Loading...

ARAB PRA ISLAM - Sejarah Peradaban Islam (Ani Ismatulloh) C1


ARAB PRA ISLAM


A. Asal Usul dan Letak Geografis Bangsa Arab
Bangsa Arab termasuk bangsa/ras Caucasoid dalam sub ras Mediterania, yang anggotanya meliputi wilayah sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arabia dan Irania. Bangsa Arab disebut juga bangsa Badawi, Badawah, atau Badui yang menggembalakan ternaknya. [1]
Jazirah Arab letaknya dekat dengan pertemuan tiga benua yakni Asia, Eropa dan Afrika menjadi wilayah yang mudah dikenal. Laut Merah di sebelah barat, Teluk Persia di sebelah Timur, Lautan India di sebelah selatan, dan Mesopotamia di utara merupakan batas semenanjung Arab secara geografis. [2]

Dari paparan di atas dapat kita ketahui bahwa cikal bakal Bangsa Arab bermula dari diturunkannya nabi Adam a.s. dan Hawa ke dunia oleh Allah SWT. Kemudian banyak keturunan yang lahir dan tersebar di Jazirah Arab. Nabi Nuh diutus oleh Allah untuk memperbaiki akhlak manusia. Para ahli sejarah bersepakat bahwa seluruh umat manusia yang ada setelah nabi Nuh a.s. merupakan keturunan dari ketiga anak nabi Nuh, yaitu Yafits, Sam, dan Ham. Beberapa keturunan mereka ada yang menyebar di berbagai wilayah Jazirah Arab, antara lain kaum Tsamud, Judais, Amaliq, dan 'Ad. Nama Al-'Arabiyah berawal dari sini yang kemudian sebagai negara-negara Arab.
Para sejarawan membagi bangsa Arab menjadi tiga bagian, yaitu : Arab Ba'idah, yaitu kaum Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa ditemukan secara rinci, karena tidak adanya peninggalan yang dapat ditelusuri. Namun kisah mereka banyak terdapat di dalam Al-qur'an, yaitu kaum 'Ad, kaum Tsamud, Madyan, dan A'ikah. Kemudian Arab Aribah ( penduduk asli ), yaitu kaum-kaum Arab yang berasal dari keturunan Ya'rub bin Yasjub bin Qahthan, atau disebut Arab Qahthaniyyah. Dan yang terakhir adalah Arab Musta'ribah ( pendatang ), yaitu kaum Arab yang berasal dari keturunan nabi Ismail yang disebut Arab Adnaniyah. Jadi dapat disimpulkan bahwa banyak bangsa Arab yang merupakan keturunan nabi Ibrahim a.s.
Menurut bahasa, kata arab mempunyai arti padang pasir. Hal ini sesuai dengan keadaan Jazirah Arab yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir. Namun, negeri Arab sangat kaya akan minyak bumi, sehingga penghasilan yang terkenal dari bangsa Arab adalah minyak buminya. Jazirah Arab terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1. Bagian barat terdiri dari dua wilayah besar, yaitu Hijaz di sebelah utara dan Yaman di sebelah selatan. Hijaz merupakan kota yang wilayahnya gersang dan tidak subur. Salah satu kota terkenal di Hijaz adalah Mekkah. Di Yaman terdapat pula kota yang terkenal yakni kota Saba' dan Shan'a.
2. Bagian selatan terdapat negeri Hadramaut, yang merupakan daerah pegunungan dan terdapat banyak lembah.
3. Bagian tenggara adalah negara Oman, yang merupakan wilayah pegunungan di pinggir pantai atau pesisir.
4. Bagian timur terdapat negara Bahrain. Kota yang terkenal adalah kota Hajar dan Qatar yang merupakan produsen mutiara pada masa itu.
5. Bagian tengah terdapat gurun-gurun pasir yang sangat luas.
Bangsa Arab hidup secara berpindah-pindah (nomaden) karena daerah mereka yang sangat tandus. Namun bagi masyarakat pesisir, mereka menetap disana, karena kondisi alam yang cukup memadai.
Meskipun demikian, karena letak wilayahnya yang strategis, tidak mengherankan apabila Jazirah Arab menjadi tempat persinggahan khafilah dagang yang datang dan pergi menuju ke kota pusat perniagaan, yang sekaligus menjadi pusat kegiatan pertukaran barang-barang antar para saudagar dari Asia tengah, Yaman, Mesir, Irak, Etiophia, Persia, dan Ruum.

B. Agama dan Peradaban Bangsa Arab
Mayoritas bangsa Arab adalah penganut agama Watsani (penyembah berhala). Sebagian bangsa Arab di Hijaz (Makkah, Yatsrib, Thaif, dan sekitarnya) sudah memiliki kepercayaan, tradisi, dan pengaruh tiga agama besar saat itu, yakni Yahudi (pembawa agamanya dinisbahkan kepada Nabi Musa), Kristen (pembawa agamanya dinisbahkan kepada Nabi Isa Al-Masih/Yesus Kristus), Zoroaster/Majusi (pembawa agamanya dinisbahkan kepada Zaratustra). [3]
Dari aspek peradaban, bangsa Arab terbagi atas peradaban yang bersifat rohani dan material. Peradaban yang bersifat rohani tertuang dalam banyak karya sastra dan syair-syair jahili yang begitu dominan. Hal ini juga bisa melihat tingkat kemajuan kehidupan mereka. Sedangkan peradaban material tertuang dari karya seni patung, bangunan dan lainnya. Tetapi jika diklasifikasi, bangsa Arab yang maju adalah bangsa Arab yang tinggal di suatu daerah tertentu, bukan bangsa Arab yang nomaden (berpindah-pindah) yang tinggal dipesisir jazirah Arab. [4]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa Nenek moyang bangsa Arab awalnya memeluk agama Ibrahim. Namun akhirnya agam tersebut memudar. Agama bangsa Arab sebelum kelahiran nabi Muhammad adalah Paganisme atau Watsani, yakni penyembah berhala atau patung. Meski demikian, Ka'bah tetap dianggap sebagai tempat yang suci dan menjadi pusat ibadah seluruh masyarakat Arab.
Selain agama Watsani, sebagian bangsa Arab juga ada yang menganut agama Hanif, yakni agama yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun demikian, ketika nabi diutus pun banyak dari mereka yang masih tidak mau beriman. Selain dua agama diatas masih banyak lagi agama dan kepercayaan yang dianut oleh bangsa Arab, seperti Yahudi, Kristen, Majusi, Animisme (percaya pada ruh nenek moyang yang mendiami semua benda), Dinamisme (percaya bahwa segala sesuatu mempunyai kekuatan), kepercayaan terhadap benda-benda langit, dan penyembah binatang.
Peradaban bangsa Arab pada masa itu bisa dikatakan cukup maju. Syair dianggap sebagai suatu seni yang sangat dihargai pada masa itu, karena sangat berpengaruh untuk meningkatkan derajat mereka yang dianggap hina. Bangsa Arab hidup dengan membentuk berbagai suku, seperti suku Quraisy dan lain-lain. Kebanyakan dari mereka pandai untuk membuat patung karena mayoritas penduduk mereka yang menjadi penyembah berhala, menjadikan mereka menjadi ahli membuat patung. Selain dari segi karya sastra, seni dan budaya, bangsa Arab juga maju pada bidang arsitektur bangunannya.
Jazirah Arab telah menjadi wilayah yang sangat strategis dalam perdagangan dunia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bangsa Arab sudah sangat maju dalam berbagai bidang pada masa itu.

NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN PEMIMPIN AGAMA DAN BANGSA

A. Sirah Nabawi dan Lahirnya Masyarakat Islam
Abdul Munthalib, pemimpin suku Quraisy, mempunyai sepuluh anak laki-laki. Mereka dihormati di kalangan warga. Abdullah adalah anak yang paling disayangi. Abdul Munthalib menikahkannya dengan Aminah binti Wahb, pemimpin Bani Zuhrah. Pada waktu itu, Aminah adalah wanita yang paling mulia dalam hal keturunan dan kedudukan di kalangan suku Quraisy. Tidak lama kemudian Abdullah meninggal dunia, sedangkan Aminah, ibunda Rasulullah sedang mengandung beliau. Rasulullah dilahirkan pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal. [5]
Nabi Muhammad kemudian diserahkan kepada ibu pengasuh, Halimah Sa'diyyah. Setelah kurang lebih dua tahun berada dalam asuhan ibu kandungnya. Ketika usia enam tahun Nabi Muhammad SAW menjadi yatim piatu. Setelah Aminah meninggal, Abdul Muthalib mengambil alih tanggung jawab merawat Nabi Muhammad SAW. Namun, dua tahun kemudian Abdul Muthalib meninggal dunia karena renta. Tanggung jawab selanjutnya beralih kepada pamannya, Abu Thalib. [6]
Di usia yang ke 25 tahun, Beliau menikah dengan seorang janda kaya dan cantik, Khadijah. Hal ini terjadi atas ketertarikan Khadijah terhadap Muhammad yang jujur, cakap. Baru pada usianya yang ke 40 tahun setelah mengadakan meditasi di Gua Hira, akibat dari pandangannya yang menolak tradisi bangsa Arab yang dari segi etika dan moral mengalami kehancuran, kemudian Beliau mendapatkan wahyu. Perjalanan kenabian dan kerasulan Muhammad yang membawa risalah dan kebahagiaan seluruh umat manusia ternyata tidak selamanya mulus, terutama di awal kenabiannya di Makkah. [7]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa nabi Muhammad dilahirkan bertepatan dengan tanggal 20 April tahun 571 M. Tahun kelahiran Nabi dikenal dengan tahun Gajah, karena pada tahun itu pasukan Abrahah yang menunggang gajah menyerbu Mekkah ingin menghancurkan ka'bah. Nabi lahir dari keluarga miskin secara materi namun berdarah ningrat dan terhormat. Ayahnya bernama Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab. Dikisahkan, bahwa anak-anak Hasyim ini adalah keluarga yang berkedudukan sebagai penyedia dan pemberi air minum bagi para jamaah haji yang dikenal dengan sebutan Siqayah al- Hajj. Sedangkan ibunda Nabi Muhammad adalah Aminah binti Wahab, yang merupakan keturunan Bani Zuhrah. Nasab atau silsilah ayah dan ibunda Nabi bertemu pada Kilab ibn Murrah.
Abdullah bin Abdul Munthalib meninggal ketika Nabi Muhammad masih dalam usia kandungan 2 bulan. Dan ibunya wafat ketika Nabi berusia 6 tahun. Sesuai adat yang ada, Nabi diasuh oleh Halimah As-Sa,diyah selama 4 tahun. Setelah wafatnya ibunda tercinta, Nabi dirawat oleh kakeknya yang bernama Abdul Munthalib. Tak lama kemudian Abdul Munthalib pun meninggal. Tanggung jawab untuk mengasuh dan merawat nabi Muhammad pun dilanjutkan oleh pamannya yakni Abu Thalib.
Sejak usia 12 tahun, Nabi telah ikut berdagang bersama pamannya. Saat pergi berdagang ke Syam, perjalanan mereka pun didatangi oleh seorang pendeta. Pendeta tersebut pun berkata dengan memegang tangan Nabi "ini adalah pemimpin alam. Ini adalah utusan Tuhan semesta alam. Allah akan mengutusnya sebagai rahmat bagi seluruh alam." Setelah itu, Abu Thalib pun diminta untuk selalu menjaga Nabi. Karena jika tanda kenabian tersebut diketahui oleh orang Yahudi, mereka tidak akan segan untuk membunuh nabi.
Ketika berusia 25 tahun, Nabi menikah dengan Khadijah r.a. yang merupakan janda kaya raya dan cantik. Pernikahan mereka dikaruniai empat orang puteri, yaitu Fatimah, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab. Nabi juga dikaruniai tiga orang putera yang mereka wafat ketika belum baligh.
Diusia 40 tahun Nabi diberi kecintaan oleh Allah untuk menyendiri di Gua Hira. Beliau merenung di dalam gua tersebut karena melihat tradisi dan moral bangsa Arab yang semakin rusak. Kemudian Allah mengutus malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu.
Perjalanan nabi dalam menyampaikan risalah kenabian dan kerasulannya sangat dipenuhi berbagai tantangan. Ketika Nabi menerima wahyu pertama, yakni surah al-Alaq, beliau telah mendapat gelar sebagai nabi dan rasul.
Nabi mulai menyebarkan agama Islam secara sembunyi-sembunyi kepada orang-orang terdekat, keluarga, dan para sahabatnya. Khadijah dan Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakan kekasih Nabi yang pertama kali masuk islam, kemudian disusul oleh Assabiqunal Awwalun yang lain. Fase dakwah ini berlangsung selama tiga tahun. Kemudian turunlah wahyu yang memerintahkan Nabi untuk berdakwah secara terang-terangan.
Pada saat itu, Nabi Muhammad adalah seseorang yang berkedudukan tinggi di negerinya, dipercaya dan dicintai oleh bangsanya. Namun, ketika Nabi menyampaikan risalahnya secara terang-terangan, beliau menghadapi penduduk Mekkah yang menentang dakwahnya. Nabi pun tidak memedulikan hal itu, setiap perlawanan, pengingkaran, pergolakan, dan setiap kekhawatiran mereka atas adat istiadat mereka yang bertolak belakang dengan ajaran kenabian. Di tengah desakan para kaum kafir Quraisy, Abu Thalib selalu menjaga dan melindungi rasulullah. Karena umat Islam semakin disiksa, Nabi pun mengajak para pengikutnya untuk berhijrah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Nabi telah menjadi pemimin agama, yakni agama Islam. Dengan menjadi pemimpin dan panutan umat yang sangat mulia.

B. Hijrah ke Madinah dan Terbentuknya Negara Islam
Nabi dan sahabatnya mengadakan hijrah ke Yasrib (Madinah) setelah sebelumnya mengadakan perjanjian dengan penduduk Madinah. Nabi dan sahabatnya disambut dengan sambutan yang cukup menggembirakan. Orang Madinah dengan penuh harapan atas kemampuan untuk menyelesaikan konflik dengan suku Aus dan Khazraj yang telah lama berselisih. Mereka selalu berselisih terutama disebabkan dari sikap mereka yang selalu menonjolkan masing-masing golongan mana yang harus menjadi pemimpin, karena itu kehadiran Nabi diharapkan menjadi penengah. [8]
Nabi mulai menata di bidang politik dimulai dengan memupuk rasa persaudaraan antara sesama umat Islam dengan umat lainnya, Beliau berhasil mendirikan suatu persekutuan dari berbagai unsur da etnis serta agama yang berbeda. Kaum kaya dan miskin bersatu dan mempunyai derajat yang sama. [9]
Berdasarkan penjelasan diatas, Nabi dan pengikutnya melakukan hijrah setelah adanya Baiat Aqabah. Sahabat Nabi yang pertama berhijrah ke Madinah adalah Abu Salamah dan Mush'ab bin Umar. Abu Salamah hijrah ke Madinah bukan untuk menetap, melainkan untuk melarikan diri dari kaum musyrik. Sedangkan Mush'ab bin Umar hijrah ke Madinah dengan tujuan untuk menetap dan mengajari siapa saja yang masuk Islam atas perintah Nabi.
Kaum Muhajirin meninggalkan kota Mekkah secara berkelompok ataupun sendiri-sendiri, hingga keadaan kota Mekkah lengang dari kaum muslimin. Saat itu Nabi masih di Mekkah dan akan menyusul para sahabatnya keesokan hari. Berita tersebut terdengar oleh kaum kafir Quraisy. Mereka berencana untuk membunuh rasulullah di rumahnya. Rasulullah pun mengetahui rencana tersebut dan menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat tidurnya. Akhirnya kaum kafir Quraisy tersebut mendatangi rumah rasulullah dan mendapati Ali yang tengah tertidur di atas tempat tidur Nabi. Nabi pun pergi berhijrah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq. Banyak sekali rintangan yang dihadapi Nabi selama berhijrah. Di perjalannya, rasulullah singgah di Quba yakni di perkampungan Bani Amru bin Auf. Beliau membangun masjid Quba, yakni masjid yang pertama kali dibangun pada masa kenabian. Sesampainya di Madinah, Nabi dan Abu Bakar disambut dengan gembira dan sangat hangat oleh mayarakat Madinah. Madinah menjadi kota yang memiliki banyak keutamaan.
Beberapa hal yang dilakukan rasulullah untuk membangun negara Islam adalah dengan membangun masjid sebagai tempat mensyiarkan agama Islam, menumbuhkan rasa persaudaraan antara kaum Anshor dan kaum Muhajirin atau antar umat Islam, hidup damai dengan orang Yahudi dan kaum musyrikin yakni dalam kesetaraan untuk mereka agama mereka dan untuk kami agama kami.

C. Prinsip-Prinsip Nabi Muhammad Sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara untuk setiap keputusan yang beliau tetapkan Nabi Muhammad Saw. selalu melakukan musyawarah dengan para sahabat tidak bersikap otoriter, kiranya perlu dicatat dalam proses musyawarah sebagaimana yang ditetapkan oleh rasulullah berhak mengeluarkan pendapat tentang sesuatu yang menjadi pokok masalah beliau tidak pernah bersikap atau memperlihatkan tanda-tanda bahwa beliau lebih dominan daripada sahabat-sahabatnya sebagai mitra dalam pengambilan setiap keputusan yang penting, yang berkaitan dengan negara Madinah, beliau sangat menghargai perbedaan pendapat walaupun sebagai kepala Negara mungkin memiliki pendapat sendiri yang berkaitan dengan kebijaksanaanya. Prinsip persamaan sangat berkaitan erat dengan prinsip keadilan, Nabi tidak membedakan kedudukan si pelaku pidana, apakah ia seorang pembesar atau penguasa mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Muhammad Saw. sebagai kepala negara di Madinah tidak merasa dirinya lebih dari yang lain sesuai dengan doktrin Al-qur'an ukuran kelebihan seseorang terletak pada tingkat taqwanya, beliau memperlakukan Bilal yang kulit hitam semula budak sama dengan pengikut yang lainnya. Bahkan diangkat sebagai muazzin beliau senantiasa menghindar dalam melaksanakan tugas fungsinya sebagai kepala negara. [10]
Nabi Muhammad Saw. menerapkan prinsip kebebasan dalam Islam misalnya dalam kebebasan beragama orang Yahudi bebas melaksanakan agama mereka dan karena itu kaum muslimin di Madinah tidak boleh meghalangi mereka untuk beribadah dalam hubungan dengan kewajiban pemerintah Madinah untuk melindungi orang-orang non-muslim, yang dinamakan kaum dzimmy. Begitu besar perhatian Rasulullah selaku kepala negara di Madinah terhadap non-muslim beliau memperingatkan pengikutnya supaya tidak memusuhi golongan dzimmy itu, karena keselamatan dan keadaan mereka menjadi tanggung jawab kepala negara baik orang Yahudi maupun Kristen memiliki kebebasan penuh. Selain itu yang perlu diperhatikan ialah, meskipun pada masa Rasulullah orang yang belum mengenal teori pemisahan ataupun pembagian kekuasaan namun beliau telah mewujudkan dalam pemerintahannya. Pembagian tugas kenegaraan dengan cara mengangkat orang yang memenuhi syarat misalnya wazier (menteri) katib (sekretaris) wali (gubernur) 'amil (pengelola zakat) qadhi (hakim) sudah ada pada masa rasulullah. [11]
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa rasulullah sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan. Nabi menyuruh umat Islam untuk meningkatkan persatuan dan persaudaraan antar umat Islam. Sedangkan untuk umat non muslim, Nabi lebih mengedepankan persaudaraan dalam segi sosial dan kemasyarakatan.
Rasul mulai memperluas agama Islam ke berbagai wilayah jazirah Arab. Beliau selalu mengambil keputusan dengan cara bermusyawarah dengan para sahabat. Nabi pun tidak pernah membedakan seseorang dalam mengambil keputusan. Ini merupakan suatu bukti bahwa Nabi sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dalam memimpin sebuah negara.
Kebebasan beragama menunjukkan bahwa tidak ada paksaan bagi mereka yang tinggal di Madinah untuk memeluk agama Islam. Namun, mereka diberi kebebasan untuk memeluk agama mereka. Karena itu kaum muslim tidak diperkenankan untuk menghalangi ibadah mereka. Hal ini terdapat dalam Piagam Madinah.
Ketika menjalankan tugasnya sebagai kepala negara di Madinah, Nabi pun membagi tugas negara kepada para sahabatnya yang memenuhi syarat. Untuk menghadapi gangguan musuh, Nabi mengatur siasat membentuk pasukan militer dengan alasan-alasan tertentu, guna mempertahankan diri dari serangan musuh.

D. Piagam Madinah
Piagam Madinah banyak di tulis dengan berbagai versi, tetapi naskah dan tulisan asli Piagam Madinah seperti yang ditulis oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah al-Nabawi-nya yang sudah disistematisasi oleh penulis adalah sebagai berikut :
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan menyebut nama Allah Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang
هذا كتاب من محمد النبي صلي الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Inilah Piagam dari Muhammad SAW diantara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam yang berasal dari suku Quraisy dan dari Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
I. Persatuan Ummat
Pasal 1
أنهم أمة واحدة من دون الناس
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المهاجرون من قريش علي ربعتهم يتعاقلون بينهم أخذ الدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Kaum Muhajirin dan suku Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung dan membayar diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
وبنو عوف علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung-menganggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
وبنو ساعدة علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Sa'idah (dari Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 5
وبنو الحرث علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan diantara mereka (Diyat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
وبنو جشم علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 7
وبنو النجار علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Najr (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 8
وبنو عمرو بن عوف علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Amr bin Auf (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 9
وبنو النبيت علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Nabith (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 10
وبنو الأوس علي ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الأولي وكل طائفة منهم تفدي عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Bani Aus (dari suku Yasrib) tetap berpegang pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (Diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (Thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
III. Persatuan dan keagamaan
Pasal 11
وانا لمؤمنين لا يتركون مفرجا بيهم انيعطوه بالمعروف في فداءاو عقل
Sesungguhnya orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولا يخالف مؤمن مولي مؤمن دونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وأن المؤمنين المتقين علي من بغي منهم أو ابتغي دسيعة ظلم أو اثم أو عدوان أو فساد بين المؤمنين وأن أيديهم عليه جميعا ولو كان ولد أحدهم
Setiap orang yang beriman dan bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan dikalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anaknya sendiri.
Pasal 14
ولا يقتل مؤمن مؤمنا في كافر ولا ينصر كافرا علي مؤمن
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang yang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seseorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
وأن ذمة الله واحدة يحيد عليهم أدناهم وأن المؤمنين بعضهم موالي بعض دون الناس
Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjamin dan setia kawan antar mereka dari gangguan manusia lain.

IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وأنه من تبعنا من يهود فإن له النصر والأسوة غير مظلومين ولا متناصر عليه
Sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan serta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
وأن سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله إلا علي سواء وعدل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman dalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وأن كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madinah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وأن المؤمنين يبئ بعضهم علي بعض بما نال دماءهم في سبيل الله وأن المؤمنين والمتقين علي أحسن هدي وأقوامه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang bertumpah di jalan Tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وأنه لا يجير مشرك مالا لقريش ولا نفسا ولا يحول دونه علي مؤمن
Perlindungan yang diberikan oleh orang Musyrik terhadap harta dan jiwa seseorang musuh Quraisy tidak diakui.
Pasal 21
وأن من إغتبط مؤمنا قتلا عن بينة فأنه قود به إلا أن يرضي والي المقتول وأن المؤمنين عليه كافة ولا يحل لهم إلا قيام عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukmin disertai bukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut
Pasal 22
وأنه لا يحل لمؤمن أقر بما في هذه الصحيفة وامن بالله واليوم الأخر أن ينصر محدثا ولا يؤويه وأنه من ينصره أو اواه فإن عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولا يؤخذ منه صرف ولا عدل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dipercaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi penghianat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.
Pasal 23
وأنكم مهما إختلفتم فيه من شيء فإن مرده إلي الله عز وجل وإلي محمد صلي الله عليه وسلم
Apabila ada perselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
وأن اليهود ينفقون مع المؤمنين ما داموا محاربين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukminin selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
وأن يهود بني عوف أمة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم إلا من ظلم وأثم فإنه لا يوتخ إلا نفسه وأهل بيته
Kaum Yahudi dari bani Auf adalah satu bangsa-negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وأن ليهود بني النجار مثل ما ليهود بني عوف
kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 27
وأن ليهود بني الحرث مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 28
وأن ليهود بني ساعدة مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 29
وأن ليهود بني جشم مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 30
وأن ليهود بني الأوس مثل ما ليهود بني عوف
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 31
وأن ليهود بني ثعلبة مثل ما ليهود بني عوف إلا من ظلم وأثم فأنه لا يوتخ إلا نفسه وأهل بيته
Kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وأن جفنة بطن ثعلبة كأنفسهم
Suku Jafnah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah dan diperlakukan seperti Bani Tsa'labah.
Pasal 33
وأن لبني الشطيبة مثل ما ليهود بني عوف وأن البر دون الاثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 34
وأن موالي ثعلبة كأنفسهم
Pengikut dan sekutu dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa'labah.
Pasal 35
وأن بطانة يهود كأنفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Warga Negara
Pasal 36
وأنه لا يخرج أحد منهم إلا بإذن محمد صلي الله عليه وسلم وأنه لا ينحجز علي ثار جرح وأنه من فتك فبنفسه فتك وأهل بيته إلا من ظلم وأن الله علي أبر هذا
Warga Negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad SAW. Seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinnya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini.
Pasal 37
وأن علي اليهود نفقتهم وعلي المسلمين نفقتهم وأن بينهم النصر علي من حارب أهل هذه الصحيفة وأن بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وأنه لم يأثم امرؤ بحليفه وأن النصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin Diantara kaum Muslim dan Yahudi berhak membela dan menerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunya. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
وأن اليهود ينفقون مع المؤمنين ما دلموا محاربين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga mukmin selama peperangan terjadi.
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وأن يثرب حرام جوفها لأهل هذه الصحيفة
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatanya oleh peserta piagam ini.
Pasal 40
وأن الجار كالنفس غبر مضار ولا اثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya sendiri dan tidak boleh diganggu ketentramanya dan dipersalahkan.
Pasal 41
وأنه لا يجار حرمة إلا بإذن أهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramanya atau kehormatanya,serta setiap kunjungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وأنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة واشتجار يخاف فساده فإن مرده إلي الله عز وجل وإلي محمد صلي الله عليه وسلم وأن الله علي أتقي ما في هذه الصحيفة وأبره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antar pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaa Muhammad SAW.
Pasal 43
وأنه لا تجار قريش ولا من نصرها
Sesungguhnya musuh Quraisy tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وأن بينهم النصر علي من دهم يثرب
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap agresor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
وإذا دعو إلي صلح يصالحونه (ويلبسونه) فإنهم يصالحونه ويلبسونه وأنهم إذا دعو إلي مثل ذلك فإنه لهم علي المؤمنين الأمن حارب في الدين علي كل أناس حصتهم من جابنهم الذي قبلهم
Apabila ada negara yang diacak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadapa agama Islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وأن يهود الأوس مواليهم وأنفسهم مثل ما لأهل هذه الصحيغة مع البر الحسن من أهل هذه الصحيفة وأن البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudi dari Bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dapat menghilangkan kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كاسب إلا علي نفسه وإن الله علي أصدق ما في هذه الصحيفة وأبره وأنه لايحول هذا الكتاب دون ظالم واثم وأنه من خرج امن ومن قاعد امن بالمديتة إلا من ظلم وأثم وأن الله جار لمن بر واتقي ومحمد رسول الله صلي الله عليه وسلم
Setiap warga negara yang bekerja dan berusaha, maka usaha tersebut atas dirinya sendiri. Sesungguhnya Tuhan menyertai semua peserta piagam ini. Piagam ini tidak diperbolehkan melindungi orang yang salah dan berbuat dhalim. Sesungguhnya ( mulai saat ini ) orang yang bepergian adalah aman. Orang yang menetap juga aman kecuali yang dhalim dan berbuat salah. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang yang berbuat taqwa. Dan akhirnya Muhammad adalah pesuruh Tuhan. Semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya. [12]
Berdasarkan pemaparan di atas, Piagam Madinah dibuat untuk mempererat persaudaraan antar umat Islam yang terdiri atas kaum Muhajirin dan kaum Anshor, juga untuk membina persaudaraan antar masyarakat Madinah. Kandungan isi Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, 23 pasal membahas tentang hubungan antara umat Islam, yakni kaum Anshar dan Muhajirin. 24 pasal yang lain membahas tentang hubungan antara umat Islam dengan umat lain, terutama Yahudi. Piagam ini merupakan piagam pertama yang pernah disusun oleh suatu bangsa. Ini merupakan undang-undang tertulis yang pertama kali lahir di dunia.
Piagam ini juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad bukan hanya sebagai pemimpin agama seperti di Mekkah, tetapi juga sebagai pemimpin negara ketika di Madinah. Dengan demikian jelaslah bahwa Nabi menginginkan terbentuknya negara yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat, serta keterlibatan mereka secara aktif.

DAFTAR PUSTAKA
Fuad, A. Z. (2016). Sejarah Peradaban Islam. Surabaya.
Kadir, A. (2016). Dirasat Islamiyah. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka.
Mas'ud, S. (n.d.). Sejarah Peradaban Islam. Surabaya.
Nadwi, A. H.-H. (n.d.). Siirah Nabawiyah. Jakarta: Senja Media Utama.
Rianawati. (2010). Sejarah & Peradaban Islam. Pontianak: STAIN Pontianak Press.
Sutriani. (2011). Muhammad Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara. Pendidikan Agama Islam, 152-153.
Yakub, M., & dkk. (2015). Sejarah Peradaban Islam Pendekatan Periodesasi. Medan: Perdana Publishing.


[1] Rianawati, Sejarah & Peradaban Islam, (Pontianak : STAIN Pontianak Press, 2010). 13.
[2] Abd Kadir, Dirasat Islamiyah, (Sidoarjo : Dwiputra Pustaka Jaya, 2016). 420.
[3] M. Yakub, dkk, Sejarah Peradaban Islam Pendekatan Periodesasi, ( Medan : Perdana Publishing, 2015 ). 2.
[4] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 25 September 2018
[5] Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadwi, Sirah Nabawiyah, (Jakarta : Senja Media Utama). 97.
[6] Sulthon Mas'ud, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses tanggal 26 September 2018.
[7] Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id diakses pada tanggal 25 September 2018
[8] Muhammad Husin Haikal dalam Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id
[9] Montgomery Watt dalam Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id
[10] Sutriani, "Muhammad Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara". Jurnal Pendidikan Agama Islam.Vol. 6 No. 2, 2011, 152.
[11] Sutriani, "Muhammad Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara". 153.
[12] Ibn Hisyam dalam Ah Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam, digilib.uinsby.ac.id

Download Link




Download File ARAB PRA ISLAM (Format Doc.)
*Note !! : Format penulisan dalam file telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku




Gunakan Tampilan : Mode Desktop | Mode Desktop