفقون مع المؤمنين ما دلموا محاربين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga mukmin selama peperangan terjadi.
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وأن يثرب حرام جوفها لأهل هذه الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatanya oleh peserta piagam ini.
Pasal 40
وأن الجار كالنفس غبر مضار ولا اثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramanya dan dipersalahkan.
Pasal 41
وأنه لا يجار حرمة إلا بإذن أهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramanya atau kehormatanya,serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وأنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة واشتجار يخاف فساده فإن مرده إلي الله عز وجل وإلي محمد صلي الله عليه وسلم وأن الله علي أتقي ما في هذه الصحيفة وأبره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaa Muhammad SAW.
Pasal 43
وأنه لا تجار قريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وأن بينهم النصر علي من دهم يثرب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap agresor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
وإذا دعو إلي صلح يصالحونه (ويلبسونه) فإنهم يصالحونه ويلبسونه وأنهم إذا دعو إلي مثل ذلك فإنه لهم علي المؤمنين الأمن حارب في الدين علي كل أناس حصتهم من جابنهم الذي قبلهم
Apabila ada negara yang diacak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadapa agama Islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وأن يهود الأوس مواليهم وأنفسهم مثل ما لأهل هذه الصحيغة مع البر الحسن من أهل هذه الصحيفة وأن البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudi dari Bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب إلا علي نفسه وإن الله علي أصدق ما في هذه الصحيفة وأبره وأنه لايحول هذا الكتاب دون ظالم واثم وأنه من خرج امن ومن قاعد امن بالمديتة إلا من ظلم وأثم وأن الله جار لمن بر واتقي ومحمد رسول الله صلي الله عليه وسلم
Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri. Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini. Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim. Sesungguhnya ( mulai saat ini ) orang yang bepergian adalah aman. Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa. Dan akhirnya Muhammad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya. [8]
Dari pemaparan diatas, bisa kita jelaskan bahwa bangsa yang merdeka, berarti bangsa itu terbebas dari sangkut paut bangsa lain ataupun orang lain. Kita dibebaskan untuk melakukan apapun, berpendapat dan berkarya. Serta masing-masing diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar memiliki ha katas daerah masing-masing jadi antara mereka tidak boleh saling memperebutkan wilayah ataupun daerah mereka. Dan manusia adalah makhuk sosial, jadi pasti membutuhkan orang lain. Tidak mungkin seorang manusia bisa hidup sendiri tanpa membutuhkan orang lain. Bila diantara mereka ada yang mengalami tindak kekerasan maka pasti orang lain akan membantu. Dan orang mukmin tidak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan karena islam tidak pernah mengajarkan hal seperti itu. Islam adalah agama yang universal, agama islam adalah agama yang lemah lembut, ramah tamah, rahmatan lil 'alamin. Dalam prinsip Negara islam orang kafir yang mau bayar pajak pada orang muslim, maka dia akan mendapatkan jaminan perlindungan (tidak diperangi).


DAFTAR PUSTAKA

An-Nadawi, A. H.-H. (n.d.). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Senja Media Utama.
Ahmad H.Zainal Abidin.(2014).Piagam Madinah.Jakarta.
Fuad, A. Z. (2016). Sejarah Peradaban Islam . Surabaya.
Nurhakim, M. (2004). Sejarah dan Peradaban Islam. Malang: UMM Press.
Yatim, B. (1993). Sejarah Peradaban Islam . Jakarta: RajaGrafindo Persada.


[1] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 2 Oktober 2018
[2] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 2 Oktober 2018
[3] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993)
[4] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 2 Oktober 2018
[5] Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadawi, Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Senja Media Utama). 219
[6] Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadawi, Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Senja Media Utama). 221
[7] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 2 Oktober 2018
[8] H.Zainal Abidin Ahmad, Piagam Madinah. ( Jakarta: Pustaka Al-Kautsar),2014


Download Link




Download File ARAB PRA ISLAM (Format Doc.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku



Previous
Next Post »

Gunakan Tampilan : Mode Desktop | Mode Desktop

iklan banner